Sebuah Tanggapan atas Artikel “Geotermal & Ekuilibrium Sosial” di Koran Solopos.
Oleh: Jalal
Pada akhir September, seorang warga lereng Gunung Ungaran berjalan kaki dari kawasan Candi Gedong Songo menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang. Dua warga lain mendampinginya, melewati siang yang panas dan malam yang dingin. Tak ada yang menyebut mereka anti-energi bersih. Mereka hanya ingin pemerintah tahu bahwa ada hal di gunung itu yang tidak bisa dihitung dalam Megawatt.
Peristiwa inilah yang terbayang di benak saya ketika membaca tulisan Miftah Faridl Widhagdha di Solopos, Kamis, 1 Oktober 2026. Tulisan itu sangat layak dibaca karena membuka percakapan yang selama ini terlalu sering berlangsung sebagai debat kusir. Saya mengapresiasi tulisan itu, tetapi menilai diagnosisnya perlu diperdalam dan beberapa istilah kuncinya perlu diluruskan.
Yang Perlu Diapresiasi
Pertama, penulis menolak membingkai geotermal hanya sebagai urusan teknik. Penolakan warga, katanya, adalah gejala kegagalan komunikasi struktural, bukan sekadar kesalahpahaman. Kedua, ia menegaskan bahwa warga tidak boleh direduksi menjadi “objek terdampak” dan harus diperlakukan sebagai subjek dan mitra strategis. Ketiga, ia menyebut Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan menegaskan bahwa sosialisasi AMDAL yang administratif tidak memenuhinya. Keempat, ia menutup dengan ajakan melampaui dikotomi dangkal “pro-pembangunan” melawan “pro-lingkungan”. Keempatnya benar, dan sependek pengetahuan saya jarang diucapkan setegas ini oleh akademisi komunikasi.
Masalah Pertama: Warga sebagai Korban Misinformasi
Argumen sentral tulisan itu agak problematis. Penolakan ditafsirkan sebagai produk ruang gema, trauma projek ekstraktif masa lalu yang lalu diprojeksikan secara keliru, dan kekosongan informasi yang diisi hoaks. Walau tentu saja ini memiliki dasar empirisnya, dalam literatur komunikasi risiko cara pandang ini disebut model defisit: jika publik menolak, pasti mereka kurang informasi.
Sekali lagi, sebagiannya memang demikian. Geotermal modern umumnya menginjeksikan kembali fluida ke reservoir, dan luas wilayah kerja tidak sama dengan luas tapak pembangunan. Pejabat pun mengingatkan hal itu dalam dialog di Undip pada 17 September lalu. Namun banyak ketakutan warga juga tidak lahir dari hoaks, melainkan dari catatan kejadian yang nyata.
Pada 25 Januari 2021, kebocoran gas H2S di Sorik Marapi, Mandailing Natal, menewaskan lima warga dan membuat puluhan lainnya dirawat. Kementerian ESDM sendiri menyimpulkan telah terjadi mal-operasi. Dalam kejadian itu, detektor gas yang dipasang tidak mendeteksi H2S. Penyelidikan juga mencatat bahwa pemunduran jadual hanya disosialisasikan kepada kepala desa. Peristiwa serupa berulang. Per Februari 2024, tercatat enam kejadian sejak 2021. Bagaimanapun, aktivis maupun warga Ungaran yang menyebut Sorik Marapi sedang mengutip arsip kejadian, bukan menyebarkan disinformasi.
Menyebut kekhawatiran warga sebagai ketakutan yang diprojeksikan berisiko mengulangi kesalahan yang hendak dikritik: menempatkan warga sebagai pihak yang harus diedukasi, bukan didengar.
Masalah Kedua: Komunikasi Tak Bisa Menyelesaikan Persoalan Substansi
Di Ungaran, kekhawatiran warga bukan soal tata cara penyampaian. Warga cemas akan sumber air, lingkungan, serta kawasan sejarah dan budaya. Wilayah kerja panas bumi itu disebut berdampingan dengan Candi Gedong Songo, yang bagi warga lereng Ungaran adalah tempat suci. Komunikasi yang sempurna tidak mengubah fakta bahwa sebuah kawasan sakral dan sebuah akuifer berada di dekat calon sumur. Itu pertanyaan tentang apa yang boleh dikorbankan, dan jawabannya seharusnya bisa saja “tidak di sini”.
Di titik ini FPIC diuji. Penulis benar bahwa persetujuan harus diminta di awal. Namun kronologi Ungaran menunjukkan yang terjadi sebaliknya. Keputusan Menteri ESDM terbit pada 27 Maret 2026. Gelombang petisi, yang kini telah ditandatangani lebih dari sepuluh ribu orang, baru muncul pada Agustus. Dialog yang baru dibuka setelah izin terbit sulit disebut persetujuan di awal. Ketika wewenang atas wilayah kerja berada di pusat, seperti ditegaskan Pemprov Jawa Tengah, dan aspirasi pencabutan baru diteruskan belakangan, pertanyaan FPIC yang sebenarnya muncul: adakah titik dalam proses ini di mana jawaban warga bisa mengubah keputusan? Persetujuan yang tak disandarkan dari proses yang tak lengkap informasi dengan waktu singkat sebetulnya bukan persetujuan, melainkan hanya sosialisasi.
Kita pun perlu hati-hati mengaitkan “kegagalan komunikasi” dengan lambatnya geotermal nasional. Potensi tercatat 23,6 GW, sedangkan kapasitas terpasang sekitar 2.597 MW pada 2023, jauh dari target RUEN 7.241 MW untuk 2025. Kesenjangan itu dalam penilaian saya lebih banyak dijelaskan dengan risiko eksplorasi, struktur harga, dan pembiayaan daripada penolakan warga. Argumen ketahanan energi tentu saja sah, tetapi ia perlu dibarengi penjelasan memadai mengapa gunung tertentu yang hendak dipanen energinya.
Masalah Ketiga: CSR Memang Bukan Dana
Tulisan itu menyatakan pemberdayaan “bukan berarti memberikan dana CSR yang bersifat karitatif dan ad-hoc”, melainkan membangun kapasitas. Niatnya baik, tetapi premisnya keliru: CSR diperlakukan sebagai anggaran yang dibagikan dengan cara yang lebih baik atau lebih buruk.
Tanggung jawab sosial, sebagaimana dirumuskan ISO 26000, adalah tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Jadi kata kuncinya itu dampak, bukan dana. Pelatihan keterampilan dan akses listrik desa penyangga mungkin bernilai, tetapi itu projek pengembangan masyarakat, yang pada praktiknya sering sekadar aktivitas sosial terputus. Projek semacam itu tidak menggantikan tanggung jawab atas sumber air yang menurun, bau H2S, atau kerusakan situs sakral. Dampak yang merugikan harus dicegah, dipulihkan, dan dikompensasi, bukan ditebus atau diganti dengan pelatihan.
Akibat salah kaprah ini sifatnya ‘praktis’. Bila CSR dilihat sekadar urusan dana, maka ukuran keberhasilannya adalah serapan anggaran. Sementara bila CSR diterima sebagai tanggung jawab atas dampak, ukurannya adalah apakah dalam jangka panjang mata air warga tetap mengalir, apakah warga tetap sehat, dan apakah mereka punya jalur pengaduan serta pemulihan yang nyata bila ada gangguan atas kualitas kehidupan.
Masalah Keempat: ESG Bukan Alat Pelindung Kepentingan Publik
Tulisan itu menyebut penerapan prinsip ESG yang ketat sebagai “syarat mutlak” dan sebagai instrumen mitigasi risiko holistik bagi pemegang izin. Ia kemudian merinci tuntutan ESG yang sebenarnya merupakan kewajiban hukum dan etika: audit independen atas akuifer, reforestasi, keterbukaan data emisi dan risiko bencana.
