Oleh: Jalal

Selama dua pekan terakhir, sesuatu yang jarang terjadi di Pulau Jawa kembali muncul: kegelapan yang datang tanpa pemberitahuan. Dari Tangerang Selatan hingga Sleman, dari Surabaya hingga Depok tempat tinggal saya, warga mendadak kehilangan listrik dua sampai tiga jam, kadang lebih lama, tanpa kepastian kapan akan menyala kembali. Bagi generasi yang tumbuh di Pulau Jawa dan asumsi bahwa byar-pet adalah kenangan dekade 1990-an, ini adalah kejutan yang membingungkan. Bagi mereka yang mengikuti tata kelola energi nasional secara lekat, ini adalah sesuatu yang sudah bisa diramalkan.  Dan justru karena itu terasa lebih menyesakkan.

PT PLN (Persero), perusahaan listrik negara yang menguasai hampir seluruh rantai pasokan kelistrikan Indonesia, kini mengakui ada kekurangan kontrak batubara sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan 154 juta ton sepanjang 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berusaha meredam kepanikan dengan menyebut situasi “tidak ada masalah” secara keseluruhan, sambil membentuk tim pengadaan darurat yang melibatkan PLN, Direktorat Jenderal Minerba, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PLN sendiri, melalui keterangan resminya, lebih menekankan faktor gangguan teknis pada dua unit pembangkit besar sebagai penyebab langsung manajemen beban yang terjadi sejak awal Juni.

Kedua narasi itu mungkin sama-sama benar: ada gangguan operasional mendadak, dan ada pula kerawanan struktural yang sudah lama mengintai di baliknya. Bagi saya, yang kedua inilah yang pantas mendapat perhatian lebih besar, karena ia tidak akan hilang hanya dengan memerbaiki dua pembangkit yang rusak. Dan rekomendasi perbaikannya sudah banyak dilontarkan para pakar.

Sebuah Krisis yang Telah Diprediksi

Akar persoalan ini terletak pada kebijakan Domestic Market Obligation, atau DMO, yang mewajibkan produsen batubara menjual sebagian produksinya ke PLN dengan harga patokan jauh di bawah harga pasar. Pemerintah menetapkan harga DMO sebesar 70 dolar AS per ton. Sementara itu, Harga Batubara Acuan periode pertama Juni 2026 mencapai 121,83 dolar AS per ton untuk batubara kalori tinggi, dan 84,53 dolar AS per ton untuk batubara kalori medium—jenis yang justru paling dibutuhkan PLN untuk memasok pembangkit listrik tenaga uap di sistem Jawa-Madura-Bali.

Kesenjangan harga ini bukanlah kebetulan sesaat. Ia adalah produk dari dua arus yang berlawanan. Di satu sisi, harga energi global terus terdorong naik oleh ketidakpastian geopolitik—dari ketegangan di Timur Tengah hingga dinamika rivalitas dagang besar yang mengangkat ongkos produksi dan distribusi komoditas energi di seluruh dunia. Di sisi lain, pemerintah Indonesia memangkas rencana produksi batubara nasional dari 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar global, namun yang turut mempersempit ruang gerak produsen domestik.

Bagi perusahaan tambang, menjual ke PLN dengan harga DMO yang nyaris menyentuh ongkos produksi, sementara ekspor menawarkan margin jauh lebih menarik, adalah keputusan bisnis yang rasional, meski merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Sejumlah pengamat menilai persoalan ini sebagai gabungan dari ketidakpatuhan kontraktual dan manajemen pemeliharaan pembangkit yang lemah, bukan sekadar kelangkaan fisik batubara di tingkat nasional. Indonesia, bagaimanapun, adalah salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Krisis ini bukan tentang kekurangan batubara, melainkan tentang siapa yang bersedia menjualnya pada harga yang ditetapkan negara.

Yang membuat situasi ini lebih pelik adalah bahwa subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 sudah naik 17,5 persen menjadi sekitar 104,6 triliun rupiah, melonjak dari 89 triliun rupiah pada tahun sebelumnya. Kenaikan biaya pokok penyediaan listrik—didorong oleh harga energi fosil yang lebih mahal dan pelemahan nilai tukar rupiah—membuat beban fiskal ini sulit ditekan tanpa konsekuensi pada harga yang dibayar konsumen, pada kesehatan keuangan PLN, atau pada keandalan pasokan itu sendiri.

Trilema yang Sedang Kita Hadapi

Para pakar energi menyebut ketegangan ini sebagai trilema energi: kebutuhan untuk secara bersamaan menjaga keterjangkauan harga (affordability), keandalan pasokan (security of supply), dan keberlanjutan lingkungan (sustainability)—tiga tujuan yang dalam praktiknya saling menarik ke arah berlawanan. Krisis pemadaman bergilir di Jawa hari ini adalah ilustrasi paling telanjang dari trilema tersebut, dan layak dibedah sudut demi sudut.

Pada sudut keterjangkauan, pemerintah menahan harga DMO batubara di angka 70 dolar AS per ton justru karena ingin menjaga tarif listrik tetap stabil bagi puluhan juta pelanggan rumah tangga. Namun keputusan menahan harga di satu titik dalam rantai pasok memindahkan tekanan ke titik lain: produsen tambang menahan pasokan, dan akibatnya keandalan—sudut kedua trilema—justru runtuh lebih dulu, dalam bentuk byar-pet yang kita saksikan sekarang. Pada sudut keandalan, sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali masih sangat bergantung pada segelintir pembangkit besar berbahan bakar fosil; ketika dua unit pembangkit besar terganggu bersamaan dengan ketatnya pasokan batubara, margin keandalan sistem menipis dengan cepat, karena tidak ada bantalan kapasitas terdistribusi yang cukup besar untuk menyerap kekagetan semacam itu. Setiap kali pasokan batubara terancam, jawaban refleks kebijakan hampir selalu kembali ke instrumen fosil—menaikkan harga DMO, mencari kontrak baru, membentuk tim pengadaan darurat—padahal akar masalahnya adalah arsitektur energi yang terlalu bergantung pada satu jenis komoditas yang harganya ditentukan jauh di luar kendali Jakarta. Dampak lingkungan? Tak cukup mampir di kepala mereka yang sedang panik.

Inilah yang membuat trilema ini berbeda: ketiga sudutnya tidak statis, melainkan saling memerburuk satu sama lain dalam lingkaran yang berputar semakin cepat. Subsidi yang ditahan demi keterjangkauan mengorbankan keandalan; keandalan yang dipertahankan dengan menambah kontrak batubara darurat mengorbankan keberlanjutan; dan ketergantungan pada fosil yang terus berlanjut membuat keterjangkauan jangka panjang semakin rentan terhadap gejolak harga komoditas global yang—sebagaimana ditunjukkan oleh ketegangan dagang dan konflik di Timur Tengah belakangan ini—semakin sering dan semakin tajam. Memecahkan trilema ini tidak bisa dilakukan dengan menggeser tekanan dari satu sudut ke sudut lain, sebagaimana yang berulang kali dicoba pemerintah. Ia hanya bisa dipecahkan dengan mengubah bentuk sistem energinya sendiri—dengan menambah sumber pasokan yang sifatnya tidak lagi tunduk pada logika komoditas fosil yang bergejolak, dan yang secara bersamaan mampu menopang ketiga sudut trilema itu, bukan hanya satu.

Godaan paling mudah dalam situasi seperti ini adalah menaikkan harga DMO agar produsen tambang kembali bersemangat memasok PLN, atau sebaliknya, menambah anggaran subsidi agar tarif listrik tetap tertahan. Kedua jalan ini punya ongkos yang nyata. Menaikkan DMO berarti membebankan kenaikan biaya pokok penyediaan listrik kepada APBN atau kepada konsumen, di tengah anggaran negara yang sudah tertekan oleh program-program prioritas lain. Menambah subsidi tanpa mengubah struktur pasokan energi hanya menunda krisis ke periode berikutnya, sembari mengikat Indonesia lebih dalam pada volatilitas harga komoditas fosil yang—dengan meningkatnya frekuensi gejolak geopolitik—tampaknya akan menjadi semakin tidak terprediksi, bukan semakin stabil.

Ada pula ongkos yang sering diabaikan dalam debat ini: ongkos lingkungan dan kesehatan publik dari ketergantungan jangka panjang pada pembangkit listrik tenaga uap. Pencemaran udara dari PLTU batubara di Jawa telah lama dikaitkan dengan beban penyakit pernapasan dan kardiovaskular, sebuah biaya yang tidak muncul dalam neraca keuangan PLN tetapi dibayar penuh oleh masyarakat di sekitar pembangkit. Ketika diskusi energi hanya berputar pada angka rupiah per kilowatt-jam, perspektif ini hampir selalu tersisih.

