Saat negara lain termasuk Indonesia masih bergulat pada upaya mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang (3R, Reduce, Reuse, Recycle) sampah plastik, Uni Eropa hari ini (16 Desember 2025) secara efektif memberlakukan peraturan baru untuk mencegah polusi mikroplastik dari sumbernya yang dalam hal ini adalah pelet plastik.
Polusi plastik mikro ada di mana-mana, sulit untuk dihilangkan dan melampaui lintas batas administrasi negara. Polusi ini merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahaya ini bisa lebih besar akibat penggunaan zat aditif kimia berbahaya dan zat lain selama proses produksi dan konversi plastik.
Plastik mikro mudah terbawa melalui udara dan melalui air permukaan (sungai, danau, rawa, paya, dsb) serta arus laut. Sehingga polusi ini ditemukan di mana-mana; di tanah, termasuk lahan pertanian, danau, sungai, muara, pantai, laguna, laut, dan di daerah terpencil yang dulunya masih asli.
Keberadaan polusi ini di tanah mempengaruhi sifat dan memicu perubahan tanah yang berdampak negatif pada pertumbuhan tanaman. Sementara dampak polusi plastik mikro di laut telah banyak didokumentasikan. Begitu berada di laut, plastik mikro hampir tidak mungkin bisa dikumpulkan. Polutan ini akan tertelan oleh berbagai organisme dan hewan dan menyebabkan kerusakan pada keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Dampak polusi pelet plastik di lingkungan perairan ini terus berlangsung puluhan tahun. Pelet plastik yang dikonsumsi oleh satwa liar, khususnya burung laut dan penyu, dapat menyebabkan cedera fisik bahkan kematian. Selain memberikan tekanan pada ekosistem, polusi plastik mikro juga berkontribusi terhadap perubahan iklim karena produksi pelet plastik menjadi sumber emisi gas rumah kaca.
Menurut Uni Eropa, meningkatnya kesadaran akan kehadiran mikroplastik dalam rantai makanan dapat merusak kepercayaan konsumen dan memberikan konsekuensi negatif terhadap ekonomi. Polusi plastik mikro akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan komersial, pertanian, rekreasi dan pariwisata di daerah yang terkena dampaknya.
Aturan baru Uni Eropa menandai langkah besar untuk mengurangi emisi mikroplastik di sumbernya. Aturan baru ini menurut Uni Eropa akan membantu memastikan persaingan yang adil, mendorong inovasi dan investasi dalam praktik yang lebih bersih, serta mendukung transisi Eropa menuju ekonomi yang berkelanjutan.
Aturan baru ini berlaku untuk semua operator di Uni Eropa yang mengelola dan menangani lima ton atau lebih pelet plastik per tahun. Mereka ini termasuk produsen, pendaur ulang, konverter, stokis, dan fasilitas penanganan lainnya. Termasuk Perusahaan pengangkutan yang mengangkut pelet di wilayah Uni Eropa dan semua aktor yang terlibat dalam transportasi laut.
Menurut aturan baru ini, operator harus menghindari, menahan, dan membersihkan tumpahan atau kehilangan, serta membuat dan menerapkan rencana manajemen risiko yang disesuaikan dengan sifat dan ukuran instalasi mereka. Pengangkut tidak diharuskan untuk menyiapkan rencana manajemen risiko tetapi harus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan.
Perusahaan besar dan menengah yang menangani lebih dari 1.500-ton pelet plastik setiap tahun harus mendapatkan sertifikat kepatuhan atau izin. Persyaratan yang lebih sederhana diberlakukan untuk perusahaan kecil dan usaha mikro.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment