Bogor, 30 September 2026 — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan yang disusun bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Namun, persoalan yang dibawa BRWA tidak semata-mata mengenai keberadaan norma “Areal Preservasi”. BRWA menyoroti bagaimana kebijakan konservasi negara berpotensi beririsan dengan wilayah adat yang apabila tidak disertai perlindungan hak, dapat mengubah hubungan masyarakat adat dengan wilayah hidupnya.

BRWA menegaskan bahwa tujuan konservasi dan perlindungan hak Masyarakat Adat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Persoalan konstitusionalnya justru terletak pada bagaimana konservasi dijalankan dan siapa yang ditempatkan sebagai subjek dalam tata kelola wilayah.

Wilayah Adat Bukan Ruang Kosong

Bagi Masyarakat Adat, wilayah bukan sekadar hamparan geografis atau ruang yang memiliki fungsi ekologis. Wilayah merupakan ruang hidup tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, serta identitas komunitas terbentuk dan diwariskan antargenerasi.

Karena itu, ketika suatu wilayah adat ditetapkan atau direncanakan menjadi Areal Preservasi, konsekuensinya tidak berhenti pada perubahan status atau pengaturan ekologis suatu kawasan. Perubahan akses, kewenangan, dan tata kelola dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, serta mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum adanya penetapan kawasan oleh negara.

Dari data wilayah adat yang teregistrasi di BRWA menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kemungkinan. Di Kalimantan Barat menemukan 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektar yang berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektar yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi. Sementara itu, data BRWA per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kebijakan konservasi bekerja pada bentang alam yang pada saat bersamaan merupakan ruang hidup Masyarakat Adat.

Dari Konservasi Berbasis Kawasan Menuju Konservasi Berbasis Hak

Melalui Amicus Curiae, BRWA berpandangan bahwa penetapan Areal Preservasi perlu ditafsirkan dalam kerangka konservasi berbasis hak (rights-based conservation). Pendekatan ini tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang sekadar harus menyesuaikan diri dengan kebijakan konservasi. Masyarakat Adat merupakan pemegang hak (rights holder) sekaligus aktor yang telah memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.

Praktik konservasi masyarakat adat tidak selalu hadir dalam bentuk kawasan yang ditetapkan melalui keputusan administratif negara. Perlindungan terhadap hutan, sumber air, wilayah sakral, satwa, tumbuhan, maupun ruang produksi dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, pengetahuan ekologis, dan kelembagaan komunitas. 

Dengan demikian, konservasi tidak selalu dimulai dari penetapan kawasan oleh negara. BRWA berpandangan bahwa Areal Preservasi semestinya tidak menjadi instrumen untuk menggantikan tata kelola masyarakat adat dengan model konservasi negara. Sebaliknya, kebijakan konservasi perlu mengakui dan memperkuat praktik pengelolaan yang telah hidup di masyarakat.

Ketika Konservasi Memutus Hubungan Manusia Dengan Wilayah

Salah satu konsep utama yang dibawa dalam Amicus Curiae adalah perlindungan hak biokultural.

Hak biokultural melihat hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan. Ketika akses terhadap wilayah berubah, yang terdampak bukan hanya kemampuan memperoleh sumber daya, tetapi juga ruang tempat pengetahuan dipraktikkan, identitas dibentuk, dan kebudayaan diwariskan.

Dalam konteks ini, Amicus Curiae menggunakan konsep kekerasan biokultural untuk menjelaskan risiko yang dapat muncul dari kebijakan konservasi yang tidak memberikan perlindungan hak secara memadai.

Kekerasan biokultural tidak selalu hadir dalam bentuk pengusiran atau pelarangan secara langsung. Ia dapat berlangsung secara bertahap melalui perubahan akses, pembatasan praktik, pelemahan kewenangan, atau perubahan tata kelola yang secara kumulatif mempersempit hubungan masyarakat dengan wilayahnya.

Pengetahuan ekologis yang kehilangan ruang untuk dipraktikkan bukan lagi pengetahuan yang hidup, melainkan catatan tentang pengetahuan yang pernah ada.

Karena itu, perlindungan terhadap pengetahuan ekologis Masyarakat Adat tidak cukup dilakukan dengan mendokumentasikan pengetahuan tersebut. Yang juga harus dilindungi adalah ruang hidup tempat pengetahuan itu dipraktikkan dan diwariskan.

PADIATAPA Harus Menjadi Bagian Dari Tata Kelola Konservasi

BRWA juga menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Bagi BRWA, partisipasi masyarakat tidak cukup dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan. Ketika sebuah kebijakan dapat memengaruhi akses, kewenangan pengelolaan, serta masa depan wilayah hidup Masyarakat Adat, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, penetapan Areal Preservasi yang memiliki keterkaitan dengan wilayah adat perlu menjamin setidaknya:

  • identifikasi keberadaan dan karakteristik Masyarakat Adat;
  • pengakuan terhadap wilayah, sistem nilai, dan tata kelola adat;
  • penyediaan informasi yang memadai mengenai dampak kebijakan konservasi;
  • keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan; dan
  • penghormatan terhadap keputusan Masyarakat Adat berdasarkan mekanisme hukum dan kelembagaan adatnya.

Konservasi Dan Hak Masyarakat Adat Harus Berjalan Bersama

Melalui Amicus Curiae ini, BRWA tidak mempersoalkan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sebaliknya, BRWA berpandangan bahwa perlindungan biodiversitas akan lebih bermakna apabila berjalan bersama dengan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah tersebut.

Negara tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan konservasi. Namun, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, pemegang hak, dan mitra dalam tata kelola konservasi.

Karena itu, BRWA mendorong agar penafsiran terhadap Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memastikan tiga hal utama: perlindungan biodiversitas, penghormatan hak Masyarakat Adat, dan keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.

Dalam pandangan BRWA, konservasi yang berkeadilan bukanlah konservasi yang memisahkan manusia dari alam. Konservasi justru perlu memperkuat hubungan antara masyarakat, kebudayaan, dan ekosistem yang telah terbentuk dan dipelihara lintas generasi.

Amicus Curiae ini disampaikan sebagai kontribusi BRWA dan para akademisi untuk memperkaya pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam melihat persoalan Areal Preservasi tidak hanya sebagai persoalan ekologis dan administratif, tetapi juga sebagai persoalan konstitusional mengenai hak Masyarakat Adat dan keberlanjutan hubungan mereka dengan wilayah kehidupannya.

Narahubung:

Aria Sakti Handoko

Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama – BRWA