Oleh: Dicky Edwin Hindarto
Berita korupsi di media massa dibandingkan dengan jenis berita lain, terutama berita baik, pasti lebih banyak. Media massa, baik cetak maupun online, serta media sosial, adalah media selebritas bagi korupsi. Di media, nama-nama koruptor dikenal dan menjadi terkenal.
Dan di Indonesia, berita baik menjadi langka. Berita pemerintah yang bisa menahan nilai tukar agar tidak sampai 20 ribu per dolar Amerika dicibir oleh pembaca. Presiden menyatakan sudah berhasil memperbaiki 67 ribu gedung sekolah, namun pernyataan itu justru ditertawakan dan dipertanyakan. Dan bahkan ketika industri persenjataan terbesar republik ini berhasil menciptakan becak listrik yang canggih, justru ditertawakan. Begitu juga, keberhasilan proyek mercusuar raksasa puluhan ribu koperasi desa justru dicela.
Rakyat negeri ini sudah jenuh dengan berita positif, dan kecanduan berita negatif.
Sebaliknya, jutaan pemberitaan ulang perkara korupsi MBG disebarkan oleh warga negara hingga ke ruang-ruang privat. Anak kecil sampai tua renta tahu siapa Dadan yang melakukan korupsi triliunan. Berita korupsi selalu sangat marak dan menjadi topik panas yang dibicarakan di ruang meeting, selasar sekolah, jadi guyonan di warteg dan warung kopi, bahkan di arisan ibu-ibu RT dan kafe-kafe kekinian.
Dan publik tidak lagi terkejut dengan fantastisnya jumlah korupsi. Dari yang paling raksasa, semisal korupsi di Pertamina yang kemudian mendadak senyap, korupsi di tambang timah, sampai korupsi level medioker di MBG, pembangunan daerah, dan di mana-mana. Rakyat juga semakin terbiasa mendengar anggota dewan ramai-ramai jebol desa diangkut oleh KPK, bahkan tidak terkejut dengan korupsi proyek pembangunan tugu antikorupsi.
Karena korupsi memang akhirnya sudah menjadi budaya, walau ada juga yang mati-matian menyangkalnya. Korupsi sudah menjadi bagian dari masyarakat kita. Pemerintah kita. Bahkan mungkin ada dalam DNA kita.
Istilah uang rokok untuk pelican, uang amplop untuk pejabat setingkat RT sampai menteri, bahkan uang damai dan salam tempel di jalan-jalan itu sudah menjadi budaya. Padahal itu bagian dari korupsi.
Rakyat kecil korupsi uang kas RT, uang arisan, sampai uang warung dan uang jajan anak. Para pekerja dan karyawan melakukan korupsi jam kerja, uang makan harian, menipu uang perjalanan dinas, hingga menilep uang belanja perusahaan dan instansi.
Lebih tinggi lagi, semakin beragam teknik korupsinya. Penyuapan terhadap pejabat untuk mendapatkan proyek, korupsi uang proyek, korupsi dana rakyat, hingga korupsi bantuan sosial pun terjadi. Pelakunya bahkan sampai level menteri, ketua MK, anggota DPR, gubernur, dan banyak lagi pejabat tinggi negara lain yang pernah terbukti melakukan korupsi. Bahkan tidak kurang dari mantan presiden nomor dua republik ini, Presiden Soeharto, pernah dihadapkan pada tuduhan korupsi.
Pemerintah jelas tidak sanggup, atau mungkin tidak benar-benar berniat, untuk memberantas korupsi. Korupsi bahkan semakin beranak pinak dan membudaya, jadi kenapa tidak dilegalisasi saja?
Tidak ada yang tidak mungkin di negeri ini, dan legalisasi korupsi salah satunya. Di negara yang bahkan oknum-oknum lebih terkenal daripada instansi, kementerian, dan perusahaannya, seharusnya mampu melakukan legalisasi korupsi. Korupsi bisa disahkan sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum, bahkan menjadi pelestarian budaya leluhur.
Pemerintah bisa membentuk Komisi Pelestarian Korupsi, disingkat tetap KPK, sebagai salah satu organ utama pelestarian budaya korupsi. Begitu juga Kejaksaan Agung dan kepolisian, bisa dilibatkan untuk implementasinya.
Tahap awal perlu dibuat dan kemudian dirumuskan dulu taksonomi korupsi Indonesia seperti apa. Korupsi perlu dibedakan menjadi korupsi perusahaan, korupsi antar anggota masyarakat, korupsi di jalanan, sampai korupsi di tempat ibadah, kementerian, istana, dan di dalam rumah-rumah tinggal rakyat. Taksonomi kroupsi ini sangat penting untuk membedakan teknik, pelaku, hingga metode pelestariannya.
Indonesia perlu menggali dulu akar masalah dan motor penggerak korupsi itu apa. Kemiskinan kah, lemah iman, kerakusan, keserakahan, atau sekadar iseng untuk dibanggakan di media sosial. Akar masalah korupsi ini dapat menjadi pembeda dalam pemberian skor pada penilaian korupsi. Korupsi terbaik adalah korupsi yang sekadar iseng untuk melestarikan budaya, misalnya.
Atau bisa juga penilaian korupsi terbaik itu pada korupsi dengan tingkat kesulitan paling tinggi dan skenario terbaik. Korupsi dengan menggunakan sarana Bitcoin atau menaikkan saham sendiri dengan penunjukan teknologi tertentu, misalnya, tampaknya tidak berhubungan, tetapi hasilnya menggiurkan.
Dan tentu saja, pemerintah harus membuat aturan main untuk implementasi korupsi secara nasional. Pemerintah dapat menetapkan batas aman toleransi korupsi untuk jenis pendanaan tertentu. Misalnya, untuk bantuan sosial, korupsi yang diperbolehkan maksimal adalah 15%; untuk korban bencana alam, 5%; untuk tambang timah, 20%; untuk DPR, 12%.
Lebih dari itu, tentu saja ada hukuman tegas dan keras, misalnya, sebelum dihukum mati, koruptor yang keterlaluan akan diharuskan ikut lomba lari sambil telanjang bulat dan meneriakkan slogan pelestarian budaya korupsi.
Pemerintah akan bisa menghemat anggaran luar biasa bila ada program pelestarian budaya korupsi nasional ini. Korupsi akan bisa dikontrol, bisa dihitung, bahkan teknik-teknik korupsinya bisa dibakukan.
Dan pengawasan terhadap korupsi akan sangat minim, karena semua pelaku akan mengawasi pelaku lainnya. Bahkan bisa dibuat program warga peduli terhadap korupsi warga lain. Warga akan saling mengawasi, para manajer akan berlomba cari cuan dari korupsi di kantor, menteri akan bersaing korupsi dengan menteri lain, pemerintah mendapat pajak dari koruptor yang sah, dan bahkan MUI bisa saja membuat fatwa korupsi halal.
Indonesia Emas akan bisa dicapai bahkan sebelum 2045, karena akan banyak emas-emas lantakan yang tersimpan di rumah warga, hasil korupsi yang sah dan jujur.
Dan tentu saja, sebelum semuanya dilakukan, harus ada kesepakatan nasional dulu. Beramai-ramai harus dilakukan amandemen terhadap nama negara kita.
NKRI harus disepakati untuk diubah, kepanjangannya bukan lagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi Negara Korupsi Republik Indonesia. Kalau semua sepakat melakukan, pasti bisa.
–##–
Jabal Golfie, 27 Juli 2026
Leave A Comment