Oleh: Jalal

Bayangkan skenario ini: sebuah bank besar mengumumkan bahwa seluruh portofolionya telah selaras dengan jalur net-zero. Sebuah perusahaan asuransi memublikasikan laporan hasil pengujian stres iklim yang mengesankan bahwa bisnis mereka terlindung dari krisis iklim. Dana pensiun raksasa mendeklarasikan divestasi dari batubara. Tetapi semua ini berlangsung sementara emisi global terus naik, banjir menghancurkan permukiman di pesisir, dan janji pembiayaan iklim internasional tersendat di labirin birokratis. Agaknya ada sesuatu yang secara mendasar salah dalam cara kita memahami siapa bertanggung jawab atas apa dalam krisis iklim yang sedang kita hadapi.  Karenanya, saya sangat tertarik ketika mendapati sebuah makalah yang menjelaskan soal pembagian tanggung jawab itu.

Lisa Sachs bersama Danielle Fujimoto dan Quentin Harel dari Columbia Center on Sustainable Investment (CCSI) menawarkan diagnosis yang tajam atas disfungsi ini dalam makalah terbaru mereka, From Planetary Hazard to Financial Stability: Disentangling Climate Risk and Institutional Responsibility yang terbit tangga 10 Juni 2026 lalu. Tesis utamanya sangatlah provokatif namun koheren: seluruh ekosistem keuangan iklim global—mulai dari bank sentral hingga investor institusional, dari pengawas prudensial hingga lembaga pemeringkat ESG—sedang menderita akibat kebingungan kategori yang fundamental. Dan kebingungan itu mahal harganya.

Tiga Risiko, Enam Respons, Satu Kesimpulan

Makalah ini membangun argumennya di atas arsitektur analitis yang jernih dan menarik. Risiko iklim, kata Sachs dan tim, bukan satu hal tunggal melainkan tiga lapisan yang berbeda secara kualitatif. Risiko planetari adalah ancaman fisik itu sendiri—kenaikan suhu, permukaan laut, cuaca ekstrem, kehancuran ekosistem—dan sebagian besar dampaknya tidak akan pernah muncul dalam satuan ekonomi atau keuangan manapun. Risiko ekonomi adalah bagian dari risiko planetari yang merusak kinerja, lapangan kerja, infrastruktur, juga anggaran publik. Risiko keuangan adalah irisan yang lebih sempit lagi: dampak yang melemahkan kualitas kredit, nilai portofolio, dan neraca lembaga keuangan.

Perbedaan ini bukan sekadar ketepatan akademis. Masing-masing memerlukan respons berbeda dari institusi berbeda.  Begitu pendapat mereka. Makalah ini mengidentifikasi enam respons yang saling komplementer namun berbeda logika: mitigasi (satu-satunya yang mengurangi bahaya di sumbernya), ketahanan, berbagi risiko, ketahanan fiskal, manajemen eksposur institusional, dan stabilitas sistem keuangan. Keenamnya bekerja dalam hierarki, dan seberapa cepat mitigasi berjalan menentukan besarnya beban yang harus ditanggung oleh kelima respons lainnya.

Bagi saya, yang membuat argumen ini menggigit adalah konsekuensi praktis dari kebingungan antara keenam respons tersebut. Sachs mengidentifikasi lima ‘ekuivalensi palsu’ yang terus-menerus disalahgunakan dalam diskursus keuangan iklim global: stabilitas keuangan bukanlah stabilitas iklim; penetapan harga risiko tidak sama dengan dekarbonisasi; penyelarasan portofolio belum tentu berarti dekarbonisasi ekonomi riil; pengungkapan belum tentu menghasilkan realokasi modal; dan manajemen eksposur yang prudensial bisa saja menghasilkan konsekuensi iklim yang perversif.

Argumen terakhir ini sangat tidak nyaman dan karenanya sangat bernilai untuk diperhatikan. Ketika bank menaikkan biaya kredit di wilayah rentan iklim, ketika perusahaan asuransi menarik diri dari pasar berisiko tinggi, atau ketika investor melepas aset-aset yang paling membutuhkan pembiayaan transisi, mereka bertindak secara rasional sesuai mandat mereka. Namun dampak kolektifnya adalah memersulit pembiayaan justru di tempat-tempat yang paling membutuhkan mitigasi dan adaptasi. Risiko iklim yang kita hadapi tidaklah berkurang.  Ia cuma berpindah ke peminjam paling rentan, ke lembaga keuangan yang kurang terregulasi, dan akhirnya ke neraca publik pemerintah.

