Oleh: Jalal
Pada Februari 2024, seorang saksi ahli berdiri di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk membela sesuatu yang, di atas kertas, tidak memiliki kuasa hukum apa pun: sebuah pulau kecil bernama Wawonii. Saksi itu, Mas Achmad Santosa, pendekar hukum lingkungan yang saya sangat hormati, meyakinkan majelis hakim bahwa Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 sesungguhnya menganut apa yang dalam wacana akademik disebut strong sustainability, yaitu gagasan bahwa modal alam tidak bisa ditukar begitu saja dengan modal ekonomi. Sebulan kemudian, Mahkamah menolak permohonan sebuah perusahaan tambang nikel yang ingin menafsirkan ulang undang-undang demi membuka jalan bagi eksplorasi di pulau itu. Putusan itu menjadi rujukan penting bagi perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Episode itu tidak sekadar anekdot pembuka yang ‘manis’. Ia adalah inti dari buku Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi, yang ditulis Santosa bersama empat koleganya di Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)—Stephanie Juwana, Raynaldo Sembiring, Gridanya Mega Laidha, dan Harish Makarim—dan diterbitkan Penerbit Buku Kompas. Buku ini jelas bukan produk menara gading. Argumen-argumennya sudah diuji di ruang sidang sesungguhnya, di depan hakim yang harus memutuskan nasib sebuah pulau, dan penulis utamanya adalah orang yang ikut menyusun argumen tersebut. Sependek pengetahuan saya, sangat jarang ada buku hukum lingkungan yang bisa mengklaim jejak seperti itu.
Buku ini juga datang pada momen yang tepat. Laporan tahunan Planetary Health Check dari Potsdam Institute for Climate Impact Research, yang dirilis September 2025, mengonfirmasi bahwa tujuh dari sembilan batas keamanan planet kini telah dilampaui. Angka yang persis sama dengan yang dikutip buku ini, setelah pengasaman laut menyusul enam batas lain yang sudah lebih dulu terlampaui pada pembaruan 2023. Data itu bukan argumen yang cocok bagi kelompok pencinta lingkungan; ia adalah, dalam bahasa para penulis buku, “kenyataan yang menuntut respons cepat dan terukur”. Dan responsnya, menurut penulis, tidak bisa dan boleh lagi dicari di dalam hukum lingkungan sebagaimana kita mengenalnya hingga sekarang.
Di sinilah letak kontribusi terbesar buku ini: ia menautkan Indonesia pada percakapan intelektual global yang selama ini sebagian besarnya berlangsung di buku dan jurnal berbahasa Inggris yang jarang menyeberang ke ruang publik dan ruang pengadilan Indonesia. Sejak 2019, sekelompok sarjana hukum lingkungan internasional, yang di antaranya dimotori Louis Kotzé dan Rakhyun Kim, mulai berargumen bahwa hukum lingkungan konvensional gagal secara analitis, normatif, maupun transformatif dalam menghadapi kompleksitas sistem Bumi, dan mengusulkan paradigma yang mereka sebut earth system law. Klaus Bosselmann, salah satu pemikir yang paling banyak dikutip di buku ini, telah lama mendorong agar keutuhan ekologis (ecological integrity) didudukkan sebagai norma dasar hukum, setara dengan penghormatan pada martabat manusia. Terus terang saya merinding membaca bagian ini. IOJI sendiri memang menjalin kontak langsung dengan jaringan riset Earth System Governance ini, termasuk Frank Biermann dari Utrecht University, dan buku ini adalah hasil penerjemahan gagasan mereka ke dalam konteks konstitusi dan praktik hukum Indonesia.
Separuh awal buku membangun fondasi itu dengan telaten. Ia dimulai dari konsep Antroposen—yaitu era ketika manusia, bukan lagi proses geologis alami, menjadi kekuatan utama pembentuk sistem Bumi—lengkap dengan data yang saya bayangkan bakal membuat pembaca berhenti sejenak: sejak akhir abad ke-19, ekonomi global melonjak empat belas kali lipat, produksi industri empat puluh kali lipat, sementara populasi paus biru anjlok hampir seratus persen. Dari sana, buku menelusuri evolusi hukum lingkungan global, dari Deklarasi Stockholm 1972 hingga KTT Bumi Rio 1992, lalu membandingkannya dengan pasang-surut hukum lingkungan Indonesia sendiri—sebuah bab yang, tanpa berlebihan menuding, menunjukkan bagaimana instrumen-instrumen andalan kita, dari kajian lingkungan hidup strategis hingga analisis dampak lingkungan, sering kali berjalan sebagai formalitas administratif ketimbang penjaga batas ekologis yang sesungguhnya.
Namun, sebelum sampai ke situ, para penulis lebih dulu menuntaskan pekerjaan yang terasa kurang ‘glamor’ tapi sangat perlu: membedah mengapa hukum lingkungan yang ada gagal menahan laju kerusakan. Satu bab penuh dicurahkan untuk apa yang penulis sebut sebagai paradoks instrumen perlindungan lingkungan hidup Indonesia, tentang bagaimana Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, tata ruang, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang di atas kertas dirancang sebagai pagar ekologis, dalam praktiknya justru sering berfungsi sebagai stempel legitimasi bagi keputusan pembangunan yang sudah diambil lebih dulu. Diagnosis ini tidak terasa dilontarkan sebagai tudingan sinis terhadap birokrasi lingkungan, melainkan sebagai argumen struktural: bahwa selama norma dasarnya masih antroposentris dan berorientasi pertumbuhan, instrumen sebaik apa pun akan berakhir sebagai formalitas.
Dari diagnosis itulah bagian tengah buku, yang menjadi jantung intelektualnya, melangkah maju. Para penulis kemudian merumuskan enam prinsip yang mereka usulkan sebagai dasar hukum era Antroposen: keutuhan ekologis, batas ekologis, keberlanjutan yang kuat, keutamaan ekologis, keadilan ekologis, serta demokrasi dan tata kelola ekologis. Setiap prinsip diberi genealogi akademik yang jelas dan, yang lebih penting, contoh penerapan nyata. Prinsip keberlanjutan kuat, misalnya, langsung dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, menjadi bukti bahwa gagasan yang tampak abstrak di ruang kuliah ternyata sudah menemukan jalan masuk ke jurisprudensi Indonesia. Prinsip demokrasi ekologis, pada gilirannya, menuntut sesuatu yang lebih menantang secara politik: bahwa tata kelola sumberdaya alam mesti dibuka bagi partisipasi bermakna dari mereka yang paling terdampak, bukan sekadar konsultasi formalitas di ujung proses perizinan.
Bab tentang konstitusionalisme ekologis mungkin yang paling ambisius. Para penulis mencatat bahwa 156 dari 193 negara anggota PBB kini mengakui ketentuan perlindungan ekosistem dalam konstitusinya, sebelum menaruh perhatian khusus pada Ekuador, negara pertama yang memberi alam atau Pachamama status subjek hukum dengan hak untuk dihormati, dipulihkan, dan berkembang secara mandiri. Ketentuan itu memberi setiap warga, komunitas, dan bangsa kewenangan menuntut penegakan hak-hak tersebut di muka pengadilan, dan menetapkan prinsip in dubio pro natura (bila ada keraguan tafsir hukum, penafsiran yang paling menguntungkan alamlah yang harus dimenangkan). Buku ini lalu menempatkan perkembangan ini dalam arus yang lebih besar: gagasan Global Pact for the Environment yang sempat diperjuangkan di tingkat PBB, doktrin hak alam yang kini menjalar dari sungai Whanganui di Selandia Baru hingga sejumlah jurisdiksi di Amerika Latin, serta gugatan iklim berbasis konstitusi seperti kasus Asghar Leghari melawan pemerintah Pakistan, yang dimenangkan warga karena negara dinilai lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Bagi sebagian pembaca Indonesia, rangkaian preseden ini mungkin masih terasa jauh, bahkan eksotis. Tapi para penulis kemudian dengan cerdik membalik anggapan itu di bab berikutnya.
Karena, seperti diperlihatkan buku ini lewat riset lapangan langsung di Haruku dan Kepulauan Aru, Maluku, serta Tana Toa di Sulawesi Selatan, masyarakat adat Indonesia sesungguhnya telah memraktikkan sesuatu yang setara dengan hak alam jauh sebelum Ekuador merumuskannya dalam konstitusi 2008. Praktik sasi, penutupan sementara suatu wilayah atau spesies dari eksploitasi manusia agar sumberdaya punya ruang dan waktu memerbarui diri, dijalankan secara sukarela oleh ‘polisi adat’ yang tak pernah dibayar pemerintah, berdasarkan aturan yang disusun dari bawah oleh masyarakat sendiri. Emil Salim, tokoh terpenting gerakan lingkungan di Indonesia, yang turut memberi kata pengantar konseptual bagi bagian ini, merangkumnya sebagai kearifan yang memadukan larangan pemanfaatan sementara dengan pengelolaan lingkungan sosial dan buatan manusia sekaligus. Dengan menyandingkan konstitusi Ekuador dan hukum adat Haruku dalam kerangka argumentasi yang sama, para penulis benar-benar berhasil membuat klaim yang berani sekaligus menyegarkan: paradigma hukum baru yang mereka usulkan bukanlah produk impor asing, melainkan sesuatu yang akarnya sudah tumbuh di tanah Nusantara sendiri, yang tinggal menunggu diberi pengakuan formal.
