Jakarta, 3 April 2026 – Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai respons penegakan hukum terhadap Bencana Sumatera. Pengelolaan wilayah usaha dari izin yang dicabut akan diserahkan kepada Danantara yang kemudian menunjuk PT. Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), MIND ID untuk izin tambang, dan Agrinas untuk Izin Usaha Perkebunan. Pasca pencabutan, Prabowo meminta jajarannya meninjau pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah gagalnya keadilan (miscarriage of justice).

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan memiliki 5 (lima) catatan atas pencabutan izin usaha 28 perusahaan pasca Bencana Sumatera. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat. Perlu digarisbawahi bahwa sampai saat ini, belum terdapat informasi lengkap mengenai SK Pencabutan Izin 28 perusahaan terkait oleh pemerintah dan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin-izin tersebut.

Keterbukaan informasi juga termasuk keterbukaan overlay peta konsesi perusahaan untuk memberikan informasi secara jelas ke publik sebagai pihak yang menjadi kontrol. Tanpa kejelasan terkait lokasi dan karakteristik areal terdampak, pencabutan izin berpotensi hanya berjalan secara administratif tanpa memastikan perbaikan tata kelola di tingkat tapak. Padahal, data menjadi instrumen penilaian yang objektif terhadap arah pengelolaan pasca pencabutan izin, termasuk potensi pemulihan lingkungan.

Permasalahan lain terkait keterbukaan informasi adalah informasi penting terkait penegakan hukum, termasuk SK sanksi administratif, diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh instansi pemerintahan terkait, sebagaimana tertera dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No. 71/2025 tentang Daftar Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Akses informasi menjadi penting dalam rangka memberi ruang check and balances oleh masyarakat, di mana masyarakat dapat memberikan data pembanding yang berkontribusi terhadap proses dan kualitas keputusan.

Kedua, pencabutan izin oleh pemerintah yang diikuti dengan penyerahan lahan kepada BUMN telah menyimpang dari hakikat utamanya. Dalam sanksi administratif, pencabutan izin kerap dikelompokkan sebagai sanksi reparatoir (bersifat memulihkan) sebab ditujukan untuk menghentikan pelanggaran serta memulihkan dampaknya ke kondisi semula. Pencabutan izin seharusnya memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berlanjut serta diikuti dengan upaya pemulihan fungsi ekosistem hutan.

Dengan demikian, penyerahan pengelolaan izin yang dicabut kepada BUMN justru menyimpang dari esensi pencabutan izin itu sendiri. Pemerintah seharusnya mengembalikan hak-hak dan mendistribusikan lahan-lahan yang dikuasai melalui agenda Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria kepada kelompok rentan (seperti masyarakat adat, petani, dan kelompok masyarakat lokal) demi penguatan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat.

Ketiga, pencabutan izin oleh pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa due process yang memadai dan melalui diskresi yang terlampau besar. Pada prinsipnya, sanksi administratif seharusnya diterapkan secara berjenjang. Penerapan sanksi pencabutan izin secara langsung mengindikasikan diskresi dan kekuasaan pemerintah yang terlampau besar dalam penegakan hukum. Persoalan ini diperparah dengan tidak adanya keterbukaan informasi terkait langkah yang ditempuh pemerintah sebelum pencabutan izin.

Setelahnya, Presiden justru membuka ruang untuk mengoreksi keputusan dengan memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman. Hal ini menunjukkan absennya due process. Persoalan mendasar ini justru membuka ruang untuk adanya gugatan terhadap pemerintah sebagaimana dalam pencabutan izin di Papua dan Papua Barat. Permasalahan ini juga muncul sebagai dampak dari UU Cipta Kerja yang memungkinkan penerapan sanksi administratif tanpa melalui tahapan berjenjang, termasuk pencabutan izin secara langsung.

Keempat, penegakan hukum perlu diiringi dengan pemulihan dan perbaikan tata kelola secara komprehensif. Berdasarkan analisa awal MADANI terhadap 13 PBPH yang dicabut, seluas 48,4% atau 287.063 Ha masih berupa tutupan hutan dan 99.434 Ha (16,8%) dari total area yang dicabut tergolong ke dalam Kawasan Key Biodiversity Area (KBA) yang memiliki nilai penting bagi kelestarian flora dan fauna endemik Sumatera. Oleh karena itu, mempertahankan hutan alam dalam areal izin yang dicabut, memulihkan ekosistem yang rusak dan melakukan perbaikan tata kelola sektor hutan dan lahan menjadi penting.

Peristiwa Bencana Sumatera tidak dapat dipandang semata sebagai kejadian insidental, melainkan harus ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola yang lebih mendasar. Oleh karena itu, selain fokus pada pemulihan lingkungan dan penanganan dampak, pemerintah perlu menjadikan ini momentum untuk melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh (khususnya di kawasan dengan ekosistem rentan bencana), menerapkan moratorium izin baru, serta meninjau kembali kebijakan tata ruang.

Kelima, Koalisi memandang bahwa pada prinsipnya, agenda revisi UU Kehutanan yang sedang bergulir sebagai program legislasi nasional prioritas DPR RI harus menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan. Pemulihan fungsi ekosistem hutan harus menjadi tujuan dari penegakan hukum kehutanan dalam Revisi UU Kehutanan dengan instrumen penegakan hukum pidana, administrasi, dan perdata secara terpadu. Penegakan hukum kehutanan juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan serta secara aktif melalui pengawasan dan pengaduan yang berlandaskan keterbukaan informasi secara aktif bagi publik.

Beranjak dari permasalahan-permasalahan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan mendesak pemerintah untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum, termasuk dengan membuka SK Pencabutan Izin 28 Perusahaan guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum;
  2. Membatalkan penyerahan pengelolaan wilayah 28 izin perusahaan yang dicabut kepada BUMN, melakukan pemulihan lingkungan serta ekosistem hutan yang rusak;
  3. Menjunjung tinggi due process of law dalam melakukan penegakan hukum;
  4. Melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh perizinan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah rentan bencana, menghentikan pemberian izin baru, dan meninjau kebijakan tata ruang; dan
  5. Menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan dalam agenda Revisi UU Kehutanan

Yang menandatangani:

1. Indonesian Center for Environmental Law
2. Working Group ICCAs Indonesia
3. MADANI Berkelanjutan
4. WALHI Nasional
5. Kaoem Telapak
6. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
7. FIAN Indonesia
8. HuMa Indonesia
9. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan
10. Forest Watch Indonesia
11. Sawit Watch
12. Garda Animalia
13. Konsorsium Pembaruan Agraria
14. Independent Forest Monitoring Fund

#ResetKehutanan
#HutanUntukRakyat