Kekuatan dan Ruang Perbaikan

Makalah ini benar-benar berhasil mengelaborasi kerancuan yang sebelumnya terasa intuitif menjadi kerangka operasional yang dapat digunakan untuk mengevaluasi desain regulasi, ekspektasi advokasi, dan pelaporan institusional. Kritik terhadap Science Based Targets initiative (SBTi) Financial Institutions Net-Zero Standard, yang diperlakukan sebagai instrumen mitigasi padahal sesungguhnya hanya mekanisme penyelarasan portofolio, sangatlah tepat. Begitu pula pembongkaran atas Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR) Eropa yang membebani sektor keuangan dengan kewajiban kepatuhan besar tanpa menghasilkan perubahan nyata di ekonomi riil. Kotak argumen tentang stres tes iklim—bahwa ia hanyalah alat diagnostik prudensial, bukan instrumen perencanaan transisi—memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh para pembuat kebijakan pengawas keuangan di seluruh dunia.  Untuk seluruh kejelasan itu saya sangat berterima kasih.

Namun makalah ini juga punya keterbatasan. Perspektif Global South, meski disebutkan di beberapa tempat, jelas sekali belum mendapatkan perlakuan analitis yang setara dengan narasi institusional berbasis Anglo-Amerika. Asimetri struktural yang dihadapi negara berkembang—terutama berupa kendala fiskal yang lebih sempit, ketergantungan utang berdenominasi dolar, dan kapasitas pengawasan yang terbatas—sebetulnya membutuhkan elaborasi tersendiri, bukan sekadar ‘catatan kaki’. Makalah ini juga masih lebih kuat dalam diagnosis daripada preskripsi.  Tabel pemetaan di bagian kesimpulan sangat bermanfaat, namun masih terasa seperti ‘daftar tugas’ tanpa peta jalan operasional yang dapat diimplementasikan dalam konteks kelembagaan yang konkret.  Tetapi, saya harus tegaskan, memang sebaiknya peta jalan dibuat dalam terbitan yang lain.

Satu celah serius lainnya: makalah hampir tidak membahas konflik kepentingan politik yang menjelaskan mengapa kebingungan kategori ini terpelihara. Menyalahkan ‘inflated expectations’ juga ‘analytical confusion’ semata riskan menjadi terlalu jinak terhadap kenyataan bahwa banyak institusi secara aktif memanfaatkan kebingungan ini untuk menghindari akuntabilitas yang lebih substansial. Kebingungan kita semua sebetulnya bukan hanya kognitif, melainkan juga bersifat strategis. Ketika sebuah bank dapat mengklaim berkomitmen pada net-zero sambil terus membiayai projek batubara baru karena tidak ada kerangka yang memisahkan dengan tegas mana penyesuaian portofolio belaka versus mana aksi nyata di ekonomi riil, kebingungan itu menjadi pelindung yang nyaman. Makalah Sachs membongkar mekanisme tersebut, namun tidak cukup jauh dalam memertanyakan siapa yang diuntungkan oleh status quo yang buram ini.

Jadi, Apa yang Masuk Akal?

Bagaimanapun, dari makalah tersebut, menurut saya, peta ekspektasi yang lebih realistis menjadi lebih jelas untuk setiap aktor utama. Dari pemerintah, yang dapat dan harus diharapkan adalah penetapan jalur dekarbonisasi yang kredibel beserta kerangka kebijakan yang menjadikan investasi transisi layak secara komersial: penetapan harga karbon, standar efisiensi, desain pasar energi, jaminan fiskal, dan pengelolaan trade-off antargenerasi yang transparan. Hanya pemerintah yang memiliki mandat, kewenangan hukum, dan alat fiskal untuk menangani risiko planetari pada sumbernya dan mendistribusikan beban transisi secara adil. Mendelegasikan peran ini kepada bank sentral, pengawas prudensial, atau pasar modal—sebagaimana yang secara diam-diam tengah berlangsung secara global—adalah pengalihan tanggung jawab yang berbahaya.

Dari lembaga jasa keuangan, yang masuk akal diharapkan berbeda tergantung fungsinya. Bank dapat berkontribusi paling bermakna sebagai penyusun struktur transaksi yang menjadikan proyek-proyek transisi layak dibiayai—melalui sindikasi, pembagian risiko, jaminan bertumpuk, dan keterlibatan klien langsung di titik perencanaan belanja modal. Investor dapat bekerja dengan aktor publik dan swasta lainnya untuk mengatasi hambatan struktural yang mencegah modal mengalir ke sektor dan wilayah yang paling membutuhkan. Yang tidak bisa dan tidak boleh diharapkan dari mereka adalah mengubah trajektori emisi ekonomi riil melalui divestasi di pasar sekunder atau mereduksi bahaya planetari melalui penetapan harga risiko semata.

Dari perusahaan non-keuangan, yang realistis diharapkan adalah keterbukaan material yang sesungguhnya atas eksposur risiko iklim, rencana transisi yang terhubung ke jalur emisi sektoral yang nyata dan terverifikasi, serta investasi resiliensi yang mengurangi kerentanan—bukan sekadar portofolio laporan ESG yang tebal namun tidak mengubah apa pun di lapangan.

Indonesia Membutuhkan Tindakan Nyata

Saya lalu merenungi apa yang sedang terjadi di negeri ini. Dan di sini langsung terasa argumen Sachs, Fujimoto dan Harel terasa menghantam dengan sangat kuat. Indonesia menghadapi kontradiksi yang persis sama dengan yang dideskripsikan makalah ini, bahkan mungkin dalam versi yang lebih akut karena keterbatasan fiskal dan kompleksitas politik domestik.

Di sisi kelembagaan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun infrastruktur regulasi yang impresif di atas kertas: Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, panduan Manajemen dan Analisis Skenario Risiko Iklim (CRMS), serta peta jalan pengujian stres iklim perbankan 2023–2026. Namun penilaian Asia Research and Engagement pada September 2025 lalu menemukan bahwa bank-bank besar Indonesia masih tertinggal dibanding rekan-rekannya di Asia Tenggara dalam hal komitmen keluar dari batubara dan pembatasan pembiayaan industri karbon tinggi.

Di sisi pemerintahan, paradoks JETP adalah ilustrasi sempurna dari kegagalan yang didiagnosis makalah ini. Komitmen yang kini mencapai USD21,4 miliar—setelah AS mundur dan pendanaan digantikan mitra lainnya, terutama Jerman—telah berusia lebih dari tiga tahun, namun belum satu pun proyek pensiun dini PLTU yang terealisasi. Sebagian besar dana awal baru mengalir untuk membangun enabler berupa pengembangan kebijakan dan penguatan kapasitas kelembagaan, belum proyek-proyek energi terbarukan konkret. Sementara itu, NDC Indonesia 2035 yang diserahkan ke UNFCCC pada Oktober 2025 memprojeksikan emisi yang trajektorinya jauh dari jalur 1,5°C. Yang lebih mengkhawatirkan, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024–2060 memungkinkan penambahan lebih dari 20 GW kapasitas batubara captive untuk industri pengolahan nikel.

Menggunakan kerangka Sachs dkk, akar masalah di Indonesia jelas bukan kekurangan kerangka keuangan berkelanjutan. Masalahnya adalah pemerintah sebagai satu-satunya aktor dengan mandat dan alat fiskal untuk menetapkan jalur dekarbonisasi yang kredibel belum menjalankan peran itu dengan sungguh-sungguh. Alih-alih mendesain kebijakan yang membuat proyek energi terbarukan menembus ambang kelayakan institusional, kebijakan malah membuka ruang bagi ekspansi batubara captive baru. Ini adalah sinyal yang bertolak belakang dengan seluruh infrastruktur keuangan berkelanjutan yang dibangun OJK.

Rekomendasi yang mengalir dari logika ini bersifat konkret juga sangat mendesak. Pertama, pemerintah perlu menetapkan moratorium pembiayaan publik untuk kapasitas pembangkit batubara baru—termasuk yang captive—sebagai sinyal kebijakan yang mengubah kalkulasi risiko seluruh ekosistem keuangan dan menjadikan projek energi terbarukan lebih kompetitif secara komersial. Tanpa sinyal kebijakan semacam ini, seluruh arsitektur TKBI dan CRMS OJK akan terus beroperasi di ‘ruang hampa’, karena bank-bank hanya akan mengikuti risiko yang mereka persepsi dari sinyal regulator tertinggi, yaitu pemerintah itu sendiri. Kedua, OJK perlu menggeser ambisinya dari membangun infrastruktur kepatuhan menuju memastikan bahwa manajemen risiko iklim yang diwajibkan benar-benar mengubah keputusan kredit dan investasi di lapangan, bukan sekadar menghasilkan laporan yang memenuhi format regulasi. Siklus CRMS yang dijadualkan selesai pada 2026 harus menghasilkan panduan underwriting sektoral yang operasional, bukan hanya peta jalan pengujian stres iklim. Ketiga, JETP perlu dirancang ulang bukan sebagai mekanisme mobilisasi modal yang abstrak, tetapi sebagai paket kebijakan dan tindakan yang menghilangkan seluruh hambatan spesifik yang membuat proyek-proyek transisi tidak layak dibiayai secara komersial. Tanpa intervensi pada hambatan-hambatan struktural ini, janji-janji pembiayaan akan terus menjadi angka di atas kertas.

Makalah Sachs dkk ini bukan manifesto aktivis, juga bukan sekadar makalah akademis dari menara gading. Bagi saya, makalah ini sangatlah realistis, sehingga tidak meminta bank-bank bertanggung jawab penuh atas krisis iklim atau menuntut investor berkorban demi Bumi. Ia meminta sesuatu yang lebih mendasar dan, dalam pengalaman bertahun-tahun mengamati sektor ini, justru lebih sulit: kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas apa, dengan alat apa, dan dalam kerangka waktu berapa lama. Di Indonesia, di mana ‘kebingungan’ antara ambisi kelembagaan dan tindakan nyata telah berlangsung terlalu lama sementara emisi terus naik dan risiko fiskal terus menumpuk, kejernihan yang dihadirkan oleh makalah ini sebetulnya bisa menjadi awal dari perubahan yang sesungguhnya, asalkan ada kemauan politik untuk menggambar peta jalan yang jelas, dan bertindak konsisten sesuai peta yang telah digambar.

–##–