Dorongan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap APBN akibat ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Sepanjang kuartal I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp118 triliun atau meningkat 266,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp32,4 triliun. Angka tersebut telah mencapai lebih dari separuh dari total alokasi subsidi energi tahun 2026 sebesar Rp210 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa volatilitas harga energi fosil global masih menjadi salah satu faktor utama yang membebani fiskal negara.
Di saat yang sama, gejolak geopolitik global justru memberikan keuntungan tambahan bagi sektor batu bara. Setelah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah pada awal 2026, harga batu bara Newcastle sempat menembus lebih dari USD 140 per ton pada akhir Maret 2026, meningkat lebih dari 35 persen dibandingkan dengan awal tahun. Kenaikan harga tersebut terjadi ketika biaya produksi batu bara tidak lebih fluktuatif pada kisaran USD 35 per ton, sehingga sebagian besar kenaikan harga langsung berkontribusi terhadap peningkatan margin keuntungan perusahaan.
“Diskusi mengenai windfall tax seharusnya tidak berhenti pada tambahan penerimaan negara semata. Yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Ketika harga energi global bergejolak, APBN ikut tertekan dan masyarakat ikut menanggung risikonya. Sebagian keuntungan luar biasa yang dinikmati sektor batu bara dapat menjadi sumber pendanaan transisi energi dengan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mendukung proses pensiun dini PLTU yang adil ,” ujar Dwi Wulan Ramadani, Policy Strategist Coordinator CERAH.
Menurut koalisi, pembahasan windfall tax tidak semata-mata berkaitan dengan upaya meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tingginya volatilitas harga komoditas. Ketergantungan penerimaan negara terhadap sektor komoditas membuat ruang fiskal sangat rentan terhadap siklus pasar. Hal ini tercermin dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) yang diturunkan dari realisasi sebesar Rp142,89 triliun pada 2024 menjadi Rp124,71 triliun pada 2025, seiring asumsi normalisasi harga komoditas. Penurunan proyeksi tersebut menunjukkan bahwa ketika harga komoditas melemah, kapasitas fiskal negara juga ikut tertekan.
“Pada Kuartal I 2026, 10 perusahaan emiten minyak, gas, dan batu bara diisi oleh 8 perusahaan batu bara yang menghasilkan laba sebelum pajak hingga Rp18,7 triliun. Kondisi ini terjadi ketika kinerja penerimaan pajak kita mengalami shortfall. Kondisi ini harus dikoreksi pemerintah untuk meningkatkan keadilan fiskal dan keadilan iklim. Potensi penerimaan negara dari windfall tax hingga Rp66 triliun/tahun sangat signifikan untuk meningkatkan kapasitas fiskal untuk pembangunan berkelanjutan dan transisi energi yang berkeadilan,” kata Jaya Darmawan, Peneliti CELIOS.
Selain memperkuat penerimaan negara, koalisi menilai bahwa hasil dari kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk mendukung agenda transisi energi yang adil. Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi puluhan miliar dolar setiap tahun untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat sistem ketenagalistrikan, memensiunkan PLTU secara bertahap, serta mendukung daerah dan pekerja yang terdampak transformasi sektor energi.
“Sektor batu bara telah lama dimanjakan oleh berbagai insentif fiskal berlapis mulai dari royalti rendah, fasilitas pajak, dan perlindungan pasar domestik. sehingga menerima laba supernormal. Di situasi normal pun mereka sudah menikmati laba luar biasa. Kini, di tengah gejolak perang, keuntungan itu berlipat ganda. Adaro, Bumi Resources, Indika telah membukukan keuntungan kuartal pertama mulai antara 70% hingga 142%. Sementara itu, masyarakat menanggung dampak ekonomi dan lingkungan yang disebabkannya, baik di tingkat rumah tangga, maupun melalui APBN, dompet kolektif rakyat. Pajak durian runtuh adalah koreksi yang hampir diambil, namun berulang kali ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sebenarnya pemerintah sudah siap melaksanakan pajak durian runtuh namun sepertinya tidak memiliki keberanian politik. Kebijakan ini perlu segera diputuskan serta dijalankan. Seluruh tambahan penerimaannya harus diarahkan untuk memberi insentif energi bersih yang terjangkau, yang dalam jangka panjang mengurangi kebutuhan subsidi energi.” ujar Sisilia Nurmala Dewi, Indonesia Country Manager, 350.org Indonesia.
Koalisi menekankan bahwa implementasi windfall tax harus dirancang secara transparan, berbasis ambang harga yang jelas, dan hanya berlaku ketika harga komoditas berada di atas tingkat normal historis. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepastian usaha sekaligus memastikan bahwa negara dapat menangkap sebagian keuntungan luar biasa yang muncul akibat faktor eksternal, bukan karena peningkatan produktivitas perusahaan semata.
Menjelang evaluasi APBN Semester I dan kemungkinan pembahasan APBN Perubahan, koalisi memandang bahwa pemerintah perlu mulai melihat reformasi penerimaan sektor ekstraktif sebagai bagian dari strategi ketahanan fiskal jangka panjang. Di tengah meningkatnya risiko iklim, volatilitas harga energi, dan kebutuhan pendanaan transisi energi yang terus bertambah, windfall tax dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus mendukung transformasi menuju ekonomi rendah karbon yang lebih tangguh dan berkeadilan.
–##–
Leave A Comment