Oleh: Dicky Edwin Hindarto *
Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan yang hanya menjadi perhatian para ilmuwan atau aktivis lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim telah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi stabilitas ekonomi global, investasi, dan keberlanjutan dunia usaha. Berbagai bencana seperti banjir, kekeringan, gelombang panas, badai tropis, hingga kenaikan muka laut telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Di Indonesia sendiri, lebih dari 90 persen bencana yang terjadi setiap tahun adalah bencana iklim, yang antara lain meliputi banjir, kekeringan, kebakaran hutan, tanah longsor, dan berbagai bencana hidrometeorologi lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan iklim telah menjadi risiko nyata yang harus dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
Standar Pengungkapan Risiko Iklim
Kesadaran tersebut mendorong lahirnya berbagai standar internasional mengenai pengungkapan risiko iklim, salah satunya adalah Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) yang kemudian diadopsi dan dikembangkan lebih lanjut dalam IFRS S2 Climate-related Disclosures. Berbeda dengan pendekatan lingkungan konvensional yang hanya berfokus pada pengurangan emisi, TCFD dan IFRS S2 menempatkan perubahan iklim sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan yang dapat memengaruhi pendapatan, biaya operasional, nilai aset, arus kas, hingga kemampuan perusahaan dalam memperoleh pembiayaan.
Yang menarik adalah bahwa kedua standar tersebut kemudian digunakan oleh investor untuk membantu membuat keputusan investasi yang lebih baik dengan memahami risiko dan peluang terkait perubahan iklim. Perbedaannya adalah TCFD merupakan kerangka pelaporan sukarela, sedangkan IFRS S2 merupakan standar pelaporan yang dapat diwajibkan oleh regulator di berbagai negara. Standar ini kemudian diwajibkan oleh beberapa negara untuk menjamin keamanan investasi dalam menghadapi risiko bencana iklim.
Beberapa negara yang sudah mewajibkan ini antara lain Singapura, Hong Kong, Australia, Qatar, dan Turki, sementara beberapa negara lain seperti Inggris, Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia melakukannya secara bertahap. Di Indonesia sendiri, saat ini Otoritas Jasa Keuangan masih melakukan serangkaian konsultasi publik untuk kemudian mewajibkan implementasinya.
Pemetaan risiko perubahan iklim bukanlah sekadar kegiatan identifikasi bahaya, melainkan proses sistematis yang menghubungkan risiko iklim dengan strategi bisnis, tata kelola perusahaan, serta keputusan investasi. Dengan kata lain, perusahaan tidak lagi dituntut untuk hanya mengetahui besarnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan, tetapi juga memahami bagaimana perubahan iklim dapat mengganggu kelangsungan usahanya di masa depan.
Didorong oleh Tuntutan Investor
Di sisi lain, bagi investor, pemetaan dan mitigasi risiko melalui TCFD dan IFRS S2 merupakan instrumen penting untuk memperoleh informasi yang transparan, konsisten, dan dapat dibandingkan mengenai bagaimana perubahan iklim memengaruhi kinerja dan prospek suatu perusahaan. Melalui pengungkapan tersebut, investor dapat menilai berbagai risiko yang dihadapi perusahaan, baik risiko fisik seperti banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem, maupun risiko transisi yang muncul akibat perubahan regulasi, penerapan pajak karbon, perkembangan teknologi rendah karbon, serta perubahan preferensi pasar. Informasi ini membantu investor memahami tingkat ketahanan perusahaan terhadap tantangan perubahan iklim serta potensi dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis.
Di sisi lain, investor juga membutuhkan identifikasi peluang investasi yang muncul dari transisi menuju ekonomi rendah karbon. Perusahaan yang mengembangkan energi terbarukan, meningkatkan efisiensi energi, memanfaatkan teknologi rendah emisi, atau berinvestasi dalam inovasi berkelanjutan umumnya dipandang memiliki prospek pertumbuhan yang lebih baik dalam jangka panjang. Selain itu, standar ini mengharuskan perusahaan menjelaskan bagaimana risiko dan peluang iklim memengaruhi kinerja keuangan, termasuk laba, arus kas, nilai aset, kebutuhan investasi, dan prospek bisnis, sehingga investor dapat menilai dampaknya terhadap nilai perusahaan.
Keunggulan utama IFRS S2 adalah kemampuannya menyediakan format pelaporan yang terstandardisasi sehingga memudahkan investor membandingkan kinerja perusahaan, baik dalam satu sektor maupun lintas negara. Investor dapat mengevaluasi indikator-indikator seperti emisi gas rumah kaca, target net-zero, investasi energi bersih, tingkat ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebijakan iklim.
Selain itu, pengungkapan mengenai tata kelola, analisis skenario, dan manajemen risiko memungkinkan investor menilai sejauh mana dewan direksi dan manajemen telah mengintegrasikan risiko iklim ke dalam strategi bisnis serta proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, TCFD dan IFRS S2 tidak hanya meningkatkan transparansi perusahaan, tetapi juga menjadi dasar yang kuat bagi investor untuk mengambil keputusan investasi yang lebih tepat, mengelola risiko dengan lebih baik, dan menciptakan nilai jangka panjang.
Langkah Pemetaan Risiko
Langkah pertama dalam pemetaan risiko adalah memahami konteks bisnis perusahaan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga risiko yang dihadapi juga berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi model bisnisnya, lokasi operasi, aset utama, rantai pasok, produk dan jasa yang dihasilkan, serta pasar yang dilayani. Sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga batu bara, misalnya, tentu memiliki profil risiko yang berbeda dengan perusahaan perkebunan, industri semen, perbankan, atau perusahaan teknologi. Pemahaman terhadap konteks bisnis inilah yang menjadi fondasi bagi seluruh proses identifikasi risiko berikutnya.
Setelah memahami konteks bisnis, perusahaan mulai mengidentifikasi risiko iklim yang relevan. Dalam TCFD, risiko iklim dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu risiko fisik (physical risks) dan risiko transisi (transition risks). Risiko fisik merupakan risiko yang muncul akibat dampak langsung perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, badai, gelombang panas, kebakaran hutan, maupun kenaikan muka air laut. Risiko tersebut dapat menyebabkan kerusakan aset, penghentian operasi, terganggunya rantai pasok, hingga meningkatnya biaya operasional perusahaan.
Sebaliknya, risiko transisi muncul sebagai konsekuensi dari perubahan menuju ekonomi rendah karbon. Risiko ini meliputi perubahan regulasi pemerintah, penerapan pajak karbon, perdagangan karbon, perkembangan teknologi baru, perubahan preferensi konsumen, tekanan investor, hingga risiko reputasi perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan yang masih bergantung pada energi fosil akan menghadapi kenaikan biaya produksi ketika harga karbon mulai diterapkan. Demikian pula, perusahaan yang terlambat mengadopsi teknologi rendah karbon berpotensi kehilangan daya saing karena konsumen mulai memilih produk yang lebih ramah lingkungan.
Namun, mengidentifikasi risiko saja belum cukup. Langkah berikutnya adalah menilai tingkat materialitas setiap risiko. Penilaian dilakukan dengan melihat kemungkinan terjadinya suatu peristiwa, besarnya dampak finansial yang dapat ditimbulkan, aset yang terdampak, serta horizon waktu terjadinya risiko, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat menyusun prioritas penanganan berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi. Risiko yang memiliki kemungkinan tinggi dan dampak finansial besar tentu harus memperoleh perhatian lebih dibandingkan risiko yang peluang maupun dampaknya relatif kecil.
Salah satu pendekatan yang sangat efektif dalam menganalisis risiko adalah Bow-Tie Analysis atau analisis dasi kupu-kupu. Pendekatan ini menggambarkan hubungan antara penyebab risiko, peristiwa utama, dampak yang ditimbulkan, serta pengendalian yang dilakukan sebelum maupun sesudah terjadinya suatu kejadian.
Sebagai contoh, apabila perusahaan menghadapi risiko banjir, curah hujan ekstrem, buruknya sistem drainase, atau meluapnya sungai dapat menjadi penyebab utama. Peristiwa utamanya adalah banjir yang menggenangi fasilitas produksi. Dampak akhirnya dapat berupa kerusakan mesin, penghentian operasi, hilangnya pendapatan, hingga meningkatnya biaya pemulihan. Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan dapat membangun tanggul, memperbaiki sistem drainase, memasang sistem peringatan dini, serta menyiapkan prosedur tanggap darurat dan perlindungan asuransi sebagai bentuk pengendalian responsif.
Selain menggunakan analisis risiko konvensional, standar pengungkapan risiko iklim juga mendorong perusahaan untuk melakukan analisis skenario (scenario analysis). Melalui pendekatan ini, perusahaan diminta mengevaluasi bagaimana kondisi bisnisnya apabila dunia berhasil membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C, meningkat menjadi 2°C, atau bahkan melebihi 3°C. Analisis skenario memungkinkan perusahaan melihat seberapa tangguh strategi bisnis yang dimiliki dalam menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya bereaksi terhadap kejadian yang telah terjadi, tetapi juga mampu mempersiapkan diri untuk menghadapi risiko yang mungkin muncul dalam beberapa dekade ke depan.
Hasil pemetaan risiko kemudian menjadi dasar penyusunan strategi mitigasi. Untuk risiko fisik, perusahaan dapat memperkuat infrastruktur, meningkatkan kapasitas drainase, membangun tanggul, memindahkan fasilitas yang berada di kawasan rawan bencana, memperkuat sistem peringatan dini, serta mengembangkan Business Continuity Plan agar operasional tetap berjalan saat terjadi bencana. Perlindungan aset melalui asuransi juga menjadi salah satu strategi penting untuk mengurangi dampak finansial akibat kejadian iklim ekstrem.
Rencana Mitigasi Risiko Iklim
Sementara itu, mitigasi terhadap risiko transisi lebih banyak berfokus pada transformasi bisnis menuju ekonomi rendah karbon. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan efisiensi energi, menggunakan energi terbarukan, menghitung dan mengurangi emisi gas rumah kaca, mengembangkan inovasi produk rendah karbon, memanfaatkan mekanisme perdagangan karbon, serta menyusun roadmap menuju Net Zero Emissions. Selain mengurangi risiko regulasi di masa depan, langkah-langkah tersebut juga mampu meningkatkan daya saing perusahaan di tengah perubahan preferensi konsumen dan investor.
Aspek yang paling penting dalam standar pengungkapan risiko bencana iklim adalah memastikan bahwa seluruh proses tersebut menjadi bagian dari Enterprise Risk Management (ERM) perusahaan. Risiko perubahan iklim tidak boleh diperlakukan sebagai isu yang berdiri sendiri atau hanya menjadi tanggung jawab unit keberlanjutan. Risiko tersebut harus masuk ke dalam risk register, dibahas secara berkala dalam Risk Committee, dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi maupun strategi bisnis. Dengan demikian, perubahan iklim benar-benar menjadi bagian dari sistem pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh.
Tahap akhir adalah mengukur efektivitas seluruh strategi tersebut melalui penyusunan metrik dan target yang jelas. TCFD maupun IFRS S2 menekankan pentingnya indikator kinerja yang dapat diukur, seperti emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3, intensitas emisi, konsumsi energi, penggunaan energi terbarukan, Green CAPEX, Green Financing, jumlah gangguan operasional akibat bencana, hingga target Net Zero Emission. Investor saat ini tidak hanya ingin mengetahui berapa besar emisi yang dihasilkan perusahaan, tetapi juga ingin melihat bagaimana perusahaan membangun strategi transisi menuju ekonomi rendah karbon dan seberapa tangguh perusahaan dalam menghadapi risiko iklim di masa depan.
Pada akhirnya, pemetaan risiko perubahan iklim bukan lagi sekadar kewajiban pelaporan kepada regulator atau investor. Pemetaan risiko merupakan instrumen strategis yang membantu perusahaan memahami tantangan sekaligus peluang yang muncul akibat perubahan iklim. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi, dan manajemen risiko akan memiliki ketahanan bisnis yang lebih baik, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan investor, serta lebih siap menghadapi transisi menuju ekonomi rendah karbon. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan risiko iklim akan semakin rentan menghadapi kerugian finansial, kehilangan daya saing, dan tertinggal dalam dinamika bisnis global yang kini semakin menempatkan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi utama perusahaan.
Bagaimana Implementasinya di Indonesia
Bagaimana di Indonesia? Apabila TCFD dan IFRS S2 dijadikan kewajiban bagi perusahaan di Indonesia, pelaporan keberlanjutan akan mengalami perubahan mendasar: dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif menjadi bagian integral dari tata kelola dan strategi bisnis perusahaan. Perusahaan tidak hanya diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kinerja keuangan, tetapi juga mengungkapkan bagaimana risiko dan peluang terkait perubahan iklim memengaruhi tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta kondisi dan prospek keuangannya. Dengan demikian, isu perubahan iklim akan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis dan pengelolaan risiko perusahaan.
Penerapan kedua kerangka tersebut akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas informasi yang tersedia bagi investor, lembaga keuangan, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya. Investor akan lebih mudah membandingkan kinerja perusahaan, menilai ketahanan bisnis terhadap risiko iklim, serta mengidentifikasi perusahaan yang memiliki strategi transisi menuju ekonomi rendah karbon. Hal ini berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, memperluas akses perusahaan terhadap pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat daya saing perusahaan Indonesia di pasar internasional.
Namun demikian, implementasi kedua standar tersebut juga memerlukan kesiapan yang memadai. Banyak perusahaan masih menghadapi tantangan dalam mengukur emisi gas rumah kaca, melakukan analisis skenario iklim, mengintegrasikan risiko iklim ke dalam Enterprise Risk Management (ERM), serta membangun sistem pelaporan yang memenuhi standar internasional. Oleh karena itu, penerapan di Indonesia sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan dukungan regulasi yang jelas, pedoman teknis, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem data dan mekanisme verifikasi agar implementasinya efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun perekonomian nasional.
–##–
Jabal Golfie, 21 Juli 2026
* Dicky Edwin Hindarto adalah Penyuka Isu dan Konsultan Keberlanjutan
Leave A Comment