Jakarta, 16 Maret 2026 – Pada 20 Februari lalu, Presiden Amerika Serikat dan Presiden Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan (Reciprocal Trade Agreement/RTA). 1 Setidaknya masyarakat sipil mengidentifikasi empat hal yang dapat membawa risiko degradasi tersebut.
Pertama, ketentuan mengenai good regulatory environmental law berpotensi menempatkan regulasi lingkungan sebagai instrumen untuk melancarkan perdagangan. Walaupun secara normatif terdapat nomenklatur good regulatory terkait hukum lingkungan pada Article 2.10: Environment dan Article 2.34: Environmental Law, ketentuan ini sangat umum dan tidak disertai dengan jaminan penguatan standar lingkungan. Justru, Indonesia harus mengatasi segala masalah kebijakan lingkungan untuk kelancaran kepentingan perdagangan dan keamanan rantai pasok.
Hal ini dapat memicu perlombaan standar terendah (race to the bottom), 2 yakni menurunkan standar perlindungan lingkungan untuk menjaga kelancaran perdagangan dan pasokan mineral. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip non-regression yang termaktub dalam IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law. 3
Prinsip non-regression tersebut bahkan telah diadopsi dalam perjanjian perdagangan regional lain seperti perjanjian Indonesia dengan negara EFTA melalui CEPA – bahwa negara dilarang menurunkan standar perlindungan lingkungan dan pekerja dalam rangka menarik investasi. 4-5
Kedua, ketentuan tata kelola mineral kritis dapat mendorong ekspansi pertambangan dan pengolahan mineral kritis yang menambah beban lingkungan Indonesia. Ketentuan perjanjian pada Article 6.1 mengharuskan Indonesia mengizinkan, memfasilitasi, dan menghapuskan hambatan investasi bagi AS untuk melakukan eksplorasi, pertambangan, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi dan ekspor mineral kritis, termasuk rare earth minerals (REE). Tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan mengecualikan wilayah Indonesia yang memiliki nilai konservasi dan biodiversitas tinggi, high carbon stock ataupun ekosistem esensial lainnya.
Selain itu, ketentuan mengenai pembangunan ekosistem daur ulang mineral kritis, termasuk untuk limbah baterai (Vide article 2.36: A More Resource Efficient Economy) berisiko menjadikan Indonesia hub waste recovery. Tanpa disertai standar recycle-able component, hal ini akan menambah beban lingkungan dan risiko terhadap masyarakat. Padahal, beberapa negara sudah menerapkan mekanisme takeback dan menetapkan kewajiban minimum recycle-able component. 6
Ketiga, ketentuan Article 2.2 mengenai pengecualian kewajiban local content dan domestic specification requirements (Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN) bagi produk dan perusahaan AS berpotensi melemahkan perlindungan industri dalam negeri. Padahal ketentuan TKDN di Indonesia saat ini ditetapkan paling sedikit sebesar 25% dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor, pemberdayaan industri domestik, dan utilisasi produk dalam negeri. 7
Keempat, ketentuan purchase commitments (Annex IV) yang mengharuskan Indonesia membeli sejumlah energi fosil dari AS senilai 15 miliar dolar AS (sekitar Rp235 triliun) bertentangan dengan agenda transisi energi Indonesia. Menjadi sebuah ironi ketika Kebijakan Energi Nasional Indonesia memerintahkan transisi bertahap menuju energi bersih, namun komitmen dalam perjanjian ini justru mengunci ketergantungan impor energi fosil yang masif. Ketentuan ini juga dapat mengunci sumber daya fiskal Indonesia untuk transisi energi berkeadilan dan pengembangan energi terbarukan.
Alih-alih membawa manfaat ekonomi yang timbal balik atau setidaknya mempertahankan dan menguatkan standar lingkungan, trade deal ini tidak membawa maslahat signifikan apapun untuk Indonesia, justru menambah beban lingkungan dan melemahkan tata kelola sumber daya alam. Perjanjian ini bahkan menjadikan instrumen kebijakan Indonesia bukan untuk perlindungan kepentingan publik, melainkan untuk mempermudah dan melancarkan kepentingan perdagangan semata.
Catatan Kaki:
- AGREEMENT BETWEEN THE UNITED STATES OF AMERICA AND THE REPUBLIC OF INDONESIA ON RECIPROCAL TRADE, https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf. yang membuka jalur perdagangan dan investasi eksklusif antara AS dan Indonesia. Bagi Indonesia, trade deal ini hampir tidak membawa manfaat resiprokal, melainkan membawa risiko degradasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
- Ian Sheldon, Trade and Environmental Policy: A Race to the Bottom? https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/j.1477-9552.2006.00056.x yakni menurunkan standar perlindungan lingkungan untuk menjaga kelancaran perdagangan dan pasokan mineral. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip non-regression yang termaktub dalam IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law.
- IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law, Principle of Non-regression and progression, https://iucn.org/sites/default/files/2022-10/world_declaration_on_the_environmental_rule_of_law_final_2017-3-17.pdf Prinsip non-regression tersebut bahkan telah diadopsi dalam perjanjian perdagangan regional lain seperti perjanjian Indonesia dengan negara EFTA melalui CEPA – bahwa negara dilarang menurunkan standar perlindungan lingkungan dan pekerja dalam rangka menarik investasi.
- 5. Article 8.2, Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States, https://www.efta.int/sites/default/files/documents/legal-texts/free-trade-relations/indonesia/efta-indonesia-main-agreement.pdf
- EU Battery Regulation 2023/ 1542, produsen wajib untuk mengambil kembali baterai bekas, membiayai pengumpulan dan daur ulang, memenuhi target minimum recovery rate. terhadap limbah baterai produksi mereka. Ketentuan perjanjian ini juga melepaskan tanggung jawab extended producer responsibility terhadap seluruh siklus hidup baterai, termasuk limbah yang dihasilkan dari kegiatannya.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Hal ini menjadi anomali di tengah keinginan Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri.
Narahubung:
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), info@icel.or.id, 0813-8277-7068
- Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, 0813-2660-8343 (Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia)
Leave A Comment