Mulai 12 Januari 2017, perusahaan tambang diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan tidak boleh lagi melakukan ekspor mineral mentah atau konsentrat.
Peraturan tersebut bisa tidak dilaksanakan apabila: perusahaan tambang tersebut bersedia mengubah kontrak menjadi ijin; berkomitmen menyelesaikan smelter dalam 5 tahun; wajib melakukan divestasi 51% saham dalam 10 tahun; dan membayar bea keluar maksimal 10%.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 6 bulan oleh verifikator independen. Jika tidak sesuai komitmen maka rekomendasi ekspor akan dicabut. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.1/2017, Permen ESDM No.5/2017, Permen ESDM No.6/2015 dan peraturan teknis lainnya. Semoga pemerintah konsisten dan terus menunjukkan keberpihakan kedaulatan Tanah Air.
Redaksi Hijauku.com
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment