JAKARTA — Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberi sinyal akan mencabut insentif pajak kendaraan listrik memicu kritik keras dari pemerhati lingkungan. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang berisiko mengembalikan Jakarta ke era krisis udara bersih.
Wacana ini mengemuka setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Pernyataan ini diindikasikan sebagai sinyal untuk menghentikan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, mengecam keras arah kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Jakarta saat ini sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.
“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun,” tegas Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
KPBB menekankan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK. Hal ini juga telah diamatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Solusi KPBB: Penerapan Cukai Emisi (Pajak Emisi)
Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam skema ini:
Disinsentif (Denda/Cukai): Dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu/standar yang ditetapkan.
Insentif: Diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.
Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik.
“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” ujar Ahmad Safrudin.
KPBB mendesak Pemprov DKI untuk konsisten pada komitmen lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga demi mengejar target penerimaan pajak jangka pendek.
–##–
Leave A Comment