Manusia dengan kecerdasannya telah menciptakan puluhan ribu bahan-bahan kimia baru yang tidak bisa ditemukan di alam. Tidak menjadi solusi, bahan-bahan kimia baru itu justru semakin mencemari lingkungan, merusak kesehatan dan melanggar HAM akibat buruknya tata kelola limbah, sampah, bahan-bahan beracun dan berbahaya.

Bahan-bahan tersebut akan terus merusak kesehatan dan mencemari alam hingga ratusan bahkan ribuan tahun lamanya sehingga melanggar dan meracuni hak-hak asasi manusia. Bahan-bahan kimia baru tersebut dikelompokkan dalam kelas “per- and polyfluoroalkyl substances” (PFAS), yang dikenal dengan julukan “bahan kimia abadi”.

Kesimpulan ini disampaikan dalam laporan berjudul “Report of the Special Rapporteur on the implications for human rights of the environmentally sound management and disposal of hazardous substances and wastes”, yang dirilis Senin, 14 September 2026.

Beberapa jenis PFAS rantai panjang yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan adalah asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktan sulfonat (PFOS), dan asam perfluorokarboksilat rantai panjang (C9-C21) (PFCA).

Bahan-bahan kimia tersebut kemudian dipakai dalam berbagai macam produk. Penggunaan umum PFAS ditemukan di produk-produk perawatan dan pembersih pribadi (seperti sabun, sampo, pasta gigi, pelembab, obat kumur dsb), peralatan masak anti lengket, tekstil, pelumas, busa pemadam kebakaran, dan kemasan makanan. PFAS juga ditemukan dalam pestisida dan bahan-bahan kimia untuk mengurangi gesekan dalam proses hidraulik (fracking). Sementara fluoropolimer secara khusus digunakan dalam semikonduktor, panel surya, dan perangkat medis.

Sementara itu, PFAS rantai pendek juga tidak kalah berbahayanya dengan PFAS rantai panjang, dengan profil toksikologi yang serupa.

Sebagai contoh, pemerintah Jerman telah menyerahkan bukti kepada European Chemicals Agency (Badan Kimia Eropa/BKE) terkait toksisitas reproduksi asam trifluoroasetat (TFA), PFAS rantai ultrapendek. Dari data ini, Komite Ilmiah BKE kemudian menyimpulkan, asam trifluoroasetat dapat merusak pertumbuhan bayi dalam kandungan dan mengganggu kesuburan reproduksi sehingga harus diklasifikasikan sebagai reprotoksik atau racun yang merusak sistem reproduksi.

Para pekerja di pabrik yang memproduksi PFAS juga akan terpapar oleh bahan kimia ini dan sering menunjukkan kadar PFAS tertinggi dalam darah mereka. Mereka yang bekerja di sektor pengelolaan limbah, air limbah, sanitasi, pertanian, konstruksi, tekstil, kesehatan, produksi fluorokimia, dan pemadam kebakaran, juga akan terpapar oleh bahan kimia berbahaya yang sama.

Saat ini sudah lebih dari 10.000 jenis PFAS yang telah diproduksi oleh manusia. Produk PFAS ini dirancang untuk berfungsi dan bersifat spesifik terhadap material dan produk. PFAS memberikan stabilitas termal dan kimia, yang kuat terhadap panas, air, minyak, dan degradasi. PFAS sangat persisten dan hampir tidak dapat dihancurkan sehingga disebut sebagai “Forever Chemicals”.

Setelah dilepaskan, PFAS akan terus menyebar, menumpuk mencemari di lingkungan. Menurut PBB tidak ada teknologi yang efektif yang bisa menghilangkan PFAS dari ekosistem yang sudah terkontaminasi. Pencemaran PFAS akan bertahan selama puluhan, ratusan bahkan ribuan tahun. Menurut PBB, sekali dilepaskan, PFAS akan terus meracuni komposisi kimia planet Bumi. Diperlukan suhu di atas 1.400°C untuk menghilangkannya. Namun tidak semua PFAS bisa dihilangkan dengan metode yang sama.

Meracuni Hak Asasi Manusia

Mengapa PFAS bisa meracuni hak-hak asasi manusia? Menurut laporan PBB, PFAS bisa menembus masuk dalam plasenta manusia dan telah terdeteksi dalam darah tali pusat dan ASI. Janin dan bayi dengan demikian akan terpapar PFAS pada tahap yang sangat sensitif pertumbuhan mereka. Dosis paparannya akan semakin tinggi seiring peningkatan berat badan bayi.

Masyarakat yang tinggal di dekat fasilitas industri atau militer yang memproduksi atau menggunakan PFAS atau produk mengandung PFAS juga menunjukkan kadar PFAS dalam darah yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum.

Hal tersebut memenuhi standar pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan dan kesehatan. Keberadaan PFAS dan toksisitasnya juga merusak hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, termasuk hak atas lingkungan kerja yang bersih dan sehat.

Hak atas akses ke keadilan dan solusi efektif juga bisa dilanggar apabila para pelaku pencemaran PFAS tidak dihukum dan diminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Perjanjian lingkungan multilateral seperti Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam tentang “Prosedur Persetujuan Terinformasi Sebelumnya untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional”, serta Konvensi Stockholm tentang “Polutan Organik Persisten” telah menargetkan pengaturan beberapa jenis PFAS. Namun mekanisme ini kekurangan kerangka hukum domestik yang kuat di banyak negara berkembang. Kemampuan perjanjian-perjanjian itu untuk menangani masalah PFAS juga terbatas karena perjanjian-perjanjian tersebut hanya mengendalikan sebagian dari puluhan ribu PFAS yang telah diciptakan manusia.

Untuk itu, utusan khusus PBB mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan dengan menciptakan regulasi terhadap PFAS guna mengatasi kontaminasi air minum, limbah berbahaya, regulasi spesifik produk, dan standar hukum untuk tingkat paparan PFAS maksimum, termasuk mendefinisikan tingkat kontaminasi PFAS yang dianggap beracun. Masih banyak negara yang tidak memiliki standar PFAS dan jika ada, sebagian besar regulasi tidak menargetkan sumber kontaminasi PFAS.

Dan ketika kerangka regulasi terbukti tidak memadai atau tidak ditegakkan, litigasi muncul sebagai mekanisme penting bagi masyarakat yang menjadi korban untuk mencari solusi, menuntut akuntabilitas perusahaan, dan mendorong perubahan regulasi.

Redaksi Hijauku.com