Surya sebagai Jalan Keluar yang Sudah Tersedia

Di sinilah akselerasi energi terbarukan, khususnya panel surya, menjadi argumen ekonomi yang jelas. Pertama, PLTS atap pada segmen pelanggan non-subsidi—diperkirakan mencapai 2,88 juta pelanggan di golongan R-2 dan R-3—dapat menambah kapasitas hingga 2,9 sampai 5,8 gigawatt-peak tanpa memerlukan satu rupiah pun dari APBN, karena investasinya ditanggung pelanggan sendiri. Ini adalah salah satu peluang ekspansi energi bersih tercepat yang tersedia bagi Indonesia justru karena ia tidak membutuhkan birokrasi pembiayaan negara.

Kedua, dari sisi industri, kapasitas produksi modul surya domestik sudah mencapai sekitar 12 gigawatt pada 2026 jika investasi yang direncanakan terealisasi—sebagian bahkan sudah diekspor. Pemangkasan subsidi listrik melalui akselerasi energi surya adalah langkah yang realistis, bukan sekadar wacana, asalkan diikuti kebijakan konkret. Konversi pembangkit listrik tenaga diesel di wilayah terpencil ke PLTS, misalnya, diperkirakan dapat menghemat hingga Rp64 triliun rupiah per tahun—sebuah angka yang, jika direalisasikan, dapat mengurangi tekanan pada pos subsidi energi secara signifikan tanpa mengorbankan keandalan pasokan di daerah 3T.

Ketiga, dan ini yang paling sering dilupakan dalam debat kebijakan: pencabutan skema net-metering pada 2024 telah melumpuhkan nilai ekonomi PLTS atap bagi rumah tangga, justru pada saat insentif semacam itu paling dibutuhkan untuk mendorong adopsi massal. Meninjau ulang kebijakan ini, sebagaimana direkomendasikan sejumlah lembaga riset energi, adalah langkah berbiaya rendah yang dapat membuka kembali permintaan domestik terhadap surya atap.

Namun surya, betapapun janjinya, tidak dapat memikul seluruh beban trilema ini sendirian. Ia intermiten: produksinya menyusut begitu matahari terbenam, justru pada jam-jam beban puncak konsumsi rumah tangga di malam hari. Tanpa penyimpanan baterai dalam skala besar—yang masih mahal dan baru mulai dibangun di Indonesia—surya memerbaiki sudut keterjangkauan dan keberlanjutan dari trilema, tetapi belum sepenuhnya menjawab sudut keandalan, sudut yang justru paling telanjang gagal dalam krisis pemadaman bergilir kali ini. Untuk itu, diperlukan satu lagi sumber energi yang sering disebut dalam dokumen perencanaan tetapi jarang dikejar dengan kesungguhan yang sepadan dengan potensinya: panas bumi.

Mengapa Geothermal Perlu Kita Andalkan

Indonesia menyimpan sekitar 40 persen cadangan panas bumi dunia, sebuah anugerah geologis yang lahir dari posisinya di sepanjang Cincin Api Pasifik. Namun hingga saat ini negara baru memanfaatkan sekitar empat hingga lima persen dari potensi tersebut. Dari potensi sekitar 23,4 gigawatt, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi baru berkisar 2,4 hingga 2,6 gigawatt—jauh dari target Rencana Umum Energi Nasional yang menetapkan 7,2 gigawatt pada 2025. Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini, dalam konteks krisis kelistrikan hari ini, terasa seperti ironi yang menyakitkan: sumber energi yang paling mampu menjawab kelemahan terbesar surya justru yang paling tertinggal pengembangannya.

Keunggulan geothermal terletak persis di titik yang menjadi kelemahan surya. Berbeda dari panel surya yang berhenti berproduksi saat malam atau berkurang saat cuaca mendung, pembangkit panas bumi menghasilkan listrik secara konstan, siang dan malam, sepanjang tahun—karakteristik yang membuatnya layak disebut sebagai sumber energi terbarukan yang mampu berperan sebagai beban dasar atau baseload, peran yang selama ini dipegang oleh PLTU batubara. Pembangkit panas bumi Kamojang di Jawa Barat, yang sudah beroperasi sejak 1983, dan Sarulla di Sumatra Utara, salah satu yang terbesar di dunia dengan kapasitas bersih 330 megawatt, adalah bukti bahwa teknologi ini bukan eksperimen melainkan praktik yang telah terbukti puluhan tahun. Jika surya menjawab sudut keterjangkauan dan keberlanjutan dari trilema energi, geothermal adalah salah satu instrumen paling kuat untuk menjawab sudut keandalan selain dua yang lain—dengan cara yang tidak pernah bisa ditawarkan oleh batubara yang pasokannya kini terbukti rentan terhadap fluktuasi harga.

