State-Driven Development, Elite Capture, dan Risiko Otoritarianisme
Oleh: Mubariq Ahmad
Di bawah Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan Indonesia semakin tegas: negara harus memimpin. Proyek strategis nasional diperluas, intervensi ekonomi diperkuat, dan narasi kesejahteraan rakyat dikedepankan. Ini adalah wajah state-driven development—model yang menjanjikan lompatan cepat menuju kemakmuran.
Masalahnya, pembangunan yang dipacu tanpa rem sering kali tidak hanya melaju lebih cepat, tetapi juga kehilangan arah.
Dua kasus menjadi cermin yang sulit diabaikan: Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk 2. Di Rempang, negara berhadapan langsung dengan warganya sendiri. Relokasi dipersepsikan dipaksakan, legitimasi sosial rapuh, dan kepercayaan publik terkikis. Di PIK2, pertanyaannya berbeda tetapi sama tajam: sejauh mana negara mendorong kepentingan publik, dan di titik mana ia mulai memfasilitasi akumulasi kapital privat dengan memperalat instrumen kekuasaan negara?
Pemerintah tentu memiliki argumen. Investasi harus dipercepat, lapangan kerja harus diciptakan, dan Indonesia tidak bisa tertinggal. Semua benar. Namun, kebenaran itu tidak menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung biaya? Lebih jauh lagi, persoalan ini tidak bisa disederhanakan seolah-olah hanya terletak pada tahap implementasi. Dalam kebijakan publik, setelah niat selalu ada prinsip dan desain yang menentukan arah hasilnya.
Kebijakan dengan prinsip dan design yang buruk tidak pernah memberikan hasil yang baik. Sejumlah indikasi justru menunjukkan problem sudah muncul sejak tahap desain. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, dikritik karena melibatkan yayasan-yayasan dengan potensi konflik kepentingan—sebagaimana disorot oleh Indonesia Corruption Watch—yang memunculkan pertanyaan tentang independensi dan tata kelola. Demikian pula dengan berbagai skema pembiayaan dan penugasan kepada institusi keuangan negara (Danantara/Agrinas) yang oleh sejumlah pengamat dinilai membuka ruang bagi praktik rente melalui proyek-proyek yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil (pembelian mobil pick up import dari India dan pembangunan kantor/gedung KDMP di desa).
Pemaksaan alokasi Dana Desa 58.3% untuk membayar hutang yang dibuat oleh Agrinas via Keputusan Menteri Keuanan No.7/2026 sangat patur dipertanyakan. Konon, semuanya atas nama pengembangan UMKM. Yang mana ? Dalam perspektif ini, problemnya bukan sekadar “pelaksanaan yang belum sempurna”, melainkan kemungkinan adanya desain kebijakan yang sejak awal kurang menjaga prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan bebas konflik kepentingan.
Investasi harus dipercepat, lapangan kerja harus diciptakan, dan Indonesia tidak bisa tertinggal. Semua benar. Namun, kebenaran itu tidak menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung biaya?
Di sinilah persoalan mulai terlihat. Pembangunan tidak lagi sekadar soal ekonomi, tetapi soal distribusi kekuasaan.
Model pembangunan yang digerakkan negara selalu membawa konsekuensi: negara menjadi lebih kuat. Dalam kondisi ideal, kekuatan ini digunakan untuk mengoreksi kegagalan pasar dan mempercepat kesejahteraan. Namun, tanpa pengawasan yang setara, kekuatan yang sama dapat berubah menjadi dominasi kekuasaan yang justru merusak bekerjanya pasar.
Gejala itu mulai terasa. Penanganan terhadap jurnalis yang mengangkat isu sensitif, kekerasan terhadap aktivis, hingga retorika keras terhadap organisasi kritis menciptakan suasana yang tidak sehat. Tidak perlu sampai pada label ekstrem seperti terorisme negara untuk melihat masalahnya. Cukup dengan satu indikator sederhana: ruang untuk berbeda pendapat terasa semakin sempit. Civic space Indonesia sedang mengkerut.
Ini yang dalam literatur ilmu politik disebut chilling effect. Orang tidak berhenti berbicara karena setuju, tetapi karena mulai berhitung tentang risiko.
Dalam literatur ekonomi-politik, situasi seperti ini sering digambarkan sebagai pergeseran menuju rent-seeking state—yakni ketika instrumen kebijakan publik tidak lagi semata digunakan untuk menciptakan nilai ekonomi baru, melainkan menjadi sarana distribusi keuntungan kepada kelompok tertentu yang memiliki akses politik. Negara tetap aktif, bahkan semakin aktif, tetapi aktivitas tersebut tidak selalu menghasilkan produktivitas yang sepadan. Sebaliknya, ia menciptakan peluang rente melalui penugasan proyek, akses pembiayaan, dan regulasi yang selektif.
Dalam konteks ini, batas antara kebijakan publik dan kepentingan privat menjadi kabur. Jika kecenderungan ini tidak dikoreksi, maka state-driven development berisiko bergeser dari developmental state—yang mendorong transformasi ekonomi—menjadi rentier state versi domestik, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan berdampingan dengan konsentrasi keuntungan pada segelintir aktor yang dekat dengan kekuasaan.
Sejarah menunjukkan, perubahan menuju otoritarianisme jarang terjadi secara tiba-tiba. Ia bergerak perlahan—melalui pembiaran, normalisasi, dan akumulasi tindakan kecil yang tidak pernah benar-benar dikoreksi.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah kemungkinan terjadinya elite capture. Ketika proyek besar terus berulang dengan aktor yang relatif sama, ketika transparansi minim, dan ketika manfaat ekonomi terkonsentrasi, maka wajar jika publik mulai bertanya: apakah ini pembangunan untuk semua, atau hanya untuk sebagian?
Pemerintah mungkin akan menolak anggapan ini. Namun, persepsi publik adalah bagian dari realitas politik. Tanpa legitimasi sosial, bahkan proyek yang paling rasional sekalipun dapat berubah menjadi sumber konflik.
Lalu apa jalan keluarnya?
Pertama, pemerintah perlu jujur membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan komersial. Tidak semua proyek besar layak disebut sebagai kepentingan umum. Label ini tidak boleh menjadi cek kosong bagi ekspansi tanpa batas. Satus PSN pada proyek tidak boleh menjadi abuse instrument di lapangan.
Kedua, proses pengadaan tanah harus direformasi secara substansial. Kompensasi finansial saja tidak cukup. Persetujuan masyarakat harus menjadi proses nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Ketiga, transparansi harus dijadikan standar, bukan pilihan. Proyek strategis nasional harus terbuka untuk diaudit publik—baik dari sisi pembiayaan, manfaat, maupun dampaknya.
Keempat, ruang kritik harus dilindungi, bukan dicurigai. Kritik bukan hambatan pembangunan, melainkan mekanisme koreksi agar pembangunan tidak salah arah.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang arah pembangunan Indonesia bukanlah apakah negara harus kuat atau tidak. Negara memang harus kuat. Tetapi kekuatan tanpa kontrol hanya akan menciptakan masalah baru.
Ujian sesungguhnya bagi pemerintahan Prabowo Subianto bukan pada keberanian menjalankan proyek besar, melainkan pada kemampuan menahan diri. Menahan diri untuk tidak melampaui batas, untuk tetap mendengar kritik, dan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menjauh dari mereka yang seharusnya dilayani.
Tanpa itu, pembangunan akan terus berjalan—tetapi ke mana arahnya, menjadi pertanyaan yang semakin sulit dijawab.
–##–
Depok, 18 Maret 2026.
Leave A Comment