Direktur Jenderal EBT, Kardaya Warnika menyatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan regulasi guna mengatur penghematan energi.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara workshop Persatuan Dharma Wanita Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, (4/5).

Menurut Kardaya, regulasi ini nantinya akan berlaku untuk pejabat pemerintah sebagai permulaan dan percontohan kepada masyarakat. “Nantinya setiap pejabat di seluruh Indonesia harus membuat laporan, berapa besar pemakaian listriknya,” tutur Kardaya sebagaimana dikutip dalam situs resmi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (7/5).

Kardaya menjelaskan, hal-hal yang diatur dalam regulasi peghematan energi ini diantaranya adalah penetapan temperatur AC, lampu yang digunakan di rumah dan lainnya.”Hal-hal yang diatur misal jika dirumah ada AC temperaturnya harus berapa, lampu jenis apa yang dipakai, jika tidak menggunakan lampu hemat energi maka dicatat oleh petugas-petugas yang memeriksa,”papar Kardaya.

Keberhasilan penghematan energi ini akan dinilai dari biaya rekening listrik selama enam bulan dengan pengawasan yang dilakukan setiap bulan. “Misal penggunaan 100, dari 100 turun berapa itu nanti akan dilaporkan kepada presiden,” tutur Kardaya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, gerakan penghematan energi ini merupakan gerakan nasional dan direncanakan akan mulai berlaku mulai 1 Juni 2012.