Oleh: Swary Utami Dewi
Selama puluhan tahun, tata kelola hutan di Indonesia dibangun di atas paradigma yang menempatkan negara dan pelaku usaha sebagai aktor utama. Jutaan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan justru berada di posisi pinggiran. Meski hidup di dalam dan sekitar hutan, serta menggantungkan penghidupan pada hutan, mereka sama sekali tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengelola sumber daya hutan. Akibatnya, kemiskinan, ketimpangan, dan konflik tenurial menjadi persoalan yang terus berulang. Ibaratnya, tikus mati di lumbung padi, dan tikus terus dikejar jika berani berkeliaran di lumbung.
Perspektif inilah yang menjadi benang merah berbagai paparan pada hari pertama International Summer Course on Social Forestry, yang diselenggarakan oleh IPB University. Para pembicara pada hari pertama di antaranya Prof. Didik Suharjito, Catur Endah, Dr. Bambang Supriyanto, dan Prof. Bramasto Nugroho. Secara umum mereka menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial bukan sekadar program pemberian akses kelola kepada masyarakat. Lebih tepatnya, ia merupakan transformasi mendasar yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Sejarah Perhutanan Sosial sendiri sesungguhnya sangat panjang. Secara global, menurut Prof. Didik Suharjito, salah satu tonggak penting yang turut memengaruhi adalah diadakannya World Forestry Congress tahun 1978 di Jakarta, yang mengusung semangat “Forests for People”. Kesadaran mulai tumbuh bahwa masyarakat yang hidup di sekitar hutan tidak dapat terus-menerus diposisikan sebagai objek kebijakan. Mereka adalah bagian dari ekosistem pengelolaan hutan itu sendiri.
Meski demikian dalam praktiknya, kebijakan kehutanan Indonesia selama beberapa dekade lebih banyak memberikan ruang kepada perusahaan besar melalui berbagai skema konsesi. Masyarakat memang dilibatkan dalam beberapa program, tetapi sifatnya terbatas dan cenderung pasif. Berbagai inisiatif seperti Hutan Kemasyarakatan di masa-masa 1990-an dan program-program pengembangan masyarakat desa hutan menjadi langkah awal, tetapi belum mampu mengubah struktur ketimpangan penguasaan sumber daya hutan secara signifikan. Masyarakat tetap menjadi objek, pasif, dan tidak berdaya.
Meski tidak disebutkan oleh para narasumber, pada tahun 2007-2009 keluar beberapa kebijakan Perhutanan Sosial yang cukup signifkan oleh Departemen Kehutanan saat itu, yakni Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Ini adalah kelanjutan dari advokasi yang dilakukan oleh pendamping dan akademisi bersama-sama masyarakat.
Kebijakan yang makin berpihak dan sangat fundamental terjadi mulai tahun 2014 ketika pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif untuk memberikan akses kelola kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui program payung Perhutanan Sosial. Alokasi total yang diberikan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah sekitar 12,7 juta hektare. Jumlah ini mencakup sekitar 10 persen dari total luas kawasan hutan di Indonesia. Program Perhutanan Sosial tersebut dibangun di atas tiga pilar utama: inklusivitas, keberlanjutan, dan pengembangan usaha.
Tujuannya tidak hanya memberikan akses kelola, tetapi juga memastikan bahwa akses tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan memperkuat ketahanan sosial.
Bagaimana perkembangan terkini? Secara statistik cukup menggembirakan. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah, menginformasikan bahwa hingga Juni 2026, Pemerintah telah menerbitkan 11.226 Surat Keputusan Perhutanan Sosial, yang mencakup lebih dari 8,35 juta hektare kawasan hutan. Luasan tersebut dikelola oleh sekitar 1,43 juta keluarga, yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Selain itu, telah terbentuk 16.692 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Informasi yang diperoleh dari Ditjen Perhutanan Sosial menunjukkan bahwa nilai transaksi ekonomi yang dicapai sudah melampaui Rp5 triliun dari periode 2022 hingga Juni 2026. Dan ini pun baru didasarkan pada sekitar 19 persen dari kegiatan usaha masyarakat yang sudah berjalan.
Semua catatan tersebut paling tidak sudah mulai bisa membuktikan bahwa Perhutanan Sosial bukan lagi sekadar konsep. Ia telah menjadi “gerakan kehutanan” yang melibatkan langsung jutaan warga negara, yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga riset menunjukkan adanya dampak positif Perhutanan Sosial terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, perbaikan kondisi ekologis, serta pengurangan konflik tenurial. Namun demikian, tantangan besar masih tetap ada.
Contohnya ditemui dalam paparan Prof. Bramasto Nugroho. Ia menyebutkan masih hanya sekitar sembilan persen usaha Perhutanan Sosial yang dapat dikategorikan berkembang dengan baik. Fakta ini menunjukkan bahwa pemberian akses kelola saja tidak cukup. Hak kelola tidak secara otomatis menghasilkan kesejahteraan. Karena itu, Prof. Bramasto menegaskan pentingnya collective action dalam pengembangan Perhutanan Sosial.
Mengapa demikian? Dalam kerangka Perhutanan Sosial, masyarakat memperoleh hak sebagai pengelola (proprietor), bukan pemilik (owner). Hak tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, maupun dijadikan agunan. Ini tentu saja bisa dipahami, karena masyarakat berada di kawasan hutan negara, yang memiliki aturan main yang berbeda. Tetapi bukan berarti tidak ada kekuatan yang dimiliki. Prof. Bramasto menggarisbawahi bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial bertumpu pada tindakan kolektif atau collective action. Pengelolaan hutan harus menjadi kerja bersama yang ditopang oleh pengetahuan bersama, aset penghidupan, dan kekuatan simbolik yang mampu membangun identitas kolektif masyarakat. Collective action ini hanya dapat tumbuh apabila terdapat kepercayaan (trust) yang kuat di antara anggota masyarakat. Kepercayaan tersebut dibangun melalui integritas, jejaring sosial, serta institusi dan norma yang dihormati bersama.
Jadi sekali lagi perlu dipahami bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak hanya ditentukan oleh keberadaan organisasi, tetapi juga oleh institusi yang mengatur hubungan antaraktor. Selain itu, community governance menjadi elemen penting. Berbagai kelompok dan organisasi lokal harus mampu membangun mekanisme pengambilan keputusan, penyelesaian konflik, dan pembagian peran yang jelas sehingga pengelolaan sumber daya berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.
Berbagai praktik baik telah menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial memang bisa berkembang berkat adanya berbagai dukungan dan pendekatan, termasuk collective action tadi. Bambang Supriyanto memberikan beberapa contoh menarik yang disebutnya sebagai “best practices“. Di lansekap Bujang Raba, Jambi, masyarakat mengembangkan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan jasa lingkungan. Masyarakat melarang keras aktivis penebangan. Bersama para pendamping, masyarakat mengembangkan skema pembayaran jasa lingkungan, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan sertifikasi karbon yang memberikan manfaat ekonomi, ekologi, serta sosial-budaya.
Contoh lain terlihat pada pengelolaan mangrove berbasis masyarakat. Selain berfungsi mengurangi abrasi dan risiko banjir pesisir, mangrove menjadi sumber ekonomi baru melalui kegiatan ekowisata, silvofishery, pengamatan burung, dan pengembangan berbagai produk olahan. Yang lebih menarik, ada kelompok perempuan yang memainkan peran penting dalam menciptakan nilai tambah melalui produk pangan olahan dari mangrove dan batik lokal yang menggunakan pewarna alami dari getah mangrove.
Kabupaten Lumajang, dengan pendekatan Integrated Area Development (IAD), juga menjadi bukti nyata bahwa Perhutanan Sosial dapat menjadi penggerak ekonomi wilayah. Masyarakat mengembangkan sistem silvopastura. Kolaborasi antar desa memungkinkan peternak memasok susu ke industri pengolahan sekaligus mengembangkan berbagai produk lokal lainnya, yang tumbuh di kawasan hutan, seperti pisang.
Semua pengalaman di atas memperlihatkan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak lahir dari satu faktor tunggal. Diperlukan kombinasi antara akses kelola, kelembagaan yang kuat, tata kelola komunitas yang baik, dukungan pasar, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi multipihak. Pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, donor, media, dan sektor swasta memiliki peran masing-masing dalam memperkuat ekosistem Perhutanan Sosial.
Pada akhirnya, Perhutanan Sosial bukan hanya tentang hutan semata. Ia adalah upaya membangun keadilan sosial di wilayah pedesaan, mengurangi konflik tenurial, memperkuat ekonomi lokal, menjaga keanekaragaman hayati, meningkatkan ketahanan pangan, dan memperkuat kontribusi untuk penanganan krisis iklim. Perhutanan Sosial adalah proses panjang untuk mengubah hubungan antara manusia dan hutan: dari hubungan yang didasarkan pada kontrol dan eksklusi menuju hubungan yang didasarkan pada partisipasi, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Masa depan hutan Indonesia memang tidak cukup dijaga melalui regulasi dan pengawasan negara semata. Masa depan itu akan sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk mengelola hutan secara kolektif, adil, dan berkelanjutan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, yang percaya bahwa hutan memang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat sekaligus untuk keberlanjutan bumi.
–##–
22 Juni 2026
Leave A Comment