JAKARTA, 21 Juli 2026 – “Agenda transisi energi di Indonesia yang diposisikan sebagai langkah strategis nasional untuk menurunkan emisi karbon dan memenuhi komitmen iklim global, justru berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat di tingkat tapak,” ujar Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, “ Berdasarkan studi terbaru Yayasan Tifa yang berjudul ‘Asesmen Kerentanan Masyarakat Terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah, mengungkap adanya pola ketidakadilan distributif dan kerentanan berlapis yang dialami oleh kelompok masyarakat rentan di sekitar proyek energi bersih tersebut”.

Alih-alih menjadi solusi yang inklusif, lanjut Firdaus Cahyadi, pembangunan berbagai pembangkit listrik non-batu bara itu ternyata juga memicu masalah baru, “Mulai dari risiko kehilangan lahan, pencemaran air dan udara, kerusakan ekosistem, penggusuran, hingga konflik sosial,” ujarnya, “Dampak ini sangat dirasakan oleh kelompok yang memiliki daya tawar rendah dan ketergantungan tinggi pada lingkungan, seperti masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, nelayan, petani, peternak, dan pekerja informal.”

Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kasus komparatif, asesmen Yayasan Tifa, menurut Firdaus Cahyadi, mengidentifikasi sejumlah dampak kritis di enam wilayah proyek transisi energi. “Di Kalimantan Utara (Pembangkit Listrik Tenaga Air/PLTA Kayan & Mentarang Induk), pembangunan bendungan mengancam penggusuran Masyarakat Adat Dayak dari desa leluhur mereka,” ujarnya, “Selain itu, pekerja formal proyek melaporkan kondisi kerja yang tidak layak tanpa asuransi kesehatan serta jam kerja yang ekstrem”.

Di Sulawesi Tengah (PLTA Poso), jelas Firdaus Cahyadi, uji coba proyek menyebabkan banjir yang merendam lahan penggembalaan ternak warga. “Pengerukan sungai juga merusak situs budaya Masyarakat Adat Danau Poso, menghancurkan tradisi tangkap ikan tradisional,” jelasnya, “Kegiatan pengerukan itu menurunkan hasil tangkap nelayan secara drastis, serta menambah beban domestik perempuan adat akibat menyusutnya air”.

Di Sumatera Utara, geothermal/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, ujar Firdaus Cahyadi, juga terjadi kebocoran gas dan kelalaian pengamanan kolam penampungan air menyebabkan jatuhnya korban jiwa orang dewasa maupun anak-anak. “Semburan lumpur panas dan kebocoran gas mencemari air dan lahan, memicu gagal panen serta merusak perkebunan warga,” ujarnya, “Sementara itu di Sumatera Selatan (PLTP Rantau Dedap), polusi debu dari kendaraan berat proyek menempel pada bunga kopi, mengakibatkan rontoknya bunga dan penurunan hasil panen hingga 40%”. Menurut Firdaus Cahyadi, proyek itu juga memicu kekeringan sungai yang mengganggu irigasi Masyarakat Adat Semendo serta mengacaukan stabilitas listrik berbasis mikrohidro warga.

Di Jawa Tengah (PLTP Dieng), lanjut Firdaus Cahyadi, ledakan dan kebocoran gas H2S menelan korban jiwa, luka-luka pada pekerja, serta pencemaran masif pada tanah dan air warga. “Upaya warga dalam menuntut hak mereka justru direspons dengan intimidasi,” ujarnya, “Sayangnya, sebuah catatan kelam ini tidak tidak didokumentasikan dalam laporan progres JETP (Just Energy Transition Partnership) yang diluncurkan beberapa waktu lalu”.

Sementara itu, lanjut Firdaus Cahyadi, di Sulawesi Selatan (PLTSa Tamalanrea), proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini dibangun hanya berjarak 100 meter dari pemukiman dan sekolah. “Itu berpotensi mengancam kesehatan ruang hidup warga sekaligus berpotensi melenyapkan mata pencaharian ribuan pemulung informal,” tegas Firdaus Cahyadi.

“Transisi energi yang berkeadilan tidak boleh sekadar diukur dari angka penurunan emisi karbon di atas kertas, melainkan harus dinilai dari ketiadaan penggusuran paksa dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia serta hak masyarakat adat,” tegas Firdaus Cahyadi, “Fakta di lapangan memperlihatkan kerentanan berganda berupa hilangnya sumber daya alam memicu kemiskinan ekonomi, kerusakan lingkungan merusak kesehatan, dan marginalisasi sosial mereduksi hak warga untuk bersuara.”

Yayasan Tifa mendesak Pemerintah Indonesia, untuk memasukkan perlindungan sosial dan lingkungan ke dalam rencana investasi transisi energi, dengan indikator mutlak tanpa penggusuran paksa. Bukan hanya itu, lanjut Firdaus Cahyadi, proyek transisi energi perlu menerapkan Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). “Prinsip itu menjamin persetujuan di awal tanpa paksaan dari masyarakat terdampak di setiap tahapan proyek,” tegasnya, “Selain itu pemerintah perlu menyusun skema kompensasi yang adil.” Skema itu, lanjut Firdaus Cahyadi, menjamin pemulihan penghidupan warga jangka panjang dan protokol perlindungan khusus bagi kelompok rentan (perempuan, anak-anak, dan disabilitas) terkait akses air bersih dan layanan kesehatan.

Catatan:

Laporan lengkap “Asesmen Kerentanan Masyarakat Terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah” dapat diunduh melalui tautan resmi  https://tifafoundation.id/asesmen-kerentanan-masyarakat-terhadap-proyek-transisi-energi-di-enam-wilayah/.