Oleh: A. Pratisadewi dan I. Ilahi *

Sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2025, Indonesia menempatkan pengembangan  Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut,  Sustainable Aviation Fuel (SAF) diposisikan bukan sekadar sebagai alternatif bahan bakar, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memanfaatkan potensi energi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor. Jika dikelola secara konsisten dan berbasis keberlanjutan pengembangan SAF dapat menjadi pijakan penting bagi cita-cita Indonesia untuk tampil sebagai kekuatan energi hijau dunia, memperkuat kemandirian energi di sektor aviasi, serta menopang agenda besar menuju Indonesia Emas 2045.

Pengembangan industri Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia diarahkan untuk mencapai tiga tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, mendukung dekarbonisasi sektor aviasi melalui pengurangan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap target iklim, baik di tingkat nasional maupun global. Kedua, memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan bahan baku domestik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, sehingga kebutuhan bahan bakar penerbangan tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar negeri. Ketiga, menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan produksi SAF di dalam negeri yang mampu memenuhi kebutuhan pasar nasional maupun regional, sekaligus mendorong masuknya investasi pada industri pengolahan bahan baku nabati dan memperkuat rantai pasok energi berkelanjutan.

Sebagai instrumen dekarbonisasi, SAF dinilai memiliki pengaruh paling signifikan dibandingkan pilar lainnya seperti pembaruan teknologi pesawat atau optimalisasi infrastruktur bandara. Potensi pengurangan emisi melalui penggunaan SAF diprediksi dapat mencapai hingga 80% dibandingkan dengan bahan bakar konvensional berbasis fosil.

Melihat efektivitas tersebut, International Air Transport Association (IATA) memproyeksikan bahwa SAF akan berkontribusi sekitar 65% atau setara dengan pengurangan 718 juta ton CO2 pada tahun 2050. Proyeksi ini menempatkan SAF sebagai jalur paling menjanjikan bagi industri penerbangan global untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE).

Perkembangan dan Target SAF Global vs Reguler

Meningkatnya tuntutan dekarbonisasi sektor penerbangan telah menjadikan Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai komponen penting dalam transisi menuju Net Zero Emissions (NZE) 2050. IATA memperkirakan kebutuhan SAF akan mencapai sekitar 449 miliar liter per tahun pada pertengahan abad ini. Meski kapasitas produksi global masih sangat terbatas, berbagai negara telah bergerak cepat melalui kebijakan blending mandate dan investasi industri. Di Asia Tenggara, Singapura memimpin pengembangan ekosistem SAF, sementara Malaysia dan Thailand memperkuat kapasitas sebagai produsen bahan baku. Perkembangan ini menunjukkan bahwa daya saing SAF tidak lagi ditentukan semata oleh ketersediaan sumber daya, tetapi juga oleh kepastian kebijakan dan kesiapan industri.

Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk mengambil peran strategis melalui dominasi produksi Crude Palm Oil (CPO) dan potensi Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku SAF. Keberhasilan uji coba penerbangan komersial Pertamina dan Garuda Indonesia pada 2023 membuktikan bahwa teknologi produksi SAF telah tersedia. Namun, capaian tersebut belum diikuti oleh ekosistem kebijakan yang memadai. Target pencampuran SAF yang ditetapkan sejak 2015 belum tercapai karena keterbatasan kapasitas produksi, infrastruktur, dan regulasi. Sebagai respons, pemerintah menetapkan peta jalan baru dengan target pencampuran meningkat secara bertahap hingga mencapai 50% pada 2060. Tantangannya kini bukan lagi pada potensi sumber daya, melainkan pada konsistensi kebijakan dan percepatan pembangunan industri agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain di kawasan.

Perbandingan Kebijakan SAF Antarnegara

Negara/Kawasan Kebijakan & Target Blending Catatan
Uni Eropa 2% (2025), 6% (2030), hingga 70% (2050) Melalui program ReFuelEU Aviation, mewajibkan pencampuran bertahap di seluruh bandara anggota dan menjadi benchmark regulasi global.
Inggris (UK) 2% (2025), 10% (2030), dan 22% (2040) Menerapkan mandat SAF nasional secara ketat mulai tahun 2025.
Thailand 1% mulai Januari 2026 Pionir di ASEAN yang mengintegrasikan feedstock lokal (UCO) dengan target carbon neutrality negara.
Korea Selatan 1% (2027), 3-5% (2030), dan 7-10% (2035) Menginisiasi SAF Alliance, sebuah kolaborasi erat antara pemerintah, maskapai, dan perusahaan kilang.
Singapura Bersifat bertahap, namun unggul pada ekosistem Fokus menjadi Hub SAF Asia melalui kebijakan airport-based SAF uplift, unggul dalam sertifikasi, logistik, dan perdagangan.
Indonesia Persiapan mandat awal 1% mulai 2026 Emerging player yang sangat kuat pada aspek ketersediaan bahan baku (sawit dan UCO) serta kapasitas kilang PT Pertamina.

 

Bukan Sekedar Sawit, Indonesia Perlu Mendiversifikasi Teknologi SAF

Indonesia tidak kekurangan bahan baku untuk mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF), tetapi terlalu bergantung pada satu jalur teknologi. Hingga saat ini, produksi SAF nasional masih bertumpu pada teknologi Hydroprocessed Esters and Fatty Acids (HEFA) berbahan baku Palm Kernel Oil (PKO). Padahal, di tingkat global telah berkembang teknologi lain seperti Alcohol-to-Jet (AtJ), Fischer-Tropsch (FT), dan Power-to-Liquid (PtL) yang menawarkan fleksibilitas bahan baku dan potensi penurunan emisi yang lebih tinggi. Ketergantungan pada PKO juga mulai memunculkan pertanyaan mengenai aspek keberlanjutannya, sehingga Indonesia perlu memperluas pemanfaatan bahan baku alternatif seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan Used Cooking Oil (UCO). Dalam jangka panjang, diversifikasi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat agar industri SAF nasional tetap kompetitif dan mampu memenuhi target dekarbonisasi.

Keberhasilan Pertamina memproduksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan uji terbang Garuda Indonesia pada 2023 membuktikan bahwa Indonesia telah memiliki kapasitas teknis untuk memasuki era bahan bakar penerbangan berkelanjutan. Persoalannya kini bukan lagi pada teknologi, melainkan pada ekosistem industrinya. Pasokan bahan baku berkelanjutan masih terbatas, kepastian regulasi bagi teknologi alternatif belum terbentuk, dan implementasi mandat pencampuran SAF belum cukup kuat untuk menciptakan permintaan pasar. Di saat yang sama, fenomena ekspor Used Cooking Oil (UCO) tidak bisa diabaikan. Artinya, keberadaan peta jalan nasional SAF tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan. Perlu memastikan implementasi yang konsisten melalui penguatan rantai pasok domestik, kepastian regulasi, dan kebijakan yang menempatkan kebutuhan energi nasional sebagai prioritas sebelum membuka ruang bagi ekspor.

–##–

* A. Pratisadewi dan I. Ilahi adalah pegiat lingkungan dan konservasi, bertempat tinggal di Jakarta.

Catatan Penulis

Tulisan ini disusun dari perspektif kebijakan energi dan transisi energi berkelanjutan. Penulis bukan praktisi maupun ahli di bidang aviasi, sehingga pembahasan difokuskan pada aspek energi, dan dekarbonisasi.