Selama tahun 2020-2022, sebanyak 91.310 pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan dari Provinsi Jawa Tengah (Jawa Tengah). Keseluruhan jumlah tersebut menempatkan Jateng sebagai pengirim PMI terbesar kedua di Indonesia, berada di bawah Jawa Timur dan di atas Jawa Barat.
Selama Januari-Desember 2022, sebanyak 24.198 PMI berangkat dari Jateng, dengan penempatan tertinggi di Hongkong dan Malaysia. Sebanyak 6.776 PMI pulang selama Januari-Desember 2022, dengan daerah tujuan kepulangan terbanyak di Cilacap, Kendal dan Brebes.
Globalisasi industri perikanan di dunia telah menyebabkan pekerja pada sektor ini memiliki kerentanan. Bekerja jauh dari daratan dan terisolasi di laut bulanan hingga tahunan serta ketiadaan akses, antara lain komunikasi, kesehatan, merupakan faktor utama pekerja berada pada situasi kerja berisiko tinggi. Jawa Tengah, Indonesia, merupakan salah satu penyuplai pekerja terbesar pada sektor ini.
Sifat pekerjaan AKP Migran juga rentan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, perbudakan modern, dan tinggi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) – ketiganya memang prevalen ditemukan pada sektor perikanan dan agrikultur.
AKP migran kesulitan untuk mendapat pemenuhan hak-haknya dikarenakan berbagai faktor. Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO pada 2022 mencatat beberapa faktor tersebut, di antaranya keterbatasan informasi kerja dan hak-hak AKP migran, permasalahan logistik dalam penyelenggaraan pendidikan-pelatihan kerja, serta sulitnya akses terhadap pendampingan dan penyelesaian sengketa.
Merespons urgensi kerentanan kondisi kerja PMI dan AKP migran asal Jateng tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus atau focus group discussion (FGD). FGD diselenggarakan di Semarang, Rabu, 23 Agustus 2023 membicarakan 9 (sembilan) strategi utama Pemprov Jateng dalam meningkatkan pelindungan AKP migran asal Jawa Tengah.
FGD ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani para pihak pada 22 Mei 2023, yang salah satu lingkup kerja samanya bertujuan untuk meningkatkan pelindungan dan menguatkan pemberdayaan PMI dan AKP migran asal Jateng.
Hambatan dan Tantangan Pelindungan PMI Jateng
Tugas dan tanggung jawab Pemprov Jateng difokuskan pada tahapan sebelum dan setelah bekerja, di antaranya (i) penyelenggaran pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI, (ii) pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, (iii) pengawasan dan pembinaan, dan (iv) penyelesaian hak PMI yang belum terpenuhi.
Berbagai tanggung jawab terkait pelindungan di tahapan sebelum dan setelah kerja juga dimandatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Pemerintah Pusat, yang berimplikasi pada kebutuhan akan koordinasi dan sinergi antara kementerian, lembaga dan organisasi pemerintahan di tingkat nasional dan subnasional.
Mekanisme kerja sama dengan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan perguruan tinggi juga perlu dikembangkan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pelindungan AKP migran yang efisien, berbasis bukti dan berdasarkan hak asasi (evidence and right based).
Kedua pendekatan kerja sama itu mencerminkan prinsip whole-of-government dan whole-of-society sebagaimana diatur dalam UN Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration.
Membuka FGD, Plt Kepala Disnaker Jateng, Ahmad Aziz menyatakan masih banyak hambatan dan tantangan dalam pelindungan PMI di Jateng.
Menurut Aziz, hambatan dan tantangan itu misalnya, “belum adanya regulasi turunan mengenai perlindungan anak buah kapal migran, masih banyaknya masyarakat yang tertipu lowongan kerja melalui calo dan partisipasi perangkat desa masih relatif rendah, sehingga perlu sosialisasi berkala.”
Regulasi turunan yang disebutkan Aziz khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Namun, hal tersebut tidak mengurungkan niat untuk melakukan tugas dan fungsi Pemprov berdasarkan UU yang berlaku. Pemprov Jateng melalui Disnakertrans telah melaksanakan berbagai upaya pelindungan PMI dan AKP migran. Dalam Rencana Strategis Disnakertrans Jateng pada 2019-2023, program-program pelindungan PMI yang direncanakan dan dianggarkan meliputi pelatihan kerja calon PMI, peningkatan prasarana pelatihan, pemberangkatan hingga penyelesaian kasusnya.
Disnakertrans juga melakukan serangkaian sosialisasi, baik itu secara luring maupun daring, terkait informasi kerja dan prosedur penempatan kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat, dan calon AKP migran dan AKP migran. Pembinaan dan pengawasan terhadap kantor cabang P3MI juga dilaksanakan setiap tahunnya.
Meskipun demikian, Disnakertrans menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi AKP migran, di antaranya terkait dualisme perizinan penempatan, belum lengkapnya petunjuk teknis maupun SOP, serta terbatasnya sumber daya, baik dalam pelaksanaan pelindungan maupun perencanaan daerah terkait pelindungan AKP migran.
Titik Kritis dan Potensi Pendorong Perubahan
Turut mengawali FGD pada 23 Agustus, Ali Tsabith, Sub-Koordinator Pelindungan Sebelum dan Setelah Bekerja pada Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI menjelaskan ruang lingkup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Penempatan dan perlindungan awak kapal migran “tidak hanya soal perseorangan tetapi juga melibatkan pelaksana penempatan. Pelindungannya tak hanya mengatur soal sebelum keberangkatan, melainkan juga selama penempatan kerja dan sesudah PMI selesai bekerja,” kata Ali.
Dalam tahap sebelum bekerja, ia mengingatkan AKP migran supaya lebih dulu menandatangani perjanjian kerja laut yang memuat setidak-tidaknya 15 poin yang jelas, guna menghindari dan/atau menyelesaikan sengketa di kemudian hari.
15 poin itu adalah (1) identitas Awak Kapal Migran, (2) identitas pemberi kerja atau prinsipal, (3) identitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, (4) identitas kapal, (5) hak dan kewajiban para pihak, (6) kondisi dan syarat kerja, (7) tempat dan tanggal penandatanganan, (8) zona atau wilayah pelayaran, (9) jabatan atau rank dan jenis pekerjaan AKP migran.
Poin selanjutnya adalah (10) tempat dan tanggal AKP migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal, (11) pelindungan AKP migran di kapal, (12) hak atas pemulangan atau repatriasi, (13) referensi nomor KKB jika ada, (14) penyelesaian sengketa, (15) jangka waktu perjanjian kerja laut.
Ketika perjanjian kerja laut tidak mengakomodasi hak calon AKP migran, “penting bagi mereka untuk secara detail menanyakan apakah penempatan kerja bersifat prosedural atau non-prosedural.”
Ali juga menerangkan 5 (lima) Permenaker amanat PP Nomor 2 Tahun 2022. Masing-masing adalah Pasal 6 ayat 3 yang mengatur tentang penempatan AKP migran, juga Pasal 9 ayat 3 soal penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Sedangkan Pasal 23 dan Pasal 26 mengatur tata cara penerbitan khusus untuk kapal penempatan migran. Yang terakhir adalah soal cara pengenaan sanksi administratif.
“Dari kelima amanat itu, yang baru ada soal pengenaan sanksi administratif. Empat lainnya masih dalam tahap pengumpulan masukan,” kata Ali.
Pujiono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan “titik kritis migrasi berada pada tahap sebelum keberangkatan.”
Ia menggarisbawahi tiga hal yang perlu dibenahi untuk memastikan perekrutan dan penempatan AKP migran tak bermasalah. Masing-masing adalah (1) memberikan akses informasi sedetail dan sebaik-baiknya bagi calon AKP migran, (2) maksimalisasi penyiapan kompetensi dan (3) perjanjian kerja laut yang harus memenuhi hak-hak calon AKP migran.
Pujiono mengingatkan supaya kolaborasi antarpihak pada skala daerah dalam pelindungan bagi AKP migran “jangan sampai berhenti pada tahap sebelum pemberangkatan.”
“Setelah pulang kembali ke tanah air, kita juga harus bersama-sama mengusahakan pemberdayaan yang terintegrasi bagi AKP migran,” kata Pujiono.
Bersama-sama Menjawab Sembilan Isu Pelindungan AKP Migran
Dalam FGD pada 23 Agustus di Semarang, Pemprov Jateng dan IOJI secara khusus memperdalam diskusi mengenai 9 (sembilan) isu utama yang selama ini mengemuka dalam upaya pelindungan AKP migran asal Jateng. Sembilan isu utama itu dipetakan berdasarkan pengembangan hasil kajian terbaru IOJI mengenai penguatan pelindungan bagi AKP migran.
Fadilla Octaviani, Chief Operating Officer sekaligus Team Leader program Access to Justice IOJI menyatakan, “berdasarkan kajian, IOJI menemukan beberapa permasalahan yang masih kerap menimpa AKP migran.”
Permasalahan itu termasuk ketiadaan sistem data terintegrasi, belum adanya standardisasi sosialisasi dan diseminasi informasi tentang penempatan migran, ketiadaan anggaran dan program pelatihan, ketiadaan pedoman pengawasan khusus, serta belum adanya program pemberdayaan yang fokus terhadap kebutuhan dan karakteristik PMI purna di sektor kelautan dan perikanan (sea-based).
Berbagai macam strategi telah diidentifikasi untuk menjawab sembilan isu utama, yaitu isu (1) pendataan AKP migran, (2) sosialisasi dan diseminasi informasi terkait penempatan AKP migran, (3) pelatihan dan pendidikan calon AKP migran, (4) pengawasan penyelenggaraan penempatan AKP Migran, (5) penyelenggaraan jaminan sosial bagi AKP migran, (6) fasilitasi penyelesaian permasalahan AKP Migran, (7) fasilitasi kepulangan AKP migran, (8) fasilitasi pengurusan AKP migran yang sakit dan meninggal dan (9) pemberdayaan bagi awak kapal perikanan migran.
Pemprov Jateng dan IOJI berharap hasil FGD pada 23 Agustus dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi yang konkrit dalam upaya bersama demi memperkuat pelindungan bagi AKP migran.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Anastasia Ika, info@oceanjusticeinitiative.org, +628118460065
IOJI adalah lembaga think-tank dan advokasi kebijakan yang mendukung Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, untuk mewujudkan tata kelola kelautan dengan berlandaskan prinsip perlindungan yang efektif, pemanfaatan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang berkeadilan. IOJI membangun kolaborasi dengan aktor negara dan non negara untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat nasional, regional dan internasional dengan menyediakan berbagai usulan kebijakan berbasis bukti ilmiah. IOJI juga melakukan kerja pendampingan dan pemberdayaan terhadap masyarakat yang hidupnya bergantung pada laut, seperti nelayan kecil, masyarakat pesisir dan pekerja migran pelaut perikanan, dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak dasar mereka.
Leave A Comment