Belém, 11 November 2025 – Di tengah meningkatnya gelombang panas dan melonjaknya permintaan terhadap sistem pendingin udara, penggunaan sistem pendingin yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan – melalui pendinginan pasif energi rendah yang menggabungkan kipas dan AC dengan sedikit atau tanpa daya – dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat triliunan dolar, dan menyelamatkan jiwa.

Laporan terbaru Program Lingkungan PBB (UNEP), Global Cooling Watch 2025, yang diluncurkan hari ini di COP30 di Belém, Brasil, menemukan, saat bumi semakin panas, permintaan terhadap sistem pendingin udara akan naik lebih dari tiga kali lipat pada tahun 2050.

Hal ini didorong oleh peningkatan populasi dan kekayaan, peristiwa panas yang lebih ekstrem dan semakin mudahnya masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses ke pendinginan yang lebih berpolusi dan tidak efisien.

Hasilnya, polusi gas rumah kaca akibat pemakaian sistem pendingin udara akan berlipat ganda dibandingkan tahun 2022 – meningkatkan polusi atau emisi dari penggunaan sistem pendingin udara menjadi sekitar 7,2 miliar ton CO2e pada tahun 2050 – walau ada upaya untuk meningkatkan efisiensi energi, mengurangi pemakaian gas pendingin yang memicu pemanasan global. Jaringan listrik juga akan semakin terbebani saat kondisi panas ekstrem.

Solusinya Adalah ‘Jalur Pendinginan Berkelanjutan’, yang dapat mengurangi emisi 64% – menjadi 2,6 miliar ton CO2e – pada tahun 2050. Dan jika dikombinasikan dengan dekarbonisasi sektor tenaga listrik global secara lebih cepat, emisi dari penggunaan sistem pendinginan yang tersisa dapat turun menjadi 97% di bawah kondisi biasa.

Jalur “Pendinginan Berkelanjutan”

Apa itu Jalur Pendinginan Berkelanjutan? Menurut laporan UNEP, hal ini terkait upaya menyediakan akses ke sistem pendinginan, pendinginan ruang, bangunan yang ramah lingkungan, serta ruang terbuka hijau di perkotaan untuk semua orang – termasuk kelompok berpenghasilan rendah dan rentan – seperti petani kecil, perempuan dan orang tua – tanpa memperburuk krisis iklim.

Jalur ini menggabungkan strategi pendinginan pasif – seperti aturan bangunan yang ramah lingkungan dan RTH – pendinginan berenergi rendah dan hibrida (hybrid) yang menggabungkan kipas dan AC, pemakaian peralatan pendingin berefisiensi tinggi, dan percepatan pengurangan gas refrigeran hidrofluorokarbon (HFC) – yang memperparah polusi iklim – yang diatur di bawah Kigali Amendment atau Amandemen Kigali.

Hampir dua pertiga potensi pengurangan emisi yang tersedia berasal dari solusi pendinginan pasif dan rendah energi. Hal ini memperkuat urgensi peran kebijakan nasional dan perencanaan kota. Solusi semacam itu juga sangat terjangkau dan penting untuk meningkatkan akses ke sistem pendinginan bagi penambahan tiga miliar penduduk lagi pada tahun 2050. Jika diadopsi, jalur ini akan dapat menghemat biaya energi kumulatif sebesar US$17 triliun hingga tahun 2050 dan menghindari investasi jaringan hingga US$26 triliun melalui pengurangan permintaan listrik.

Cara Mengalahkan Panas

Langkah-langkah ini mendukung upaya implementasi Mutirão Contra o Calor Extremo / Beat the Heat – untuk melokalkan Ikrar Pendinginan Global dan menjembatani kesenjangan dalam kebijakan, keuangan, dan upaya mewujudkan ketahanan kota terhadap ancaman panas. Saat ini, lebih dari 185 kota dari Rio de Janeiro, Jakarta hingga Nairobi dan 83 mitra lainnya telah bergabung dengan Beat the Heat – bersamaan dengan penandatangan Global Cooling Pledge oleh sekitar 72 negara. Global Cooling Pledge bertujuan mengurangi emisi terkait pendinginan sebesar 68% pada tahun 2050 mengikuti Jalur Pendinginan Berkelanjutan ini.

Pada pertengahan 2025, 29 negara telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca khusus untuk sektor pendinginan, dengan lima negara lainnya mengembangkan target tersebut.

Secara total, 134 negara telah memasukkan pendinginan ke dalam Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions), Rencana Adaptasi Nasional (National Adaptation Plan), Strategi Pembangunan Emisi Rendah Jangka Panjang (Long Term-Low Emission Development Strategy), rencana energi, atau strategi iklim nasional lainnya.

Namun, hanya 54 negara yang memiliki kebijakan komprehensif di ketiga bidang prioritas pendinginan yaitu: pendinginan pasif seperti kode energi bangunan dan RTH, menentukan standar kinerja energi minimum, dan melakukan transisi penggunaan refrigeran. Sementara 78 negara lainnya memiliki setidaknya dua pilar, 40 negara memiliki satu pillar, sementara 20 negara belum memulai.

Kesenjangan terbesar ada di negara-negara Afrika dan Asia-Pasifik, wilayah yang akan menjadi sumber peningkatan permintaan pendinginan terbesar.

Laporan ini memberikan serangkaian rekomendasi termasuk beralih ke tata kelola multi-level yang proaktif untuk mengatasi panas dan pendinginan ekstrem, memperlakukan upaya perlindungan terhadap panas dan pendinginan sebagai kebutuhan publik, dan memprioritaskan solusi pasif dan berbasis alam – termasuk RTH dan desain perkotaan – untuk mengurangi beban pendinginan, mengurangi efek pulau panas perkotaan (urban heat island effect), dan mengurangi beban jaringan listrik.

Redaksi Hijauku.com