Oleh: Jalal

Mungkin tak ada isu yang kini lebih hangat di Indonesia daripada penambangan nikel di Raja Ampat. Banyak sekali perhatian ditujukan ke sana, baik yang dilaporkan melalui pemberitaan media massa, maupun, dan terutama, melalui beragam saluran media sosial. Hasilnya kini kita sudah saksikan. Empat dari lima penambangan itu ditutup. Ini membuktikan bahwa tekanan dari gerakan lingkungan, dan publik yang lebih luas, memang memiliki dampak terhadap operasi perusahaan. Tetapi, ini hanyalah salah satu contoh mutakhir. Dan saya masih mendapati banyak pihak yang sanksi terhadap keefektifan gerakan masyarakat sipil dalam membuat perusahaan berubah, menjadi lebih bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari keputusan dan operasi mereka.

Sebagai seseorang yang telah sangat lama memerhatikan interaksi antara perusahaan dan organisasi non-pemerintah (ornop) atau lebih dikenal sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), saya terus memantau perkembangan riset-riset terkait isu ini. Baru-baru ini saya mendapati makalah terbaru dari Brendel, dkk. (2025), The Value of NGO Activism, yang benar-benar memberikan wawasan yang sangat kaya tentang dampak aktivisme LSM dalam konteks praktik pengelolaan lingkungan dan sosial (E&S) perusahaan. Penelitian ini tidak hanya mengungkap fenomena E&S-washing—pengelabuan oleh perusahaan, seakan-akan mereka punya kinerja lingkungan dan sosial yang baik dibandingkan yang sesungguhnya—secara sistematis tetapi juga memberikan bukti empiris yang kuat tentang dampak aktivisme LSM terhadap perilaku perusahaan dalam mengekang E&S-washing dan reaksi pasar atasnya. Jadi, buat yang beranggapan bahwa keberhasilan kampanye di Raja Ampat hanyalah fenomena tunggal, atau sedikit saja terjadi, makalah ini akan memberi perspektif yang lebih luas.

Bayangkan saja, penelitian ini menganalisis lebih dari 1.200 tuduhan E&S-washing yang dilontarkan oleh LSM terhadap berbagai perusahaan global. Jumlah kasus yang luar biasa banyak itu membuat kita bisa belajar secara mendalam dan luas sekaligus. Tuduhan-tuduhan yang diteliti ini mencakup berbagai aspek, mulai dari greenwashing atau E-washing (klaim lingkungan palsu) hingga S-washing (klaim sosial palsu). Dari perspektif metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan data besar (big data) yang menggabungkan berbagai sumber informasi, termasuk pelaporan keberlanjutan perusahaan, liputan media, dan aktivitas LSM. Pendekatan ini memungkinkan para penelitinya memberikan gambaran yang sangat komprehensif tentang bagaimana LSM beroperasi sebagai mekanisme pengawasan eksternal alias watchdog.

Pengungkapan E&S-washing

Temuan yang menurut saya paling mencolok adalah dampak signifikan dari aktivisme LSM yang membuat reaksi pasar dan liputan media negatif terhadap perusahaan target. Para peneliti menemukan bahwa tuduhan E&S-washing material yang dilontarkan oleh LSM dengan pengaruh global dapat meningkatkan jumlah artikel berita negatif sebesar 28% dalam tiga hari setelah tuduhan dibuat. Reaksi pasar juga sangat sensitif terhadap tuduhan ini, dengan rata-rata return abnormal negatif, alias penurunan harga saham, sebesar -2% dalam waktu tiga hari saja seputar pengumuman dari LSM. Bayangkan bila hal itu menimpa perusahaan dengan nilai kapitalisasi di atas USD 1 miliar di pasar modal! Hal ini menunjukkan bahwa pasar keuangan tidak hanya menganggap serius tuduhan dari LSM, tetapi juga bereaksi cepat terhadap potensi risiko reputasi yang dihasilkan.

Namun, apa yang membuat penelitian ini sangatlah menarik buat saya adalah fokusnya pada berbagai dimensi praktik E&S-washing. Sebagai misal, salah satu hasil analisisnya menunjukkan bahwa 60% dari semua tuduhan E-washing berkaitan dengan isu perubahan iklim, sementara sisanya mencakup topik seperti limbah, keanekaragaman hayati, dan dampak kesehatan konsumen. Di sisi lain, tuduhan S-washing lebih sering berkaitan dengan hak pekerja, transparansi harga, dan—yang saya sama sekali tak sangka—kesejahteraan hewan. Pengungkapan oleh penelitian ini jelas menunjukkan bahwa LSM sangat cermat dalam memantau berbagai saluran komunikasi perusahaan, mulai dari pelaporan keberlanjutan hingga kampanye iklan dan situs web perusahaan, dan melakukan kategorisasi isu dengan memadai. Buat perusahaan, ini jelas peringatan keras bahwa mereka tak bisa lagi sembarangan menaruh informasi di dalam berbagai saluran pelaporan mereka.

Dalam pandangan saya, secara lebih detail ada empat kontribusi utama dari penelitian ini yang memiliki implikasi penting bagi praktik bisnis dan kebijakan publik, termasuk di Indonesia:

Pertama, penelitian ini berhasil mengidentifikasi anatomi lengkap dari tuduhan E&S-washing oleh LSM. Analisis para peneliti menunjukkan bahwa kalau tadinya praktik pengelabuan oleh perusahaan terutama ada di aspek lingkungan, kini juga mencakup berbagai aspek sosial seperti hak pekerja, keragaman, dan inklusi. Data para peneliti mengungkapkan bahwa 44% dari semua tuduhan E&S-washing berfokus pada informasi produk, komitmen lingkungan, dan sponsorship acara. Selain itu, para peneliti juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tertentu, seperti Nestlé dan Coca-Cola, menjadi target utama aktivisme LSM karena eksposur media mereka yang tinggi dan dampak operasional mereka yang luas.

Kedua, Brendel, dkk. menemukan pola menarik dalam respons perusahaan terhadap tuduhan LSM. Hanya 10% dari tuduhan yang mendapat tanggapan langsung dari perusahaan melalui media, dengan 6% di antaranya bersifat resisten dan 4% mengakui tuduhan tersebut. Mayoritas perusahaan membisu ketika berhadapan dengan tuduhan LSM. Fakta ini mengindikasikan adanya kesenjangan komunikasi yang signifikan antara perusahaan dan LSM, yang sering kali berujung pada eskalasi konflik daripada mengarah pada resolusi masalah. Selain itu, perusahaan yang memiliki nilai pasar lebih tinggi, dan eksposur media lebih besar, ternyata lebih rentan terhadap tuduhan E&S-washing. Temuan ini menunjukkan bahwa LSM cenderung memilih target kampanye mereka berdasarkan kemampuan perusahaan untuk menanggapi tekanan publik—bukan sekadar karena mereka memang bersalah.

Ketiga, analisis ekonometrik yang dilakukan para peneliti mengungkapkan faktor-faktor yang memengaruhi kemungkinan perusahaan menjadi target aktivisme LSM. Perusahaan dengan kinerja E&S yang lebih lemah, eksposur media yang lebih tinggi, dan struktur kepemilikan institusional yang lebih besar ternyata lebih rentan terhadap tuduhan E&S-washing. Temuan ini memberikan bukti empiris tentang bagaimana LSM secara strategis memilih target kampanye mereka. Selain itu, para peneliti juga menemukan bahwa perusahaan yang menerapkan standar pelaporan GRI dan mendapatkan assurance pihak ketiga yang independen dan kredibel memiliki probabilitas lebih rendah untuk dituduh melakukan E&S-washing. Hal ini menunjukkan bahwa transparensi dan akuntabilitas memang dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi risiko tuduhan LSM.

Keempat, penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara LSM, perusahaan, dan regulator. Bukti empiris menunjukkan bahwa ketika LSM dan perusahaan bekerja sama secara konstruktif—alih-alih berkonfrontasi—hasilnya sering kali lebih positif dan berjangka panjang. Misalnya, beberapa perusahaan yang awalnya menjadi target aktivisme LSM kemudian berhasil membangun hubungan kerja sama dengan LSM, biasanya LSM yang berbeda dengan yang menuduh perusahaan itu, untuk meningkatkan praktik dan kinerja keberlanjutan mereka. Contoh ini menunjukkan bahwa aktivisme LSM tidak selalu harus bersifat antagonis, tetapi bisa menjadi mitra kritis yang membantu mendorong transformasi menuju praktik bisnis yang lebih baik.

Perubahan Perilaku dan Tata Kelola

Apakah benar praktik bisnis perusahaan menjadi lebih baik setelah menjadi sasaran kampanye LSM? Penelitian ini mengungkapkan salah satu area kunci perbaikan, yaitu dalam komposisi dewan direksi. Ditemukan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam proporsi direktur independen di dewan—direktur untuk yang menganut satu kamar, atau komisaris dan direktur untuk yang menganut dua kamar—perusahaan yang menjadi target aktivisme LSM. Seringkali, posisi itu meningkat antara 5% hingga 10% dalam beberapa tahun setelah kampanye. Direktur independen dikenal mampu membawa perspektif yang lebih objektif dan kritis, sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap manajemen dan memastikan kepentingan pemangku kepentingan yang lebih luas daripada sekadar pemegang saham terlindungi. Peningkatan independensi ini secara langsung berkorelasi dengan pengambilan keputusan yang lebih etis, bertanggung jawab, sekaligus strategis.

Selain itu, penelitian ini juga menemukan pembentukan komite-komite khusus yang berfokus pada isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance atau ESG). Terlihat adanya peningkatan pembentukan komite keberlanjutan atau komite risiko ESG sekitar 15% hingga 20% di antara perusahaan yang ditargetkan. Komite-komite ini berperan penting dalam mengintegrasikan pertimbangan ESG ke dalam strategi bisnis inti, bukan hanya sebagai tambahan atau bagian dari departemen kehumasan yang fokusnya hanya pada peningkatan komunikasi. Ini menunjukkan adanya komitmen yang lebih serius dari tingkat tertinggi perusahaan untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh LSM.

Studi ini juga menunjukkan bahwa perusahaan yang menjadi target aktivisme LSM mengalami peningkatan yang signifikan dalam kualitas dan kuantitas pengungkapan informasi ESG mereka. Misalnya, laporan keberlanjutan yang lebih komprehensif atau pengungkapan metrik lingkungan yang lebih detail meningkat hingga 30% atau lebih setelah kampanye LSM. Peningkatan transparansi ini memiliki implikasi besar. Dengan informasi yang lebih lengkap dan akurat, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, regulator dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif, dan konsumen dapat membuat pilihan pembelian yang lebih beretika. Pada dasarnya, LSM membantu mengurangi asimetri informasi yang ada di pasar, menciptakan kondisi persaingan yang lebih adil dan efisien. Saya melihat ini sebagai koreksi atas perilaku komunikasi perusahaan yang krusial, di mana kekuatan publik mendorong kejujuran dan keterbukaan yang lebih tinggi, bukan sekadar E&S-washing belaka.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa penelitian ini juga memiliki tantangan metodologis yang signifikan. Salah satu keterbatasan utama adalah bias dalam data yang berasal dari sumber berbahasa Inggris saja, yang mungkin mengabaikan banyak sekali aktivitas LSM lokal yang substansial namun tidak dilaporkan dalam sumber-sumber berbahasa Inggris. Selain itu, fokus pada tuduhan yang ada di ruang publik membuat para peneliti tidak dapat mengamati potensi interaksi privat antara LSM dan perusahaan—yang mungkin lebih produktif dalam menyelesaikan berbagai masalah lingkungan dan sosial. Meskipun demikian, temuan ini tetap memberikan fondasi yang kuat untuk penelitian lanjutan tentang dinamika aktivisme LSM.

Saya percaya bahwa nilai sebenarnya dari aktivisme LSM terletak pada kemampuannya untuk mendorong transparensi dan akuntabilitas di sektor swasta. Dalam era informasi yang begitu cepat, LSM berperan sebagai watchdog yang efektif, memastikan bahwa perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab sosial mereka dengan mudah. Namun, para peneliti juga harus mengakui bahwa aktivisme LSM bukanlah solusi ajaib. Seperti yang ditunjukkan oleh analisis para peneliti, efektivitas LSM sangat bergantung pada ukuran, jangkauan geografis, dan kemampuan mereka untuk menggalang koalisi internasional. LSM kecil dengan sumberdaya terbatas sering kali kesulitan mendapatkan perhatian media dan publik, bahkan ketika tuduhan mereka didukung oleh bukti kuat. Di sisi lain, saya juga yakin bahwa kolaborasi antara LSM, perusahaan, dan pemerintah akan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkelanjutan. Bukti empiris menunjukkan bahwa ketika LSM dan perusahaan bekerja sama secara konstruktif hasilnya kerap lebih positif dan berjangka panjang.

Dinamika yang Lebih Konstruktif

Saya juga ingin menekankan bahwa temuan ini jelas bukanlah kata akhir dalam diskusi, melainkan awal dari pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika antara aktivisme LSM dan praktik bisnis. Seiring dengan berkembangnya lanskap keberlanjutan global, peran LSM sebagai pengawas independen dan mitra perusahaan akan semakin penting. Namun, keefektifan mereka sangat bergantung pada kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan teknologi, regulasi, dan ekspektasi masyarakat. Melalui penelitian seperti ini, kita semua berharap dapat melihat fondasi yang lebih kokoh bagi dialog konstruktif antara semua pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan dunia usaha yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Aktivisme LSM sesungguhnya bukan ancaman bagi perusahaan, melainkan adalah cara bermitra secara kritis, yang dapat membantu mendorong transformasi menuju praktik bisnis yang lebih baik. Tugas orang seperti saya, yang kerap diminta menjadi jembatan di antara keduanya, adalah memastikan bahwa interaksi ini terjadi dalam kerangka yang produktif dan saling menguntungkan bagi semua pihak—termasuk lingkungan, generasi muda dan generasi mendatang.

Sebagai provokator keberlanjutan dan penasihat keberlanjutan perusahaan, saya percaya bahwa penelitian ini membuka pintu bagi penelitian-penelitian lanjutan yang lebih mendalam tentang mekanisme spesifik melalui mana LSM dapat memengaruhi perilaku perusahaan. Bagaimana cara LSM membangun legitimasi di mata seluruh pemangku kepentingan? Faktor apa yang memengaruhi efektivitas kampanye mereka? Dan yang terpenting, bagaimana kita bisa menciptakan ekosistem di mana aktivisme LSM dan operasi bisnis dapat saling memerkuat untuk menciptakan dampak positif yang lebih besar? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan masa depan hubungan antara sektor swasta dan masyarakat sipil, termasuk di Indonesia. Dan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika ini, kita bisa menciptakan model aktivisme yang lebih efektif dan berkelanjutan—model yang tidak hanya efektif dalam melancarkan kritik, tetapi juga berkontribusi pada solusi nyata bagi tantangan sosial dan lingkungan yang kita hadapi.

Penerbangan Banjarmasin – Jakarta, GA 533.

11 Juni 2025, 07:10