Jum’at, 12 Maret 2021 – Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu, menetapkan abu batu bara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Hal ini terlihat dari Lampiran XIV peraturan tersebut yang menetapkan abu batu bara sebagai limbah non-B3 terdaftar. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batu bara tidak terjadi sekali ini. Sebelumnya pada 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai limbah B3.
Lebih lanjut, ICEL memiliki beberapa catatan kritis terkait dikeluarkannya abu batu bara dari daftar limbah B3.
Pertama, luputnya pertimbangan biaya yang timbul dari resiko pencemaran abu batubara akibat longgarnya aturan pengelolaan abu batubara sebagai limbah non-B3. Sebelumnya, di beberapa kesempatan pemerintah pernah menyatakan bahwa potensi keuntungan ekonomi dari dikeluarkannya abu batu bara dari daftar limbah B3 adalah sebesar Rp447 juta per hari. Keuntungan ekonomi tersebut diperoleh dari penghematan biaya pengolahan abu batu bara oleh pengolah limbah B3 serta dari keuntungan dari pemanfaatan abu batu bara.
Kedua, ketidakadilan lingkungan dengan adanya potensi distribusi dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan statusnya sebagai limbah non-B3, kini abu batu bara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya. Terlebih lagi, aturan pemanfaatan abu batu bara sebagai limbah non-B3 tidak memprioritaskan cara pemanfaatan limbah abu batu bara yang paling aman. Pemanfaatan abu batu bara yang buruk seperti untuk material urugan atau penyubur tanaman bisa jadi digunakan oleh pelaku usaha. Tentu kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang menghendaki tindakan pencegahan potensi pencemaran lingkungan hidup berdasarkan pada informasi besaran dan potensi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari suatu kegiatan.
Ketiga, hilangnya kewajiban pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan abu batu bara. Hal yang juga membedakan pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 adalah adanya kewajiban untuk memiliki sistem tanggap darurat (STB), yang tidak ada dalam pengelolaan limbah non-B3. Pada dasarnya, sistem tanggap darurat merupakan sistem pengendalian keadaan darurat akibat kejadian kecelakaan pengelolaan limbah B3. Kecelakaan ini dapat diakibatkan oleh manusia, teknologi, maupun bencana alam. Hal ini tentu mengkhawatirkan apabila melihat fakta bahwa cukup banyak PLTU yang berada di kawasan rawan bencana.[1] Dalam praktiknya, abu batu bara (fly ash dan bottom ash) akan disimpan sementara di lokasi sekitar pembangkit sebelum pada akhirnya dimanfaatkan atau dikelola. Dengan dikeluarkannya abu batu bara dari daftar limbah B3, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan abu batu bara ini. Apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup akibat adanya keadaan darurat, sistem yang siap untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran tersebut tidak tersedia.
Keempat, adanya potensi “mengendurkan” penegakan hukum terhadap pelaku usaha pengelola abu batu bara. Sebagai contoh, dalam konteks penegakan hukum perdata, pengelola abu batu bara berpotensi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) karena bukan merupakan kategori B3. Tidak hanya itu, dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya abu batu bara dari kategori limbah B3, terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan abu batubara ataupun tidak melakukan pengelolaan abu batu bara namun tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi.[2] Sekali lagi, penegakan hukum bagi pelaku usaha untuk tidak serius mengelola abu batu bara yang dihasilkannya diperlemah dengan ketentuan ini.
Pada akhirnya, bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batu bara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batu bara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia. Pencemar dalam abu batu bara dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak[3].
Untuk itu demi kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, ICEL meminta pemerintah untuk:
(1) Segera mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan abu batu bara sebagai limbah B3.
(2) Tidak mengeneralisir pemberian pengecualian abu batu bara sebagai limbah B3. Pengecualian hanya dapat diberikan kasus per kasus dengan berdasarkan pada adanya uji coba dengan metodologi yang ketat, transparansi data dan laporan yang dapat diakses publik.
(3) Menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku usaha yang melakukan pengelolaan abu batu bara, dengan pertama-tama menempatkan kegiatan terkait abu batu bara sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius.
(4) Mengedepankan pertimbangan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat (termasuk prinsip kehati-hatian) dalam pengambilan keputusan.
–##–
Narahubung:
(1) Grita Anindarini (Deputi Direktur) – 0821-2247-0088 – anindagrita@icel.or.id
(2) Fajri Fadhillah (Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup) – 0812-8317-4014 – fajri@icel.or.id
[1] Beberapa PLTU yang diketahui berada di kawasan rawan bencana meliputi PLTU Suralaya, PLTU Kendari 3, PLTU Lontar, PLTU Nagan Raya, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Panau, PLTU Teluk Sepang, hingga PLTU Teluk Sirih.
[2] Sebelumnya, pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
[3] Earthjustice, Harm to Human Health from Breathing and Ingesting Coal Ash Toxicants, https://earthjustice.org/documents/reference/harm-to-human-health-from-breathing-and-ingesting-coal-ash-toxicants. Lihat juga: Physicians for Social Responsibility and Earthjustice, Coal Ash: The Toxic Threat to Our Health and Environment (2010), hal. 6, https://www.psr.org/wp-content/uploads/2018/05/coal-ash.pdf.
Leave A Comment