20 September 2022 -Jenewa, Swiss/Jakarta – Sebanyak 15 juta pria, wanita dan anak-anak di seluruh dunia menderita pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan dan berpotensi mengancam jiwa dari merkuri yang digunakan dalam penambangan emas skala kecil, menurut laporan inovatif yang dipresentasikan hari ini oleh Marcos A. Orellana, Pelapor Khusus PBB untuk Racun dan Hak Asasi Manusia. Penambangan emas skala kecil adalah penyumbang terbesar polusi merkuri secara global, dan laporan PBB mencatat bahwa situs yang terkontaminasi merkuri dari penambangan emas dan polusi merkuri yang terakumulasi dalam rantai makanan telah mempengaruhi jutaan orang dan dapat meracuni generasi mendatang yang tak terhitung jumlahnya.

Laporan Orellana mencatat bahwa, “Aspek yang paling merusak dari penambangan [emas skala kecil], bagi para pekerja dan masyarakat global, adalah penggunaan merkuri untuk mengekstraksi emas dari bijih… mengakibatkan konsekuensi serius bagi jutaan penambang, perempuan dan anak-anak yang rentan, masyarakat adat, ekosistem, dan kehidupan akuatik.”

Laporan PBB ini mendesak untuk menutup celah terkait perdagangan merkuri dalam Konvensi Minamata, kesepakatan global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polusi merkuri. Kesenjangan yang ada saat ini cukup berpengaruh dalam mengurangi perdagangan merkuri dan penggunaannya dalam pertambangan emas skala kecil. Laporan PBB yang dirilis pada 13 September 2022 ini juga menyerukan amandemen Konvensi Minamata untuk:

• Mengakhiri ekspor merkuri (secara efektif mengakhiri perdagangan internasional merkuri);

• Mengakhiri penambangan merkuri dalam 10 tahun; dan

• Melarang penambangan emas skala kecil sebagai kegiatan yang diizinkan menggunakan merkuri, dengan cara pengurangan langsung dan penghapusan merkuri dalam penambangan emas skala kecil dalam kurun waktu 3-5 tahun di bawah Rencana Aksi Nasional.

Uni Eropa dan AS melarang ekspor merkuri lebih dari 10 tahun yang lalu dan sebagian besar penggunaan merkuri dalam produk dan proses industri telah dihapus, tetapi banyak negara terus mengambil untung dari perdagangan beracun ini.

“Situasi ini tidak dapat diterima,” kata Yuyun Ismawati, Lead Adviser IPEN tentang merkuri di pertambangan emas skala kecil yang menjadi pembicara pada acara UNHCR hari ini. “Perdagangan merkuri harus segera diakhiri karena orang-orang yang serakah terus mencari untung, dan dilindungi oleh orang-orang berpengaruh, menciptakan penderitaan jangka panjang bagi banyak orang. Tragedi Minamata telah mengajarkan kita bahwa membersihkan lokasi yang terkontaminasi itu mahal dan membuat populasi rentan tidak akan pernah lagi menikmati hak mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat”, imbuh Yuyun.

Dampak merkuri, logam neurotoksik yang berbahaya, telah lama diketahui, dan penggunaan merkuri yang berkelanjutan dan meluas untuk mengekstraksi emas dari bijih berkualitas buruk oleh penambang emas skala kecil yang miskin mengakibatkan dampak kesehatan manusia yang serius. Merkuri dapat merusak ginjal dan jantung dan menyebabkan kerusakan otak permanen, yang mengakibatkan sifat temperamental, rasa minder, tremor, masalah penglihatan, pendengaran dan ingatan. Perempuan usia subur sangat berisiko karena paparan merkuri dapat berakibat pada cacat lahir dan kerusakan pada janin yang sedang berkembang.

IPEN telah lama bekerja untuk menghilangkan polusi merkuri termasuk di pertambangan emas skala kecil dan mendukung rekomendasi laporan PBB hari ini. Lee Bell, Penasihat IPEN untuk Kebijakan Merkuri mengatakan, “Sudah waktunya untuk menutup kran merkuri. Tidak ada alasan yang sah untuk tetap menambang merkuri dan menjualnya di pasar global. Kita tahu hampir semua merkuri yang diperjualbelikan berakhir di pertambangan-pertambangan emas skala kecil dan langsung dibuang ke lingkungan, mencemari saluran air, perikanan, dan meracuni masyarakat. Kita harus segera menghentikan perdagangan merkuri internasional dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di lokasi-lokasi penambangan emas skala kecil.”

Pelapor Khusus PBB telah mendokumentasikan banyak kasus masyarakat adat, terutama di Amazon, yang diancam, diserang, dan dipaksa untuk membiarkan penambang emas liar merambah tanah mereka, merusak lingkungan, sungai, mencemari sumber ikan, memusnahkan satwa liar untuk makanan dan mengganggu stabilitas kehidupan serta tatanan sosial mereka dengan kekerasan, narkoba, dan prostitusi.

“Ada banyak kepentingan kuat yang mencari keuntungan dari emas di kawasan-kawasan yang dilindungi dan tanah adat di mana penambangan seharusnya dilarang atau tidak mendapat akses,” kata Carmen Capriles dari Reaccion Climatica di La Paz, Bolivia. “Para penambang emas miskin tanpa disadari menjadi kaki tangan dari institusi emas besar dan pialang emas yang menggunakannya untuk memperluas jangkauan mereka ke tanah adat, mempengaruhi habitat keanekaragaman hayati, cagar alam dan kawasan lindung, seperti Taman Nasional Madidi atau Taman Nasional Pilon Lajas. Kita harus menghentikan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia ini sekarang, tidak hanya bekerja untuk implementasi Konvensi Minamata tetapi juga mengakui Perjanjian Escazu sebagai alat untuk melawan sehingga tempat-tempat ini tidak menjadi zona pengorbanan.”

“Data yang kami kumpulkan di komunitas di Bolivia menunjukkan bahwa perempuan dari komunitas masyarakat adat yang tidak terkait dengan kegiatan pertambangan memiliki kadar merkuri rata-rata 7,6 kali lebih tinggi dari batas maksimum yang diizinkan oleh WHO, menunjukkan bahwa masalah merkuri bukan lagi masalah murni pertambangan versus masalah lingkungan tetapi lebih dan lebih merupakan masalah kesehatan masyarakat dan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar.”

“Temuan kami di ratusan titik panas pertambangan emas skala kecil di Indonesia menunjukkan bahwa konsentrasi merkuri di semua matriks lingkungan, seperti tanah, udara, dan air, termasuk komponen biotik, telah mencapai tingkat berbahaya yang mengkhawatirkan,” kata Ismawati, pendiri dan Senior Advisor Nexus3 Foundation. “Akibatnya, lebih dari 75% orang dewasa dan hampir 50% anak-anak memiliki merkuri dalam biomarker mereka di atas tingkat yang aman.”

Laporan PBB juga mencatat bahwa merkuri yang digunakan oleh penambang emas skala kecil biasanya dibuang tanpa perlakuan lingkungan, mencemari udara dan tanah, dan mengalir ke sungai, danau, dan lautan dunia pada tingkat yang benar-benar mengejutkan, diperkirakan mencapai ribuan ton per tahun. Sementara penambang dan masyarakat sekitar terkena dampak langsung, kontaminasi merkuri meluas, dengan efek berbahaya pada masyarakat ratusan atau ribuan mil dari penambangan emas lewat kontaminasi merkuri dalam rantai makanan.

Polusi merkuri diperbesar melalui rantai makanan akuatik, mengakibatkan banyak spesies ikan predator yang lebih besar mengumpulkan merkuri dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya jika dikonsumsi sebagai protein dalam sumber pangan utama. Studi yang dilakukan IPEN di berbagai negara kepulauan dan negara berkembang, termasuk negara-negara di Kepulauan Pasifik, menunjukkan tingkat merkuri yang sangat tinggi pada perempuan usia subur di mana penduduknya memiliki ketergantungan pangan berbasis makanan laut. Tak satu pun dari lokasi ini memiliki pertambangan emas skala kecil. Rambut dari masyarakat pedalaman yang tidak terlibat dalam penambangan emas, yang sumber proteinnya bergantung pada ikan tawar dari sungai, memiliki tingkat merkuri yang sama tingginya. Hal ini terutama ditemukan di beberapa bagian Indonesia, Afrika, dan negara-negara Amerika Latin.

“Merkuri diekspor ke Afrika dan penggunaannya dalam penambangan emas tidak terkendali,” kata Griffins Ochieng, anggota Komite Pengarah IPEN dan Direktur CEJAD (Pusat Keadilan dan Pengembangan Lingkungan) di Kenya. “Kerugian yang saya lihat di lapangan terhadap perempuan dan anak-anak menyedihkan, karena para pedagang emas dan pemurni emas adalah lintah darat yang sebenarnya. Saya berharap Dewan Hak Asasi Manusia PBB dapat membantu melindungi hak-hak orang Afrika dengan cara mengakhiri perdagangan internasional merkuri yang mencemari lingkungan dan masyarakat Afrika.”

“Sudah terlalu lama kita mengutamakan keuntungan dari perdagangan emas daripada hak asasi manusia untuk lingkungan yang sehat,” kata Bell. “Pada peringatan tahun kelima diadopsinya Konvensi Minamata, laporan hari ini harus mengingatkan kita mendesak kesepakatan global yang lebih kuat untuk melarang perdagangan merkuri secara internasional, mengakhiri penambangan emas sebagai kegiatan yang diizinkan menggunakan merkuri, dan mempercepat penghentian penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil. IPEN berkeinginan kuat untuk terlibat dengan para delegasi untuk mengadopsi amandemen ini pada Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata berikutnya pada Oktober 2023.”

Konvensi Minamata tentang Merkuri dinamai berdasarkan keracunan merkuri yang menghancurkan yang dialami oleh penduduk Minamata, Jepang, sebuah desa nelayan pesisir kecil. Di Minamata, selama beberapa decade, perusahaan kimia Chisso membuang limbah tercemar merkuri ke Laut Shiranui, mengakibatkan ribuan penduduk menderita kecacatan dan kematian akibat memakan ikan tercemar merkuri.

SELESAI

=====

Laporan UN Special Rapporteur on Toxics and Human Rights, Dr Marcos Orellana, tentang merkuri, tambang emas skala kecil dan Hak Asasi Manusia, versi Bahasa Inggris dapat diakses di sini: https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G22/403/63/PDF/G2240363.pdf?OpenElement

International Pollutants Elimination Network atau IPEN adalah jaringan internasional lebih dari 600 LSM di 120 negara yang memperjuangan masa depan bebas racun. www.ipen.org

Nexus for Health, Environment and Development (Nexus3) Foundation adalah lembaga non-pemerintah yang bekerja bersama semua pemangku kepentingan untuk melindungi kelompok rentan dari dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan mereka, dan bekerja untuk mewujudkan masa depan yang berkeadilan, bebas racun dan berkelanjutan. www.nexus3foundation.org