Jakarta, 17 Februari 2015 – Saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mencapai 13.297.759 Ha dengan produktifitas CPO pada tahun 2014 mencapai 25,5 juta ton[1], dan dengan jumlah ekspor CPO mencapai lebih dari 21 juta ton[2], telah menempatkan Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor terbesar kelapa sawit dunia.
Permintaan pasar dunia terhadap kelapa sawit juga meningkat secara signifikan yang berpotensi pada perluasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Salah satu kebijakan yang penting dalam pengaturan sektor perkebunan yang disyahkan akhir tahun laluadalah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Koalisi Masyarakat Sipil Mencari Keadilan Dari UU Perkebunan yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), SAWIT WATCH, IHCS, Greenpeace, Serikat Petani Indonesia (SPI), AURIGA, OPPUK dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengkritisi dan mendiskusikan ditetapkannya UU Perkebunan yang baru, yaitu UU No. 39 Tahun 2014. Dalam konteks perlindungan petani/masyarakat disekitar perkebunan dan pengrusakan lingkungan, Undang-Undang ini masih memiliki beberapa kelemahan dan harus dicermati karena akan memberikan dampak terhadap pengaturan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Koalisi Masyarakat Sipil melalui serangkaian diskusi menghasilkan suatu Kertas Posisi terhadap UU No. 39 Tahun 2014.
“UU Perkebunan ini masih kurang mengakomodir kepentingan pekebun mandiri karena tidak mengatur tentang tata kelola perkebun alternatif yang mengangkat peran koperasi rakyat. UU ini hanya mengatur yang dianggap tidak penting oleh petani seperti skema kemitraan. “Skema kemitraan perkebunan yang diterapkan selama ini sangat tidak adil sehingga menimbulkan konflik” dan ini terulang kembali melalui UU ini khususnya pasal 57 dan 58 kata Mansuetus Darto dari Serikat Petani Kelapa Sawit. “Skema Kemitraan dalam UU Perkebunan ini pun masih belum mampu untuk memposisikan masyarakat/petani sejajar dengan perusahaan dalam pengelolaan usaha perkebunan”, ulasnya. Disamping itu, kata Mansuetus, Perkebunan sawit berkelanjutan tidak tegas diatur.
Aspek lingkungan dalam UU ini masih samar-samar dan terkadang tidak tegas dalam perlindungan lingkungan hidup. “Tidak adanya dukungan terhadap upaya perlindungan khususnya pada wilayah yang bernilai karbon tinggi (HCS) dan bernilai konservasi tinggi (HCV) serta lahan gambut di dalam wilayah konsesi perkebunan”. “Peran Pemerintah sangat diperlukan dalam upaya mengembangkan dan mempromosikan produk kelapa sawit bebas deforestasi di Indonesia di pasar global dengan kebijakan dan regulasi yang mendukung”, ujar Annisa Rahmawati, Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. “UU Perkebunan ini tidak menjelaskan tentang bagaimana penegakan hukum dan penindakan terhadap persoalan perusakan lingkungan, termasuk deforestasi dan perusakan lahan gambut”, ulangnya.
“UU Perkebunan juga tidak mengatur tentang kejelasan penerapan Free Prior Inform Concern (FPIC) dalam usaha pembangunan industri perkebunan kelapa sawit”, ujar Jefri Saragih, dari Sawit Watch. “UU ini tidak menjelaskan dengan tegas soal peran serta masyarakat yang memiliki sifat berkeadilan”, tegasnya.
Hal yang paling mendasar dari UU Perkebunan ini adalah terdapat potensi pelanggaran konstitusi sebagaima pendapat mahkamah konstitusi dalam putusan perkara judicial review UU Perkebunan No 18 tahun 2004. Pasal inkonstitusional dalam UU perkebunan yang baru ini terkait dengan pasal 12 dan 13 yang relevansi pelanggarannya terkait pelanggaran hak masyarakat adat dimana musyawarah dalam hal penyerahan lahan kepada perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah, tegas Gunawan dari Indonesian Human Rigths Committee for Social Justice. Disamping itu juga terdapat pelanggaran jaminan kepastian hukum dalam pasal 55, Pelanggaran hak petani pemulia tanaman, pasal 27 ayat 3 UU ini, tegas Gunawan.
Aliansi Masyarakat Sipil Mencari Keadilan Dari UU Perkebunan menekankan bahwa UU Perkebunan ini masih jauh dari harapan untuk dapat menjamin adanya perlindungan masyakarat dan petani kecil dari kriminalisasi yang terjadi di dalam perkebunan, tidak memperhatikan aspek konstitusional, lahan untuk kebutuhan pangan, tidak menempatkan perlindungan lingkungan dengan tegas serta penghentian ekploitasi dan perambahan hutan yang berujung pada kerusakan lingkungan, serta masih jauh dalam hal pembangunan perkebunan yang adil, kerakyatan, bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Kontak Media:
Mansuetus Darto, Serikat Petani Kelapa Sawit, 082 110 2777 00
Annisa Rahmawati, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, 081 110 975 27
Jefri Saragih, Sawit Watch, 081 320 0622 33
Gunawan, Indonesian Human Rigths Committee for Social Justice.081 584 7454 69
[1]http://www.investor.co.id/agribusiness/2013-produksi-cpo-indonesia-naik10-persen/51459 diakses pada 9 Februari 2015.
[2]http://ditjenbun.deptan.go.id/cigraph/index.php/viewstat/exportimport/16-kelapa%20sawit diakses pada 9 Februari 2015.
Leave A Comment