Seruan Bersama dari Kasepuhan

Banten, 17 Juli 2026 – Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali pentingnya pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten.

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Masyarakat Adat, Tetua Adat, Orang Muda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislasi DPR RI untuk memperkuat konsolidasi gerakan, membangun dukungan publik, dan menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fauzi, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan optimismenya bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan dapat segera disahkan. Menurutnya, RUU Masyarakat Adat telah masuk sebagai RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga proses pembahasannya akan terus didorong dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI. Saat ini kami terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mencari pendapat dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi.

Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Akibatnya, selama hampir 16 tahun RUU Masyarakat Adat terus tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara berbagai konflik di wilayah adat terus meningkat.

Situasi tersebut tercermin dari berbagai fakta di lapangan. Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas Masyarakat Adat. Luas wilayah yang dirampas mencapai sekitar 3,8 juta hektar. Selain kehilangan ruang hidup, sedikitnya 162 orang dari komunitas Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan berbagai bentuk kekerasan. Data ini menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum yang kuat terus menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi rentan terhadap perampasan wilayah, konflik agraria, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Di sisi lain, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.583 wilayah adat seluas 32,3 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi. Namun, baru sebagian kecil yang memperoleh pengakuan hukum dari negara. Kesenjangan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya implementasi pengakuan konstitusional, tetapi juga mengancam keberlangsungan sistem pengetahuan dan cara hidup Masyarakat Adat yang bergantung pada wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.

Bagi Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, pengetahuan adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi menjadi sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Melalui tata kelola hutan, perlindungan sumber mata air, penggunaan benih lokal, serta keberadaan leuit sebagai lumbung pangan adat, masyarakat membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat diwujudkan melalui praktik-praktik adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pengalaman Masyarakat Adat Kasepuhan menunjukkan bahwa ketika wilayah adat tetap terjaga, masyarakat adat mampu mempertahankan kedaulatan pangan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melestarikan hutan dan ruang hidup. Karena itu, perlindungan terhadap Masyarakat Adat juga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan ekologis dan menghadapi krisis iklim.

Peran perempuan adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga keberlanjutan sistem pangan Masyarakat Adat. Bagi komunitas Kasepuhan, perempuan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjaga pengetahuan, tradisi, dan siklus pertanian adat yang diwariskan secara lintas generasi.

Een Suryani Perempuan Adat dari Kasepuhan Karang menjelaskan bahwa perempuan adat berperan dalam seluruh tahapan pengelolaan pangan, mulai dari memilih benih hingga menjaga hasil panen di leuit sebagai lumbung pangan adat.

“Kami perempuan adat Kasepuhan di Lebak. Pekerjaan sehari-hari kami adalah menjaga kedaulatan pangan. Seperti menanam padi, kami memulainya dengan memilih benih. Saat menanam, perempuan juga sangat berperan. Sampai masa panen, kami memasukkan padi ke dalam leuit. Perempuan juga berperan mengolah padi menjadi beras untuk dikonsumsi sehari-hari, sekaligus dipersiapkan untuk perayaan Seren Taun sebagai bentuk rasa syukur kami,” ujar Een.

Sementara itu, Rosmawati, perwakilan Perempuan Adat dan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, menegaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki sistem pengetahuan yang telah terbukti menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan selama bergenerasi. Namun, pengetahuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.

“Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” tegas Romawati.

Menurutnya, perjuangan memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan peran generasi muda dalam mengelola wilayah adat dan melestarikan pengetahuan leluhur.

“Kami, Pemuda Adat, bersatu, bangkit, bergerak mengurus wilayah adat. Kami memanggil seluruh Pemuda Adat di berbagai wilayah untuk melakukan gerakan pulang kampung, bertani dan beternak dengan cara yang diajarkan oleh leluhur, agar alam tetap subur dan hasil bumi selalu ada untuk anak cucu kami,” tambah Rosmawati.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas budaya, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, mencegah konflik agraria, melindungi pembela hak-hak Masyarakat Adat, serta memastikan pengetahuan adat tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi KAwal RUU Masyarakat Adat menyampaikan seruan bersama kepada DPR RI dan Pemerintah untuk:

  1. Melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.
  2. Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil  dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.
  3. Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung
  4. Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari berbagai bentuk perampasan wilayah, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan, pangan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Narahubung:

Agetha Lestari | Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Luluk Ulyah | Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat