Padang (14 Maret 2025) – Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC),
bekerja sama dengan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Kementerian Agama,
melaksanakan kegiatan kajian dan lokakarya Wakaf Hutan di Kota Padang. Acara ini
bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelestarian hutan
berkelanjutan melalui mekanisme wakaf.
Inisiatif ini memanfaatkan wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam untuk
menyediakan pembiayaan yang inovatif dalam konservasi hutan. Acara lokakarya ini
dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, pengelola wakaf,
akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kabid Penais Zawa Kementerian Agama, Dr. H. Abrar Munanda, M.Ag.
menyatakan, “Potensi wakaf sangat besar. Melalui wakaf, kita dapat meningkatkan taraf
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena wakaf bersifat abadi dan tak ternilai
serta merupakan tolok ukur kepedulian sosial.”
Ia menambahkan, “Jika hutan dikelola dengan konteks wakaf insya Allah akan semakin
terjaga. Semoga ekosistem wakaf di Kota Padang semakin bagus lagi, apalagi Padang
adalah satu dari enam wilayah yang ditetapkan Menteri Agama sebagai kota wakaf.”
Walikota Padang, H. Fadly Amran, BBA yang turut hadir dalam acara
mengungkapkan rasa syukurnya atas keterlibatan Kota Padang dalam inisiatif ini. “Kami
memiliki banyak potensi pewakaf. Dengan acara ini, kami berharap dapat bertukar
pengalaman dengan yang sudah berpengalaman dalam hutan wakaf, karena wakaf
hutan ini bicara tentang kesejahteraan, dan potensi wakaf luar biasa karena
berlandaskan agama dan budaya”, katanya.
Fadly juga menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. “Di
wilayah kami itu tidak ada hutan yang dibabat habis, karena memang sosial
masyarakatnya, baik tanah kaum, tanah ulayat, betul-betul menjaga.” Pihaknya
mendorong pengembangan tanah ulayat melalui investasi yang berdampak baik bagi
lingkungan, agar keluarga bisa merasakan manfaatnya.
“Begitu banyak lahan terbuka hijau yang kita harapkan menjadi bagian pergerakan
wakaf Kota Padang, sehingga manfaat-manfaat tadi, kita bisa pelajari dari Hutan Wakaf
Aceh atau Bogor. Kehadiran kita tentunya untuk mendengarkan dan mengkaji
bagaimana pemanfaatannya, kami siap untuk kerjasama jika nanti bisa dilanjutkan”,
tambah Fadly.
Dr. Khalifah Muhammad Ali, Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Ketua
Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University menekankan pentingnya
keberlanjutan hutan dalam pengelolaan wakaf hutan, termasuk di wilayah tanah ulayat.
“Uniknya di Sumatera Barat ini ada Tanah Ulayat. Hutan wakaf tidak hanya menjamin
keberlangsungan lingkungan tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi
masyarakat lokal melalui sektor wisata, pertanian, dan perikanan.”
Menurutnya tujuan pengelolaan hutan wakaf selaras dengan tanah ulayat karena untuk
menjaga hutan menjadi lebih lestari serta lebih terjaga keabadiannya, karena tanahnya
wakaf, tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dipindahtangankan
kepemilikannya.
Aldy Permana, perwakilan dari MOSAIC menyatakan, “Kegiatan ini merupakan hasil
kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang dihasilkan dari Kongres Umat Islam untuk
Indonesia Lestari pada Juli 2022. Salah satu poin risalah penting yang dihasilkan dari
kongres ini adalah pemanfaatan wakaf untuk pelestarian lingkungan”.
Roadshow dan kajian tentang Wakaf Hutan telah dilakukan di tiga kota wakaf lainnya
sebelumnya, yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Tasikmalaya.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan,
dan keberlanjutan ekologis, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pelestarian hutan melalui gerakan wakaf hutan.
Leave A Comment