Majelis Umum PBB (UNGA) mengadopsi resolusi “Pendapat Ahli Mahkamah Internasional terkait Kewajiban Negara terhadap Perubahan Iklim”, Rabu, 20 Mei 2026. Resolusi yang disiapkan oleh Vanuatu dan beberapa negara lain ini diadopsi dengan 141 suara mendukung, 8 menentang dan 28 abstain.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres dikutip dari berita PBB menegaskan, resolusi Majelis Umum PBB ini adalah resolusi yang bersejarah, sebagai “penegasan yang kuat” atas landasan ilmu pengetahuan (sains), hukum internasional dan keadilan iklim. António mengatakan, PBB memperjelas tanggung jawab negara-negara anggota untuk melindungi rakyatnya sendiri dari “krisis perubahan iklim yang terus meningkat.”
Saat Mahkamah Internasional (ICJ), Badan Peradilan Utama PBB, memutuskan pada Juli 2025 bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca (GRK), keputusan ini dipuji sebagai terobosan. António menggambarkannya sebagai “sebuah kemenangan bagi planet bumi”.
Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa jika negara melanggar kewajiban ini, mereka bertanggung jawab secara hukum dan secara hukum diwajibkan untuk menghentikan tindakan yang salah, memberikan jaminan bahwa tindakan tersebut tidak akan terjadi lagi, dan melakukan reparasi (perbaikan) penuh, sesuai dengan situasi dan kondisi.
Meskipun pendapat ahli Mahkamah Internasional tidak mengikat, pendapat ICJ memberikan otoritas hukum dan moral yang signifikan untuk membantu mengklarifikasi dan mengembangkan hukum internasional dengan mendefinisikan kewajiban hukum negara terkait perubahan dan krisis iklim.
Adopsi resolusi perubahan iklim di Majelis Umum hari Rabu tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa mengatasi krisis iklim adalah kewajiban hukum di bawah hukum internasional, dan bukan hanya pilihan politik. “Pengadilan tertinggi dunia telah berbicara,” ujar Guterres. “Hari ini, Majelis Umum (PBB) telah menjawabnya.”
Apa yang ada dalam resolusi?
Resolusi perubahan iklim tersebut menyerukan kepada semua negara anggota PBB untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk menghindari kerusakan yang signifikan pada iklim dan lingkungan, termasuk emisi yang dihasilkan dalam wilayah mereka, serta menindaklanjuti janji-janji iklim di bawah Persetujuan Paris (Paris Agreement).
Pemerintah didesak untuk bekerja sama dengan itikad baik dan terus mengoordinasikan upaya untuk mengatasi perubahan iklim secara global dan memastikan bahwa kebijakan iklim melindungi hak atas kehidupan, kesehatan, dan standar hidup yang layak.
Sekjen PBB dalam rilisnya menyampaikan, mereka yang paling tidak bertanggung jawab atas perubahan iklim harus membayar harga tertinggi, dan bahwa jalan menuju keadilan iklim harus “berjalan melalui transisi yang cepat dan adil dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan.”
António menambahkan, energi terbarukan telah terbukti menjadi bentuk energi termurah dan paling aman dan bahwa tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat di atas tingkat pra-industri masih dalam jangkauan. Di tengah upaya untuk membangun ketahanan dunia menghadapi perubahan iklim, masih ada negara-negara yang menentang resolusi ini. Mereka adalah Amerika Serikat, Belarus, Iran, Israel, Liberia, Rusia, Arab Saudi dan Yaman.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment