Krisis Iklim adalah Krisis Keadilan
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) dan mendesak pengesahan Undang-undang Keadilan Iklim terpisah!
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) dan mendesak pengesahan Undang-undang Keadilan Iklim terpisah!
Kekeringan, panas ekstrem, dan gelombang panas adalah tiga bahaya paling umum yang membahayakan jutaan anak di seluruh dunia. Hampir setengah anak-anak dunia – atau 1,1 miliar jiwa – saat ini terpapar setidaknya tiga krisis iklim yang mengancam kesehatan, pendidikan, dan kelangsungan hidup mereka.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli–September 2026. Kondisi ini harus mulai diantisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan ketersediaan air, kondisi kesehatan, serta kebutuhan multisektor yang terdampak dapat terkendali.
Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memperingatkan masyarakat agar bersiap menghadapi El Nino selama Juni–Agustus 2026. Probabilitas untuk El Nino ini berlanjut hingga setidaknya November 2026 bahkan mendekati atau di atas 90%.
Peringatan demi peringatan terus dikeluarkan oleh para ilmuwan di seluruh dunia. Bumi akan semakin panas akibat terus meningkatnya polusi bahan bakar fosil. Akan kah peringatan kali ini diabaikan sebagaimana banyak peringatan krisis kemanusiaan yang lain, seperti genosida, bencana dan cuaca ekstrem?
Majelis Umum PBB (UNGA) mengadopsi resolusi "Pendapat Ahli Mahkamah Internasional terkait Kewajiban Negara terhadap Perubahan Iklim", Rabu, 20 Mei 2026. Resolusi yang disiapkan oleh Vanuatu dan beberapa negara lain ini diadopsi dengan 141 suara mendukung, 8 menentang dan 28 abstain.