Jakarta, 22 Agustus 2013 – Indonesia, melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), akan menjadi penyelenggara Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat pada 25 – 28 Agustus, 2013 di Samosir, Sumatera Utara. Peta wilayah merupakan prasyarat utama untuk menyatakan keberadaan masyarakat adat dan menjadi alat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.
Penyelenggaraan Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat tersebut hasil kerja sama AMAN (www.aman.or.id) dan Tebtebba (www.tebtebba.org). Tebteba adalah pusat studi internasional Masyarakat Adat yang meneliti kebijakan dan pendidikan. Keterlibatan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan konferensi global ini merupakan kelanjutan dari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengubah puluhan juta hektar hutan adat, yang semula diklaim sebagai hutan negara, menjadi diakui keberadaannya sebagai milik masyarakat adat.
Menurut Abdon Nababan, Sekretaris Jendral AMAN, konferensi global adalah yang pertama setelah vakum selama hampir 10 tahun. Konferensi tersebut akan digunakan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pelajaran dari perjalanan pemetaan wilayah adat selama ini di berbagai tempat di dunia.
Peserta konferensi global terdiri dari perwakilan-perwakilan organisasi-organisasi masyarakat adat dan komunitas-komunitas lokal dari Asia, Afrika, Amerika Latin yang telah melaksanakan pemetaan partisipatif dan inventarisasi sumber daya. Serta, organisasi non pemerintah dan pakar-pakar pemetaan komunitas; dan perwakilan badan-badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemerintah-pemerintah terpilih yang juga memiliki pengalaman-pengalaman luas dalam mendanai atau melaksanakan pemetaan partisipatif.
“Kami akan mengidentifikasi beberapa studi kasus dari Indonesia, Nepal, Filipina, Brasil, Peru, Nikaragua, dan Kenya. Kami juga akan mempelajari studi kasus dari beberapa organisasi-organisasi non pemerintah dan partner-partner RRI (Rights and Resources Initiative) yang berpengalaman dalam pemetaan komunitas,” kata Abdon.
Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat adat dapat mengembangkan peta komunitas mereka sendiri sehingga membantu mereka mengidentifikasi tanah, hutan, dan sumber daya mereka. Selain itu, pemetaan partisipatif komunitas juga membantu mereka memanfaatkan tanah, hutan, dan sumber daya tersebut, termasuk sistem-sistem pengetahuan tradisional, praktik-praktik manajemen perhutanan tradisional yang berkelanjutan, dan sumber-sumber kehidupan mereka, serta membantu mengatasi konflik-konflik lahan atas hutan dan wilayah.
Tentang AMAN
AMAN didirikan pada 17 Maret 1999 dan saat ini beranggotakan 2240 Komunitas Masyarakat Adat. Misi AMAN adalah masyarakat adat yang “Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, Bermartabat secara Budaya.” Silahkan kunjungi www.aman.or.id
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:
Mona Sihombing, media relations AMAN: mona.sihombing@aman.or.id (0852 1735 2162)
Febry Abddinnah, konsultan PR: fabddinnah@intermatrix.co.id (0811 877 5082)
Leave A Comment