Tokoh Agama dan Adat Desak Pencabutan IUP Pulau Kecil
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah merusak ciptaan Tuhan di seluruh pulau kecil di Indonesia dan melanggar UU No. 27 Tahun 2007.
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah merusak ciptaan Tuhan di seluruh pulau kecil di Indonesia dan melanggar UU No. 27 Tahun 2007.
POJK Nomor 51 Tahun 2017 mewajibkan lembaga keuangan untuk memasukkan prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka, termasuk tidak mendanai usaha yang merusak lingkungan atau melanggar hak masyarakat.
Dunia perlu reformasi sistemik yang memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan representasi yang adil dalam tata kelola iklim global.
Di balik narasi besar hilirisasi dalam perubahan Undang-undang Minerba, terselip ancaman serius bagi lingkungan hidup dan hak masyarakat
Taksonomi hijau harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bukan sekadar panduan tanpa konsekuensi.
Pembiayaan Bank Mandiri dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.