Yang selama ini menahan laju pengembangan geothermal bukan ketiadaan sumberdaya, melainkan struktur risiko dan regulasi. Eksplorasi panas bumi membutuhkan investasi awal yang sangat besar dengan tingkat kepastian yang rendah—sumur eksplorasi bisa gagal menemukan reservoir yang layak secara komersial setelah pengeboran mahal dilakukan—sementara lokasi potensi panas bumi yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan pegunungan jauh dari pusat permintaan listrik, sehingga memerlukan investasi tambahan untuk transmisi. Selama bertahun-tahun, status hukum panas bumi yang pernah disetarakan dengan aktivitas pertambangan turut memersulit pengembangan di kawasan hutan lindung dan konservasi, meski Indonesia kemudian merevisi kerangka regulasinya. PT Pertamina Geothermal Energy, operator yang menguasai sekitar 80 persen kapasitas panas bumi nasional, menargetkan penambahan kapasitas menjadi satu gigawatt dalam dua hingga tiga tahun mendatang melalui projek-projek yang disebutnya sebagai lowering fruits. Ini adalah kemajuan yang patut diapresiasi, tetapi skalanya masih jauh dari memadai dibandingkan urgensi yang ditunjukkan oleh krisis pemadaman hari ini.

Urgensi yang sekarang kita rasakan ini, menurut hemat saya, seharusnya mengubah hitung-hitungan kebijakan. Pembiayaan berisiko tinggi pada tahap eksplorasi geothermal adalah persoalan yang dapat diselesaikan melalui instrumen mitigasi risiko—dana eksplorasi bersama pemerintah, jaminan dari lembaga keuangan multilateral, atau skema risk-sharing yang sudah dirintis di sejumlah projek panas bumi global—bukan dibiarkan menjadi penghalang permanen. Lembaga-lembaga pembiayaan dunia yang semakin enggan mendanai projek batubara baru justru semestinya menjadi peluang bagi geothermal untuk menyerap pendanaan internasional yang sedang mencari rumah baru. Memercepat penerbitan wilayah kerja panas bumi baru, menyederhanakan tumpang tindih perizinan kehutanan dan energi, serta memberi kepastian harga jual listrik panas bumi jangka panjang kepada investor, dan memastikan safeguards lingkungan dan sosial adalah agenda kebijakan yang lebih ‘membosankan’ dibanding seremoni peluncuran target ambisius, tetapi jauh lebih menentukan keberhasilan transisi energi Indonesia dalam dekade mendatang.

*****

Pemadaman bergilir yang terjadi pekan-pekan ini, dan entah kapan akan berakhir, bukan sekadar gangguan teknis yang akan berlalu begitu dua pembangkit yang rusak kembali beroperasi atau pasokan batubara sudah ‘normal’ kembali. Ia adalah pengingat bahwa fondasi sistem energi Indonesia masih dibangun di atas pasir yang bergeser setiap kali geopolitik dunia bergoyang. Trilema energi tidak akan pernah benar-benar ‘diselesaikan’ dalam arti ketiga sudutnya tuntas sekaligus dan selamanya; ia hanya bisa dikelola secara lebih cerdas, dengan bauran sumberdaya yang membuat ketiga sudut itu saling menopang, bukan saling menggerogoti. Logika ini penting kita pertahankan, jangan sampai dipadamkan oleh kepanikan.

Seperti yang telah saya tunjukkan, surya bisa menjawab keterjangkauan dan kecepatan eksekusi; geothermal menjawab keandalan jangka panjang yang selama ini menjadi domain eksklusif batubara. Keduanya menawarkan sesuatu yang batubara dengan harga DMO yang dipolitisasi tidak pernah bisa berikan.  Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu memercepat transisi ini, melainkan apakah kemauan politik untuk melakukannya akan datang sebelum periode byar-pet berikutnya, atau sesudahnya.

–##–