KKRMA Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

2026-09-03T10:42:38+07:002 September 2026|Komunitas, Siaran Pers|

Draf versi masyarakat sipil ini mendorong 11 isu utama, mulai dari penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, perlindungan dan pengakuan yang tidak panjang dan berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), perempuan adat, Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana.

Menyemai Perubahan dan Membangun Masa Depan Hijau

2026-08-31T06:06:49+07:0031 August 2026|Gaya Hidup, Komunitas, Opini|

Di berbagai wilayah Australia, semakin banyak anak muda yang mulai mengenal persoalan perubahan iklim melalui pendidikan, kegiatan komunitas, diskusi, maupun berbagai proyek kreatif. Mereka tidak hanya belajar memahami apa yang sedang terjadi pada lingkungan, tetapi juga mulai mencari cara untuk mengambil bagian dalam menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.

Karhutla Berulang, Saatnya Revisi Total UU Kehutanan

2026-08-29T06:29:44+07:0027 August 2026|Komunitas, Laporan Utama, Lingkungan, Siaran Pers|

Koalisi #ResetKehutanan yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia menegaskan peristiwa karhutla bukan sekadar fenomena alam yang disebabkan El Nino, melainkan cermin atas tata kelola kehutanan yang eksploitatif dan tidak berorientasi terhadap perlindungan lingkungan.

Kisah Tragis Konflik Manusia dan Gajah di Damar Hitam

2026-08-20T14:34:02+07:0020 August 2026|Komunitas|

Konflik manusia dan satwa liar kembali memakan korban di Dusun V Damar Hitam, Desa Mekar Makmur. Dusun ini sudah lama hidup berdampingan dengan ancaman gajah liar. Ladang rusak, jalan hancur, tanaman musnah menjadi trauma bagi warga yang tak kunjung sembuh. Diperlukan solusi paripurna untuk mencegah konflik berlanjut.

Masyarakat Sipil dan Akademisi Desak Transisi Energi yang Transformatif

2026-08-12T05:33:36+07:0011 August 2026|Komunitas, Siaran Pers|

Kelompok masyarakat sipil dan akademisi menegaskan bahwa hukum, demokrasi, dan aksi iklim tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kebijakan iklim hanya sah apabila dibentuk secara terbuka, partisipatif, berbasis ilmu pengetahuan, dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara publik, serta tunduk pada pembatasan kekuasaan.

Delapan Pesan Kemerdekaan Gerakan Nurani Bangsa

2026-08-11T17:58:40+07:0011 August 2026|Gaya Hidup, Komunitas, Laporan Utama, Siaran Pers|

Merdeka bukan hanya bebas dari penjajah asing, tetapi merdeka bagi setiap warga Indonesia untuk berpendapat, berserikat, berkumpul; merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, dan merdeka dari intimidasi-persekusi; serta merdeka untuk berpartisipasi dalam mengelola negeri.

Go to Top