Bab penutup mengumpulkan semua benang itu menjadi agenda reformasi. Buku ini menantang secara langsung paradigma pembangunan yang mengukur kemajuan semata dari Produk Domestik Bruto, ukuran yang melipatgandakan diri lima belas kali sejak 1950 sambil mengorbankan modal alam yang secara sengaja tak pernah dimasukkan ke dalam neraca ekonomi. Mereka mengutip perhitungan jejak ekologis yang menunjukkan konsumsi manusia telah melampaui kapasitas regenerasi Bumi sejak akhir 1990-an, dan pada 2016 dunia sudah membutuhkan setara 1,6 planet Bumi untuk menopang gaya hidupnya—yang di tahun ini akan menjadi 1,73 kali dengan Earth Overshoot Day yang bakal jatuh di tanggal 30 Juli nanti. Solusi yang ditawarkan bukan sekadar imbauan moral, melainkan agenda kelembagaan yang konkret: mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis ke norma hukum dan kebijakan, mengembangkan konstitusionalisme ekologis, serta, ini yang sangat menarik, menjadikan perguruan tinggi sebagai motor arus utama paradigma baru ini. IOJI sendiri sudah memulai langkah itu, bekerja sama dengan lima universitas besar untuk mengintegrasikan kajian law in the Anthropocene ke dalam kurikulum hukum nasional.
Bagi pembaca yang datang dari dunia keberlanjutan perusahaan, CSR dan ESG seperti saya, buku ini menawarkan sesuatu yang jarang didapat dari literatur teknis ESG: kerangka filosofis yang menjelaskan mengapa instrumen-instrumen kepatuhan lingkungan yang ada—AMDAL, KLHS, perizinan lainnya—begitu mudah menjadi formalitas kosong. Jawabannya, menurut buku ini, karena instrumen itu masih berpijak pada asumsi antroposentris yang sama, yang menomorduakan integritas ekosistem di belakang kalkulasi pertumbuhan bisnis dan ekonomi nasional. Saya teringat pada kuliah Profesor Amelia Miazad di UC Berkeley Law beberapa tahun lampau ketika membahas apa yang terjadi di Amerika Serikat dengan ESG, yang kurang lebih menegaskan hal yang sama. Di bawah ‘kepemimpinan’ Donald Trump integritas ekosistem memang tak ada artinya. Bagi saya, ini adalah undangan untuk berpikir satu lapis lebih dalam daripada sekadar kepatuhan administratif, ke arah pertanyaan tentang norma dasar apa yang sebenarnya ingin kita tegakkan. Kalau integritas ekosistem benar-benar kita ingin wujudkan, norma hukum perlu ditinggikan dan penegakannya terhadap perusahaan tak boleh jadi formalitas yang hampa.
Buku ini memang lebih merupakan peta arah ketimbang cetak biru legislasi yang siap pakai. Ambisinya adalah mengubah cara berpikir, bukan menuliskan pasal demi pasal undang-undang baru. Tapi justru di situlah kekuatannya bagi Indonesia hari ini, saat hilirisasi nikel, transisi energi, dan pembangunan besar terus menekan ekosistem yang sama yang hendak dilindungi Konstitusi. Ditulis oleh tim yang tidak hanya mengutip jurisprudensi tapi juga ikut membentuknya, dengan kata pengantar dari Ketua Mahkamah Agung sendiri, buku ini punya peluang jarang didapat oleh karya akademik: didengar oleh orang-orang yang benar-benar duduk di kursi pengambil keputusan. Untuk sebuah gagasan yang menuntut kita menata ulang hubungan manusia dengan Bumi, itu adalah awal yang luar biasa bagus. Dan, sebagai orang yang membayangkan potensi perbaikan yang sangat besar bagi Indonesia bila gagasan Santosa dkk ini terwujud, saya benar-benar berharap bisa menyaksikannya.
–##–
Leave A Comment