Jakarta, 23 Juli 2022 – Putusan PTUN Palembang yang memenangkan gugatan tindakan faktual dengan nomor perkara 10/TF/2022/PTUN.PLG yang diajukan Mohamad Ali, Muhammad Hairul Sobri, Mualimin Pardi Dahlan, dan Walhi Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kota Palembang patut untuk diapresiasi. Gugatan ini diajukan sebagai respon atas bencana banjir besar di Kota Palembang pada 25-26 Desember 2021 lalu, dan juga terhadap masalah banjir yang sudah menjadi permasalahan menahun.
Grita Anindarini (Deputi Direktur ICEL) menyebutkan bahwa putusan ini setidaknya
menghasilkan empat catatan penting. Pertama, putusan ini menegaskan posisi penting PTUN
untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak warga atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Melalui putusan ini warga Palembang mendapatkan
pemenuhan hak akses keadilan untuk menuntut tindakan dan kebijakan yang lebih pro
lingkungan dari Pemkot Palembang, dan juga memberikan keadilan substantif bagi lingkungan
dan warga Palembang yang terdampak dari banjir”, ujar Grita.
Kedua, putusan ini mengandung kebaharuan hukum sebagai putusan tindakan faktual pertama
di bidang lingkungan hidup. Sejak awal penggugat membahas hubungan sebab akibat dari tidak
dilakukannya tindakan penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, perlindungan
fungsi rawa konservasi dan pencegahan serta penanggulangan banjir oleh Pemkot Palembang
yang mengakibatkan tidak dapat dicegahnya banjir dan dampak-dampaknya. Putusan PTUN
Palembang juga mengabulkan ganti kerugian bagi penggugat. Syaharani (Peneliti ICEL)
menjelaskan bahwa, “Pemberian ganti rugi terhadap masyarakat ini didasarkan pada konsep
pemulihan berdasarkan nilai kerugian aktual, sebagai konsekuensi dimensi perlindungan
hukum (rechtsbescherming) pemerintah dalam melaksanakan tindakan pemerintahan.”
Ketiga, Putusan PTUN Palembang patut diapresiasi karena mempertimbangkan pentingnya
penerapan asas keberlanjutan dalam pelaksanaan RTRW Palembang, tindakan-tindakan
pengelolaan lingkungan hidup termasuk pencegahan banjir.
Atas putusan PTUN Palembang ini, ICEL merekomendasikan kepada Pemkot Palembang
untuk segera menjalankan seluruh isi putusan karena putusan ini sudah sesuai amanat konstitusi
untuk mewujudkan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ICEL
juga merekomendasikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera mereview kebijakan
penataan ruangnya yang berpotensi atau tidak sesuai lagi dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
Narahubung:
Indonesian Center for Environmental Law: +62 813-8277-7068
Grita Anindarini (Deputi Direktur): anindagrita@icel.or.id
Syaharani (Peneliti): syaharani@icel.or.id
thanks alot of information keren