Saya setuju pada semangatnya, tapi penggunaan istilahnya tidak pada tempatnya. ESG tumbuh dari dunia investasi untuk membantu investor menilai faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola yang dapat memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Fokusnya risiko terhadap perusahaan, bukan perlindungan fungsi sosial dan lingkungan bagi masyarakat. Bagi perusahaan, risiko sosial yang tidak berpotensi menjadi risiko finansial bisa saja luput dari perhatian ESG. Dan peringkat ESG yang baik tidak menjamin mata air warga terlindungi.
Untuk perlindungan publik, instrumen yang tepat sudah tersedia: kajian dampak lingkungan dan sosial yang kredibel, uji tuntas hak asasi manusia sesuai Prinsip-Prinsip Panduan PBB, standar kinerja pemberi pinjaman internasional, FPIC, serta penegakan hukum. ESG tetap penting, terutama bagi PLN dan para pemodalnya, tetapi sebagai lensa risiko korporasi. Gagasan “materialitas ganda”, yang menimbang dampak perusahaan terhadap masyarakat selain dampak masyarakat terhadap perusahaan, adalah jembatan yang lebih jujur ketimbang menjadikan ESG mantra untuk segala hal.
Apa yang Semestinya Dilakukan
Saya selalu merasa bahwa kritik yang baik perlu disertai tawaran. Jadi, untuk Ungaran dan projek geotermal serupa, ada beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh.
Pertama, publikasikan data hidrologi dasar, termasuk debit dan kualitas mata air, sebelum pengeboran apa pun, dan libatkan warga serta perguruan tinggi independen dalam pemantauan.
Kedua, tetapkan zona penyangga yang tegas di sekitar kawasan cagar budaya dan situs sakral, dengan keputusan yang dibahas bersama pemangku kepentingan budaya, bukan ditentukan sepihak.
Ketiga, rancang proses bertahap yang memberi warga hak menunda atau menolak pada tiap tahap dengan sandaran informasi yang benar, sehingga pengeboran eksplorasi baru dimulai setelah persetujuan, bukan sebelumnya. Dalam hal ini, pihak ketiga yang kapabel, netral, dan benar-benar dapat dipercaya kedua belah pihak sangatlah diperluakan.
Kempat, jadikan pelajaran Sorik Marapi standar minimum: sistem peringatan dini, simulasi evakuasi, informasi langsung kepada warga, bukan hanya kepala desa, serta jaminan pemulihan dan kompensasi bagi korban.
Kelima, bila ada himpunan manfaat bagi warga desa penyangga, tempatkan itu semua sebagai hak yang diatur dalam perjanjian di depan, bukan sebagai kebaikan hati korporasi yang diberikan belakangan secara opsional.
Penutup
Penulis menutup dengan ajakan agar wacana panas bumi “naik kelas.” Saya sepenuhnya sepakat, dengan tambahan bahwa kelas yang lebih tinggi selalu menuntut kerendahan hati: mengakui bahwa kekhawatiran warga sering juga berdasar, bahwa sebagian hal tidak bisa dikompensasi, dan bahwa legitimasi sosial bukan hasil kampanye, melainkan hasil dari tanggung jawab yang nyata atas dampak. Energi bersih sah dikejar, dan sebuah gunung pun sah dipertahankan seluruh fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan bagi warganya. Tugas kebijakan yang baik adalah membangun proses tempat kedua hal itu bisa didiskusikan secara terbuka dan benar-benar jujur, dengan kemungkinan bahwa jawabannya sesekali adalah “tidak”. Harapan saya, pada sebagian besar waktu, jawabannya adalah “ya”, lantaran dampak bersih positifnya memang besar untuk semua pihak.
–##–
Jakarta, 1 Oktober 2026 13:45
Leave A Comment