SIARAN PERS BERSAMA

Penandatangan Nota Kesepakatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Kabupaten Alor

Untuk disiarkan Senin, 3 Juni 2013 – Alor, Nusa Tenggara Timur – Hari ini, Pemerintah Kabupaten Alor bersama WWF-Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Kabupaten Alor.

Penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Aula Gereja Pola Tribuana, Kalabahi, ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Lokakarya Pra-Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Alor, dan disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI); Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor; serta Tim Pengkajian Perluasan dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah (Tim PPKKLD) Kabupaten Alor.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan lokakarya ini, diharapkan proses penetapan KKPD Alor segera mendapatkan persetujuan dari Menteri KKP-RI. Sebagaimana diketahui, sebagian besar persyaratan kelengkapan dokumen untuk penetapan KKPD Alor telah terpenuhi.

Beberapa persyaratan itu antara lain Peraturan Bupati Alor No. 6 Tahun 2009 Tentang Pencadangan KKPD Alor seluas 400,083 hektar; Peraturan Bupati Alor No. 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Tahun 2013-2033; dan saat ini Pemerintah Kabupaten Alor sedang dalam tahap penyelesaian penyusunan rancangan Peraturan Bupati Alor Tentang Badan Pengelola KKPD Kabupaten Alor.

Disamping sebagai kontribusi terhadap pencapaian target Pemerintah RI untuk menetapkan Kawasan Konservasi Perairan RI seluas 10 juta hektar pada tahun 2010 dan 20 juta pada tahun 2020, penetapan KKPD Alor ini diyakini sebagai langkah bijak Pemerintah Kabupaten Alor dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut secara berkelanjutan.

Bupati Kabupaten Alor, Drs. Simeon TH. Pally, mengatakan “Pemerintah dan masyarakat Alor menyambut baik kepada semua pihak, khususnya WWF-Indonesia yang membantu Kabupaten Alor dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. Melalui kerjasama pengelolaan KKPD Alor ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektifitas pengeloaannya, serta memperdayakan perekonomian masyarakat di kawasan ini.”

Upaya Pemerintah Kabupaten Alor ini sejalan dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mana UU tersebut menyampaikan amanat bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati laut di wilayah pesisir dan kepulauan dalam sebuah rancangan zonasi dapat mensejahterakan masyarakat baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang.

Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia, Wawan Ridwan, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Alor dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. “Pencadangan KKPD yang telah dilakukan sejak tahun 2009 adalah sebagai bukti dari komitmen tersebut. Untuk itu, WWF Indonesia menyatakan kesungguhan untuk terus bekerja membantu Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Alor dan pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut, khususnya KKPD Alor,” ungkapnya.

KKP-RI pun menyambut baik upaya ini. Hal ini disampaikan secara terpisah oleh Dr. Ir. Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen KP3K – KKP-RI, di Jakarta. “Kami menyambut positif upaya Pemerintah Kabupaten Alor untuk melindungi dan mengelola secara lestari kawasan konservasi perairan daerahnya. Saya pikir ini seiring dengan tujuan Pemerintah RI dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati, khususnya laut yang ada di Indonesia bagian timur,”katanya.

Dengan adanya dukungan positif dari KKP-RI ini, maka selanjutnya diharapkan KKPD Alor dapat ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN), dengan tahapan yang tercantum pada PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi.

KKPD Alor juga telah diintegrasikan oleh Pemerintah Kabupaten Alor ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor (RTRWP Alor) dan Propinsi NTT (RTRWP NTT) untuk periode 2012-2032. Upaya penyelarasan program antara rencana pengelolaan dan zonasi KKPD Alor telah secara intensif dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Alor dan BAPPEDA NTT, untuk menjamin perimbangan pemanfaatan dan daya dukung, serta untuk menghindari konflik pemanfaatan kawasan.

Kegiatan pemanfaatan yang diijinkan pun dilakukan di zona-zona tertentu, dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah, serta secara khusus tidak berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan di zona-zona tersebut.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

– Pontius Waly Mau, Ketua, Tim Pengkajian Penetapan Perluasan Kawasan Konservasi Laut Daerah (PPKKLD) Kabupaten Alor

Email: link.alor@yahoo.co.id, HP: +62 852 1044 7777

– M. Ridha Hakim , Koordinator Regional, WWF-Indonesia Program Nusa Tenggara

Email: rhakim@wwf.or.id, HP: +62 811 382 3646

Catatan Editor:

– Berdasarkan tata letak gugus pulau, KKPD Alor berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. Dan sebagai kabupaten kepulauan, Alor memiliki potensi pengembangan perikanan laut sebesar 23.920,7 ton (BPS Kabupaten Alor, 2012). Disamping potensi perikanan, gugus pulau-pulau besar dan kecil serta keindahan alam bawah laut berpotensi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.

– Hasil Survey Baseline ekosistem terumbu karang yang dilakukan WWF-Indonesia Solor Alor Project di wilayah Perairan Kabupaten Alor pada tahun 2009 dan pemantauannya hingga 2012, ditemukan kurang lebih 31 genus yang tergolong dalam 13 famili karang keras. Presentase tutupan karang keras di perairan ini rata-rata sebesar 34,95 %, dan dikategorikan “Cukup Baik” atau “Sedang”. Selain itu, karakteristik perairan di kawasan ini sangat unik, seperti adanya peristiwa up welling yang terjadi setiap tahun, dimana arus dingin dengan suhu mencapai titik beku dari dasar laut naik ke permukaan, dan memiliki sumber daya alam yang sangat kaya. Kawasan ini juga merupakan jalur migrasi mamalia laut, penyu, manta dan ikan-ikan pelagis.

– Untuk foto foto terkait dengan kesepakatan pengelolaan KKPD Alor, dapat diunduh di https://www.dropbox.com/sh/xprq92age7690kz/LevWtz6sUi. Dan dapat digunakan dengan mencantumkan copyright ©WWF-Indonesia.