Oleh: Jalal
Setiap tanggal 31 Mei seluruh dunia memeringati World No Tobacco Day (WTND) atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Tema yang dipilih untuk tahun 2023 ini adalah “We need food, not tobacco.” Di Indonesia, tema tersebut diterjemahkan menjadi “Kita butuh bahan pokok, bukan rokok.” Menurut WHO, pilihan tema kampanye global 2023 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga dunia tentang peluang produksi dan pemasaran tanaman alternatif bagi petani tembakau dan mendorong mereka untuk menanam tanaman yang berkelanjutan dan bergizi.
Selain itu, tema ini juga bertujuan untuk mengekspos upaya industri rokok yang selama ini terbukti telah mengganggu upaya untuk mengganti tembakau dengan tanaman lain yang lebih menyejahterakan para petani tembakau dan berkelanjutan. Gangguan dari industri rokok itu jelas berkontribusi terhadap krisis pangan global.
Dunia kini sedang menghadapi kerawanan pangan. Dan pertumbuhan dan produksi tembakau jelas memperburuk kerawanan pangan itu. Sejak tahun lalu, meningkatnya krisis pangan didorong oleh konflik dan perang. Sejak 2020, dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 juga berkontribusi pada kerawanan itu. Tetapi, sudah dari jauh hari sebelumnya perubahan iklim telah membuat produksi pangan menjadi terganggu. Dengan demikian, sudah seharusnya beragam hal yang menghambat keamanan pangan benar-benar dihilangkan.
Dalam banyak kesempatan, masyarakat luas telah memahami bahwa konsumsi rokok, terutama di rumah tangga miskin, telah membuat sumberdaya finansial dalam proporsi yang besar teralihkan dari pemenuhan kebutuhan gizi. Sudah banyak penelitian yang membuktikan bahwa di keluarga yang salah satu atau kedua orangtuanya adalah perokok, gizi anak-anak menjadi lebih buruk, dan proporsi kejadian tengkes atau stunting secara signifikan lebih tinggi.
Di Indonesia, BPS sudah beberapa tahun melaporkan bahwa pengeluaran untuk konsumsi rokok adalah pengeluaran tertinggi kedua setelah beras, baik di perkotaan maupun pedesaan. Angkanya di tahun 2022 adalah sekitar seperdelapan (kota) dan sepersembilan (desa). Pengeluaran dalam jumlah setinggi itu membuatnya jauh mengalahkan kombinasi belanja protein daging ayam dan telur, yang sesungguhnya jauh lebih diperlukan. Tidaklah mengherankan kalau kemudian ditemukan bahwa anak-anak dari salah satu atau kedua orangtua yang merokok akan mengalami perbedaan berat badan rerata 1,5 kilogram dibandingkan berat normal.
Juga, sangat penting untuk dipahami bahwa konsumsi rokok itu tidak terdistribusi secara merata. Mereka yang berpendidikan dan berpenghasilan tinggi mengonsumsi jauh lebih sedikit rokok, sehingga kesejahteraan mereka relatif tidak terpengaruh. Sementara, mereka yang berpendidikan dan berpenghasilan rendah malahan mengonsumsi rokok dalam jumlah yang lebih tinggi, dan dampaknya pada kesejahteraan mereka tentu saja sangat signifikan—termasuk namun tidak terbatas pada konsumsi pangan di dalam keluarganya.
Oleh karena itu, sangatlah tepat bila pada tahun ini WHO memilih untuk menekankan betapa pentingnya kesadaran soal produksi dan konsumsi rokok versus pemenuhan kebutuhan pangan. Di luar alasan yang sudah banyak diketahui di atas, masih ada banyak isu yang penting untuk diketahui. WHO menekankan pada ketidakadilan lingkungan dan sosial yang terjadi dalam pertanian tembakau di seluruh dunia.
Ketika petani di suatu wilayah mengalami hambatan struktural untuk berpindah komoditas, konsekuensinya sangatlah jelas bagi kerusakan lingkungan, dan pada gilirannya juga berpengaruh terhadap timbulnya kerawanan pangan.
Tak banyak orang yang mengetahui bahwa di seluruh dunia sekitar 3,5 juta hektare lahan dikonversi untuk penanaman tembakau setiap tahunnya. Dari luasan tersebut, 200.000 hektarenya berupa hutan. Jadi, menanam tembakau juga berkontribusi terhadap deforestasi di seluruh dunia. Angka tersebut akan meningkat, bila deforestasi akibat pengeringan tembakau yang menggunakan kayu bakar yang di antaranya berasal dari hutan juga dihitung.
Tembakau juga adalah tanaman yang budidayanya sangat intensif sumberdaya, dan di antaranya menggunakan pestisida dan pupuk kimiawi dalam jumlah besar, yang berkontribusi terhadap degradasi tanah. Dengan kondisi tersebut, lahan yang telah digunakan untuk menanam tembakau kemudian memiliki kapasitas yang lebih rendah untuk ditanami komoditas pertanian lainnya, termasuk dan terutama tanaman pangan. Karena budidaya tembakau mengurangi kesuburan tanah, peluang untuk memanfaatkan lahan yang sama untuk menjaga keamanan pangan menjadi berkurang.
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa dibandingkan dengan kegiatan pertanian tanaman pangan seperti jagung dan bahkan penggembalaan ternak yang kerap dipandang tak ramah lingkungan, sesungguhnya pertanian tembakau memiliki dampak yang jauh lebih merusak ekosistem karena lahan pertanian tembakau lebih rentan terhadap penggurunan. Oleh karena itu pula luasan lahan yang dikonversi dan deforestasi sebagai dampak pertanian tembakau sesungguhnya tidak main-main.
Lebih jauh lagi, setiap keuntungan yang diperoleh dari tembakau sebagai tanaman komersial sama sekali tidak dapat mengimbangi kerusakan yang terjadi. Apalagi kalau dibandingkan dengan opportunity lost untuk produksi pangan berkelanjutan di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Apakah masuk akal bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah—termasuk Indonesia—untuk terus memertahankan produksi tembakaunya di hadapan ancaman krisis pangan global?
Dengan latar belakang seperti ini, jelas terdapat kebutuhan mendesak untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi penanaman tembakau di semua wilayah dan membantu petani beralih ke produksi tanaman pangan alternatif. Peralihan ini akan menjawab persoalan kesejahteraan petani tembakau, sekaligus meningkatkan peluang untuk daerah dan negara untuk bisa lebih menjamin ketahanan pangannya.
Industri tembakau kerap menyebut dirinya sebagai penyokong kesejahteraan para petani tembakau. Sebagaimana yang telah banyak diteliti, klaim ini sesungguhnya sangat jauh dari kebenaran. Penggunaan insektisida dan bahan kimia beracun secara intensif selama penanaman tembakau menyebabkan banyak petani dan keluarganya menderita sakit. Sebagian sangat besar petani tembakau harus menanggung dampak sakit ini, termasuk kehilangan pendapatan dan biaya berobatnya sendiri, tanpa bantuan dari perusahaan-perusahaan rokok ke mana hasil tembakaunya dijual.
Selanjutnya, juga telah banyak diteliti termasuk di Indonesia, pengaturan kontrak yang tidak adil dengan perusahaan rokok membuat petani tetap miskin. Tidaklah mengherankan kalau beragam penelitian menunjukkan majoritas petani tembakau sesungguhnya ingin berpindah komoditas pertanian, atau bahkan keluar dari sektor pertanian lantaran merasa tembakau tak bisa dijadikan andalan kesejahteraan mereka.
Dalam publikasi WHO terkait WTND 2023 dinyatakan bahwa 9 dari 10 pembudidaya tembakau terbesar adalah negara berpenghasilan rendah dan menengah. Bahkan, 4 di antaranya masuk sebagai negara berpenghasilan rendah yang mengalami defisit pangan. Jelas, bahwa negara-negara penghasil tembakau itu perlu dibantu untuk memenuhi kebutuhan pangannya, sebisa mungkin dengan mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB yang kedua, yaitu tanpa kelaparan, bisa terwujud di negara-negara tersebut. Sangatlah memiriskan hati bila ternyata lahan yang potensial menyelamatkan mereka dari kerawanan pangan malahan dipergunakan untuk produksi komoditas yang menurunkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Oleh karenanya, kampanye WNTD 2023 menyerukan kepada pemerintah dan pembuat kebijakan di seluruh dunia untuk meningkatkan undang-undang, mengembangkan kebijakan dan strategi yang sesuai, dan melakukan intervensi pasar agar para petani tembakau dapat lolos dari cengkeraman industri rokok, dan beralih ke beragam tanaman pangan yang akan memberi mereka dan keluarga mereka kehidupan yang lebih baik.
Buat negara-negara yang telah mengaksesi dan menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sesungguhnya sangat jelas bahwa Kerangka itu telah menawarkan prinsip-prinsip spesifik dan berbagai pilihan kebijakan untuk mempromosikan alternatif yang layak secara ekonomi bagi pekerja di perusahaan rokok, petani tembakau, dan penjual perorangan (Pasal 17), dan juga perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia (Pasal 18).
Indonesia, hingga kini belum juga menandatangani Kerangka tersebut, lantaran interferensi industri rokok yang terus menerus mencegahnya, hingga Indonesia benar-benar terkucilkan dalam pengendalian tembakau di level global. Tetapi, pilihan-pilihan kebijakan yang melindungi semua pemangku kepentingan itu sesungguhnya bisa diambil walau kita belum menandatanganinya, lalu ditegakkan dengan sungguh-sungguh demi Indonesia yang lebih berkeadilan lingkungan dan sosial.
–##–
[…] post Rokok: Sumber Ketidakadilan Lingkungan dan Sosial appeared first on Situs Hijau […]
sangat membantu
[…] Rokok: Sumber Ketidakadilan Lingkungan dan Sosial […]