Harus Bisa Jawab Ancaman Krisis Energi dan Perubahan Iklim
Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam memproses Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pasca rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi XII pada Senin, 13 April 2026, DPR kini tengah bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas penggantian total UU Migas lama.
Koalisi PWYP Indonesia menilai, di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu dan ancaman krisis iklim, RUU ini tidak boleh hanya menjadi instrumen administratif, melainkan harus menjadi jawaban atas kerentanan energi nasional.
Dugaan Cacat Prosedur dan Minim Transparansi
Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengkritik keras status RUU ini yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dipaksakan sebagai usul inisiatif DPR. “Secara hukum, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3U) mewajibkan setiap RUU melalui tahapan Prolegnas. Memaksakan RUU Migas melalui jalur kumulatif terbuka tanpa urgensi yang transparan adalah preseden buruk. DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dan RUU Energi Baru Terbarukan (EBET) yang justru sudah jelas mandatnya di Prolegnas,” tegas Peneliti IPC, Arif Adiputro.
Status Net Importir di Tengah Konflik Geopolitik
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan bahwa RUU Migas harus memiliki visi kedaulatan energi yang nyata. Saat ini Indonesia telah menjadi net importir minyak sejak 2008 dengan konsumsi mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan terus menurun.
“Situasi penuh ketidakpastian akibat konflik di Timur Tengah saat ini membuktikan betapa rapuhnya ketahanan energi kita. RUU Migas tidak boleh hanya fokus pada menarik investasi hulu, tapi harus menjawab bagaimana kita mengurangi ketergantungan impor. Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto.
Sinkronisasi dengan Agenda Transisi Energi dan Keadilan Iklim
PWYP Indonesia mendesak agar RUU Migas tidak berjalan sendiri-sendiri dan harus sejalan dengan agenda transisi energi dan keadilan iklim. RUU Migas harus dengan tepat menempatkan sektor migas di tengah ancaman krisis energi, namun juga tidak malah makin memperbesar ketergantungan Indonesia dengan energi fosil.
Sebagai contoh pasal-pasal mengenai pengelolaan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture) dalam RUU Migas agar tidak dijadikan tameng bagi perusahaan migas untuk terus berproduksi tanpa komitmen net-zero emission yang jelas.
Sementara itu, Indonesian Cente for Environmental Law (ICEL) menyoroti inkonsistensi RUU Migas karena masih mengutamakan paradigma ekstraktif yang bertentangan dengan komitmen iklim nasional. RUU ini memberikan prioritas bagi kegiatan hulu migas di atas kepentingan pemanfaatan lahan lainnya, termasuk di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Lebih jauh lagi, regulasi ini justru berisiko memperpanjang ketergantungan pada energi fosil yang tinggi emisi, terutama pada gas alam yang memiliki konsentrasi metana tinggi. Padahal, gas metana memiliki daya rusak yang kuat terhadap lingkungan. Pengabaian terhadap pengendalian emisi metana dalam draf ini menunjukkan bahwa RUU Migas belum sejalan dengan ambisi pengurangan emisi nasional dan agenda keadilan iklim yang seharusnya memprioritaskan dekarbonisasi total.
“Ketergantungan Indonesia terhadap komoditas fosil di tengah fluktuasi geopolitik global saat ini menegaskan bahwa ketahanan energi tidak boleh lagi dimaknai secara sempit hanya sebagai pemenuhan pasokan. RUU Migas harus mampu melampaui orientasi pada peningkatan produksi hulu dengan mengintegrasikan strategi transisi energi yang konkret dan selaras dengan komitmen iklim nasional. Hal ini krusial mengingat sektor gas memiliki risiko emisi metana yang signifikan. Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko rentan terhadap guncangan pasar global serta kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Sylvi Sabrina, Peneliti ICEL.
Transparansi dan Akuntabilitas
RUU Migas harus mampu menjawab tantangan sektor migas dan energi saat ini, termasuk persoalan tata kelola, terutama transparansi dan akuntabilitas hingga tingginya kerawanan korupsi dalam praktik tata kelola. RUU Migas harus dapat menegaskan pentingnya akses informasi publik atas dokumen dan proses pemberian kontrak kerja sama, dengan tentu saja menghormati kepentingan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.[1]
Pada proses lelang dan pemberian kontrak didorong agar lebih transparan dan fair, dimana pada setiap proses diharapkan pemerintah memberikan argumen secara terbuka kepada publik sebagai dasar pengambilan keputusannya.
Rawan Korupsi vs Ketakutan Pengambil Kebijakan
Mengenai penguatan kelembagaan melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, PWYP Indonesia memberikan catatan serius. Aryanto menyoroti fenomena banyaknya pejabat sektor energi yang ditangkap penegak hukum belakangan ini.
“Kita melihat ada paradoks; di satu sisi sektor ini sangat rawan korupsi karena perputaran uang yang masif, namun disisi lain ada risiko potensi “kriminalisasi” yang membuat pejabat takut mengambil kebijakan strategis. RUU Migas harus memberikan jalan keluar berupa sistem check and balances yang kuat, bukan sekadar memberikan proteksi hukum yang berpotensi menjadi imunitas,” tegasnya.
Aryanto juga mengkritik rencana pemberian kewenangan bagi BUK Migas untuk memungut PNBP secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 48 draf RUU. “PNBP harus langsung ke kas negara untuk menghindari potensi kebocoran. BUK jangan sampai menjadi ‘negara dalam negara’ atau menjadi sarang korupsi baru. Transparansi Beneficial Ownership (pemilik manfaat) dalam setiap kontrak kerja sama migas harus menjadi kewajiban mutlak dalam RUU ini guna mencegah konflik kepentingan.”
Dana Migas untuk Masa Depan
Terkait Dana Migas (Petroleum Fund), Koalisi mendorong agar dana tersebut tidak hanya digunakan untuk eksplorasi fosil, tetapi dialokasikan secara spesifik untuk pengembangan energi terbarukan dan diversifikasi energi.
“Dana Migas harus dikelola secara akuntabel. Kita tidak ingin dana ini habis untuk membiayai ketergantungan pada minyak, sementara dunia sudah bergerak menuju energi bersih. Dana ini adalah modal transisi, bukan modal untuk memperpanjang usia energi fosil tanpa batas,” tutup Aryanto.
Sebagai informasi, berdasarkan draf yang diterima koalisi ini, RUU Migas terdiri dari 30 pokok-pokok pengaturan yang merupakan perubahan dan penambahan substansi dari undang-undang (UU) saat ini2. Jumlah bab dan pasal dalam RUU ini lebih banyak dari UU Migas saat ini, yakni 20 bab yang terdiri dari 104 pasal. Sementara UU Migas hanya 14 bab yang terdiri dari 68 pasal.
Catatan kaki:
[1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
[2] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Narahubung:
Aryanto Nugroho : WA 0813-2660-8343 / aryanto@pwypindonesia.org
Iyan : WA 0822-5101-6033 / aryansyah@pwypindonesia.org
Leave A Comment