Jakarta, 12 Mei 2026 – Merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dalam putusan Nomor 327/G/LH/2025/PTUN.JKT yang menolak gugatan masyarakat sipil terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 (objek sengketa), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai putusan ini sebagai kegagalan mendesak pemerintah untuk memiliki kebijakan yang lebih kuat dalam mendorong transisi energi.

Untuk diketahui, pada penghujung 2025 lalu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan gugatan atas RUKN kepada PTUN Jakarta. Pihak Penggugat menjabarkan argumen-argumen mengenai cacat prosedural dan substansial dalam RUKN 2025-2060, termasuk minimnya partisipasi publik, dampak kerugian lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat, serta pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini (atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan dalih objek sengketa, dalam hal ini Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dinyatakan merupakan keputusan tata usaha negara yang dikecualikan.

Padahal, berdasarkan pembuktian di Persidangan, telah diperoleh fakta bahwa penyusunan RUKN tidak didahulukan oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menyebabkannya jadi cacat prosedur. Selain itu, RUKN juga bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang (UU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) karena tidak memensiunkan PLTU batubara, UU Energi, Perjanjian Paris, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup alias UU PPLH.

“Mengutip Mahkamah Internasional dalam Opini Penasihat, substansi RUKN 2025-2060 sebenarnya belum sejalan dengan kewajiban negara untuk mengatasi kedaruratan iklim dan mengkaji dampak-dampak iklim dari kegiatan-kegiatan termasuk adopsi kebijakan perencanaan energi yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca RUKN 2025-2060 masih memberikan insentif besar bagi energi fosil dengan masih fokus pada produksi, konsumsi, pemberian izin eksplorasi, bahkan subsidi bahan bakar fosil,” ujar Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia H. Panjaitan.

Lebih jauh, dalam konteks UU PPLH, RUKN telah gagal memastikan manfaat kebijakan energi lintas generasi karena mengeksploitasi sumber daya fosil dan beban lingkungan yang sangat berat akibat pemanasan suhu rata-rata bumi lebih dari 4°C, serta sama sekali tidak mempertimbangkan implikasi dari tingkat pemanasan tersebut.

Di samping memperparah tidak terpenuhinya hak atas lingkungan warga negara dengan mengalokasikan sumber daya yang sangat besar untuk investasi fossil, RUKN yang memperpanjang umur PLTU dengan co-firing biomassa juga jelas membawa ancaman deforestasi dan akan memperparah perubahan iklim.

Dalam gugatan tersebut, Pihak Penggugat telah menghadirkan banyak fakta dan saksi ahli yang menunjukkan secara jelas bahwa RUKN 2025-2060 masih menggunakan teknologi yang belum terbukti efektif, berbiaya sangat mahal, dan berisiko tinggi.

“RUKN seharusnya menjadi dasar rencana phasing out fossil fuel dalam ketenagalistrikan Indonesia, bukan phasing down fossil fuel. Jelas, dalam RUKN 2025-2060 masih mengakomodasi teknologi yang sering dianggap sebagai solusi palsu, seperti teknologi CCS/CCUS, cofiring biomassa dan nuklir. Seharusnya, RUKN 2025-2060 dapat menjadi arahan strategis untuk transisi energi berkeadilan di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL, Saffanah Azzahrah.

Saffa menambahkan, penerbitan RUKN melalui penetapan tanpa KLHS yang tidak memberi ruang layak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan, menandakan bahwa kebijakan ini juga melanggar hak atas pembangunan berkelanjutan dan hak untuk berpartisipasi secara bermakna, sebagaimana telah disampaikan ICEL melalui Amici Curiae (Pendapat Hukum Sehabat Pengadilan)[1].

“Bahkan di negara-negara di mana KLHS tidak secara eksplisit diwajibkan oleh hukum, pengadilan telah menemukan bahwa kegagalan untuk melakukan penilaian lingkungan strategis terhadap rencana energi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak Konstitusional atas lingkungan yang sehat,” ujar Saffa.

Afrika Selatan menjadi salah satu contoh negara yang secara rutin melakukan penilaian lingkungan strategis untuk berbagai jenis rencana energi. Dalam kasus yang berkaitan dengan pengembangan Rencana Sumber Daya Terpadu Afrika Selatan misalnya, Pengadilan Tinggi Afrika Selatan memutuskan bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional pemohon atas lingkungan yang sehat ketika pemerintah menambahkan 1.500 MW energi berbahan bakar batu bara ke dalam Rencana tersebut tanpa tinjauan lingkungan yang memadai atau partisipasi masyarakat.

Itu mengapa, sekali lagi, ICEL menegaskan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan RUKN 2025 – 2060 belum sejalan dengan komitmen Indonesia untuk Net Zero Emission. Sederet fakta dan ahli yang telah dipaparkan oleh Pihak Penggugat selama persidangan tentang dampak kerugian lingkungan yang dapat timbul akibat perencanaan dalam dokumen RUKN 2025 – 2060 terlalu terang benderang untuk diabaikan.

Catatan kaki:

1. https://icel.or.id/id-id/kerja-kami/publikasi/pendapat-hukum/v/amici-curiae-brief-pendapat-hukum-sahabat-pengadilan-dalam-pengajuan-perkara-nomor-perkara-nomor-327glh2025ptunjkt-tentang-gugatan-tata-usaha-negara-mengenai-rencana-umum-ketenagalistrikan-nasional-2025

Rilis pers ini juga bisa diakses di https://icel.or.id/id-id/kerja-kami/kabar-/siaran-pers/v/gugatan-rukn-tak-dikabulkan-preseden-buruk-litigasi-iklim

Narahubung

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), info@icel.or.id, 081382777068