Oleh: Swary Utami Dewi *

Terik matahari siang itu cukup menyengat. Namun, panas hari tidak menyurutkan antusiasme masyarakat Desa Lubuk Beringin dan beberapa desa sekitarnya di Kabupaten Bungo, Jambi, untuk datang berkumpul di sebuah tenda sederhana. Tidak hanya lelaki. Anak-anak dan ibu-ibu juga hadir. Kedatangan Menteri Kehutanan, Raja Juli, pada Senin, 28 September 2026, membuat masyarakat menyemut.

Hari itu menjadi peneguhan kembali atas perjalanan panjang masyarakat Desa Lubuk Beringin bersama pendamping setianya, KKI Warsi, dalam menjaga hutan. Di tempat seperti inilah kita perlu melihat kembali makna menjaga hutan. Bukan pertama-tama dari luas kawasan atau nilai karbon yang kini sedang menjadi tren, melainkan dari manusia yang sudah hidup bersama hutan dan menggantungkan kehidupan darinya.

Kepala Desa Lubuk Beringin– atau dalam istilah setempat disebut Datuk Rio — M. Jufri, menceritakan bahwa perjalanan tersebut sudah dimulai jauh sebelum perdagangan karbon menjadi trending topics. Pada tahun 2000, masyarakat Lubuk membuat kesepakatan konservasi desa untuk tidak menebang pohon. Alasannya sederhana: agar air sungai tetap mengalir dan banjir, yang pernah dialami masyarakat akibat penebangan pohon, tidak berulang.

Kemudian pada 2008, KKI Warsi, yang telah melakukan pendampingan di sini sejak 1998, mendorong masyarakat untuk mendapatkan hak pengelolaan Hutan Desa — salah satu skema dari Perhutanan Sosial. Tidak main-main. Pada Maret 2009 kawasan hutan di sekitar Desa Lubuk Beringin menjadi Hutan Desa pertama di Indonesia.

Seperti telah disebutkan, saat itu memang isu perdagangan karbon belum booming seperti sekarang. Tetapi sudah ada harapan bahwa suatu saat dengan menjaga hutan masyarakat akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk manfaat karbon. Saat kata-kata “karbon” itu mulai diperkenalkan, seorang Bupati di periode awal bahkan pernah bertanya, “Benda apo itu?” Kalau karbon dijual, berapa truk yang diperlukan untuk mengangkutnya?”

Saat ini mungkin pertanyaan itu terdengar seperti lelucon. Tetapi kala itu, istilah karbon memang sangat asing dan jarang dikenal. Kini masyarakat bahkan punya istilah unik tersendiri. Karbon disebut pula sebagai “angin”. Begitulah. Karena karbon memang tidak terlihat. Persis seperti angin. Sekarang, “angin” itu ternyata memiliki nilai ekonomi. Jadilah harapan untuk “menjual angin” berkembang di masyarakat Lubuk Beringin dan desa-desa sekitar yang menjadi dampingan KKI Warsi.

Namun, ada yang perlu dipahami. Bagi masyarakat Desa Lubuk Beringin dan empat desa lainnya tadi tujuan menjaga hutan tidak bermula dari keinginan untuk menjual karbon. Masyarakat di lansekap Bujang Raba (Bukit Panjang Rantau Bayur), yang menjaga lima Hutan Desa di Kabupaten Bungo tersebut, telah menjaga hutan puluhan tahun jauh sebelum karbon “memiliki” harga.

Salah satu Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni dari LPHD Lubuk Beringin, bercerita tentang patroli hutan yang rutin dilakukan sejak lama. “Kadang tubuh kami terluka. Namun tugas menjaga hutan tetap dilakukan,” ujarnya bersemangat. Seorang perempuan juga menceritakan keterlibatan mereka dalam mengelola kawasan Hutan Desa.

Dari hutan yang terjaga, air terus mengalir dengan jernih di Sungai Batang Buat, yang menjadi penjaga kehidupan masyarakat. Sungai dengan setia telah memberi air bagi sawah dan kebun. Hutan yang terjaga menjaga masyarakat dari longsor, banjir, dan kekeringan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti jernang, madu sialang, rotan manau. Selain itu, penduduk telah memanfaatkan kawasan hutan yang alami untuk ekowisata dan mendapatkan imbal jasa lingkungan, seperti yang dilakukan melalui program adopsi pohon.

Konsistensi masyarakat untuk menjaga hutan sendiri tidaklah mudah. Banyak godaannya. Godaan untuk meruntuhkan kawasan hutan bisa datang dari berbagai hal, termasuk dari peti (pertambangan emas tanpa izin), yang sedang marak terjadi. Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menyebut bahwa lansekap Bujang Raba merupakan benteng terakhir pertahanan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

Di sinilah Perhutanan Sosial terbukti terus bekerja dalam waktu. Skema Perhutanan Sosial bukan hanya memberi akses mengelola dan kewajiban untuk menjaga kawasan hutan, tetapi juga menjadi penguat masyarakat dalam mendapatkan berbagai manfaat ekonomi tanpa menghancurkan hutan. Kini, salah satu yang bisa menjadi bonus dari kerja keras masyarakat dalam menjaga hutan adalah nilai karbon – yang ternyata juga bisa dijual dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Adi Junedi sekali lagi mengingatkan kita semua bahwa “community carbon” bukan sesuatu yang datang ujuk-ujuk. Ia membutuhkan proses panjang, bukan satu atau dua tahun. KKI Warsi sendiri, misalnya, telah mendampingi masyarakat selama sekitar 28 tahun. Kini KKI Warsi juga mendampingi masyarakat dalam menyongsong skema perdagangan karbon Plan Vivo, yang mensyaratkan sedikitnya 60 persen distribusi manfaat jatuh kepada masyarakat.

Mendengar cerita bermakna dari masyarakat dan KKI Warsi, Menteri Kehutanan menyebut bahwa apa yang dilakukan masyarakat Lubuk Beringin dan desa sekitar sebagai oase yang memberi kesegaran. Menteri terlihat sumringah dan bahagia. Komitmen untuk penguatan pun berdatangan. Menteri Kehutanan melakukan adopsi pohon, yang diikuti pula oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Gubernur Jambi, dan Bupati Bungo. Alat penurun kadar air untuk produk madu masyarakat juga akan diberikan. Melalui Gubernur, motor untuk patroli hutan dan alat pemadam kebakaran juga dijanjikan.

Pada akhirnya, pengalaman Lubuk Beringin menunjukkan bahwa menjaga hutan adalah menjaga sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dan hal itu memerlukan komitmen dan kerja keras terus menerus tanpa henti. Jika kini karbon dapat memberi nilai ekonomi, nilai itu semestinya menjadi manfaat tambahan bagi masyarakat yang telah menjaga hutan selama puluhan tahun dan bukan sesuatu yang “mendadak” ada dengan sendirinya.

–##–

* Swary Utami Dewi adalah Pegiat Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS )