Pembacaan sistemik-fenomenologis atas perubahan relasi kuasa dalam tata kelola publik

Oleh: Farhan Helmy *

Kita jarang kehilangan independensi secara tiba-tiba. Kita kehilangannya secara perlahan, melalui penyesuaian yang terasa wajar.

Perubahan dalam tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK

Secara formal, jawabannya tampak jelas. OJK tetap memiliki mandat, kewenangan, dan fungsi pengawasan yang utuh. Ia tidak berada di bawah struktur Kementerian Keuangan. Dari sisi hukum, tidak ada perubahan mendasar.

Namun jika kita melihat institusi sebagai bagian dari sistem, jawabannya menjadi lebih kompleks.

Institusi tidak hanya bekerja melalui apa yang tertulis. Ia juga bekerja melalui relasi kuasa, melalui ekspektasi, koordinasi, dan cara keputusan diambil dalam praktik. Integrasi anggaran OJK ke dalam sistem keuangan negara menghadirkan bentuk hubungan baru dengan otoritas fiskal. Tidak secara langsung mengurangi kewenangan, tetapi secara halus menggeser ruang di mana kewenangan tersebut dijalankan.

Di sinilah pendekatan Maurice Merleau-Ponty menjadi relevan. Ia mengingatkan bahwa realitas tidak hanya terdiri dari apa yang tampak (visible), tetapi juga dari apa yang bekerja di baliknya (invisible).

Dalam konteks ini, independensi tetap terlihat dalam struktur. Ia jelas, tertulis, dan dapat dipertahankan secara formal. Namun pada saat yang sama, praktik independensi mulai dipengaruhi oleh dinamika yang tidak selalu terlihat oleh relasi kuasa, oleh koordinasi, dan oleh ekspektasi yang berkembang dalam sistem.

Independensi, dengan demikian, bukan hanya kondisi hukum. Ia adalah praktik yang hidup.

Hal ini bukan berarti OJK berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. Kesimpulan seperti itu mungkin terlalu sederhana. Yang muncul adalah keterjalinan hubungan. Negara membutuhkan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dan OJK membutuhkan negara dalam kerangka fiskal yang lebih luas, serta tidak menutup kemungkinan dipengaruhi oleh kepentingan yang lebih dominan dalam struktur tersebut.

Relasi ini bukan hierarki formal, melainkan hubungan yang saling mengikat, atau dalam istilah Maurice Merleau-Ponty, sebuah chiasm, persilangan yang membuat batas menjadi lebih cair.

Fenomena ini tidak berhenti pada sektor keuangan, pola ini terjadi pada lembaga negara lainnya.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menunjukkan dinamika yang lebih gamblang. Secara normatif, lembaga ini diharapkan memiliki posisi yang setara dengan Komnas HAM, sebuah institusi independen yang mengawasi pemenuhan hak. Namun dalam praktiknya, KND berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia. Konsekuensinya bukan sekadar administratif. Ia menyentuh substansi. Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam struktur eksekutif, ruang independensinya menjadi terbatas. Padahal undang-undang tersebut menjamin setidaknya 22 hak dasar bagi penyandang disabilitas, yang secara prinsip membutuhkan pengawasan yang otonom.

Di sini terlihat bahwa independensi tidak hanya bisa berubah secara halus melalui relasi, tetapi juga dapat tereduksi secara struktural.

Wacana lain yang patut dicermati adalah usulan Natalius Pigai, Menteri Hukum dan HAM, mengenai “sertifikasi” aktivis HAM. Meskipun belum menjadi kebijakan resmi, gagasan ini menunjukkan kecenderungan serupa: upaya negara untuk mengatur, menstandarkan, dan pada saat yang sama, mendefinisikan legitimasi aktor-aktor yang seharusnya berada di luar dirinya.

Dalam kerangka sistem, ini bukan semata soal kontrol, tetapi tentang bagaimana medan itu sendiri dibentuk.

Refleksi ini menjadi semakin penting ketika kita melihat peran individu di dalam sistem.

Ketika intelektual, aktivis, atau suara kritis memasuki ruang pengambilan keputusan, terjadi pergeseran yang tidak selalu disadari. Dari posisi mengkritik sistem, menjadi bagian yang menjaga keberlanjutan sistem. Dari mendorong perubahan, menjadi memastikan stabilitas.

Perubahan ini jarang terjadi karena paksaan. Ia terjadi melalui adaptasi.

Dalam perspektif Maurice Merleau-Ponty, ini adalah perubahan dalam medan persepsi: cara melihat yang berubah ketika posisi kita di dalam sistem berubah. Apa yang dahulu tampak sebagai masalah, kini menjadi sesuatu yang harus dikelola. Apa yang dahulu dikritik, kini menjadi sesuatu yang perlu dijaga.

Ada satu refleksi yang mungkin tidak nyaman, tetapi penting, terutama bagi kita yang melihat diri sebagai intelektual atau aktivis.

Ketika kita berada di luar sistem, kita berbicara tentang perubahan, keberanian, dan kritik. Namun ketika kita masuk ke dalam sistem, kita sering dihadapkan pada realitas yang berbeda: stabilitas, koordinasi, dan tanggung jawab institusional sebagai pengambil keputusan.

Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah kita berubah, tetapi apakah kita menyadari bagaimana cara kita melihat dan bertindak ikut berubah.

Tanpa disadari, kita bisa mulai menjaga sistem yang sebelumnya kita kritik. Bukan karena kita kehilangan nilai, tetapi karena kita beradaptasi dengan logika yang ada.

Di sinilah refleksi menjadi penting: apakah kita masih mendorong perbaikan tata kelola, atau secara perlahan menjadi bagian dari mekanisme yang mempertahankan status quo?

Saya tidak melihat isu ini sebagai seorang ekonom atau teoritikus kelembagaan. Pendekatan saya berangkat dari sistem, khususnya pada irisan antara inklusi, keberlanjutan, dan tata kelola.

Saya juga memiliki pengalaman bekerja bersama OJK dalam mendorong literasi keuangan bagi penyandang disabilitas. Pengalaman tersebut tidak menjadikan saya pakar di bidang keuangan, tetapi memberi saya perspektif tentang bagaimana institusi berinteraksi, beradaptasi, dan beroperasi dalam konteks nyata.yang seringkali menyisihkan kepentingan publik.

Pada saat yang sama, saya juga merupakan pegiat untuk hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia (DILANS), yang secara langsung berhadapan dengan bagaimana kebijakan dan institusi dijalankan di lapangan.

Dari perspektif tersebut, independensi bukanlah kondisi yang statis. Ia terus dibentuk oleh struktur, oleh relasi kuasa, dan oleh dinamika yang sering kali tidak terlihat.

Independensi bukan hanya soal posisi, tetapi soal bagaimana kita tetap melihat dengan jernih dan memperjuangkan kepentingan publik, bahkan ketika kita sudah menjadi bagian dari sistem.

Bandung 1 Mei 2026.

–##–

* Farhan Helmy adalah Kepala Sekolah Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Host Progressive Insights