Mendapatkan lingkungan yang aman, bersih, sehat dan hijau adalah hak asasi manusia. Hak asasi ini memiliki kedudukan yang sama dengan hak-hak asasi lainnya. Dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang berkualitas sangat tergantung pada kondisi alam yang lestari dan ekosistem yang sehat.

Kaitan antara hak asasi manusia dan keanekaragaman hayati bisa dilihat dalam perjanjian hak-hak asasi internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Convention on Biological Diversity (CBD).

Adalah kewajiban negara untuk mewujudkannya. Hal ini disampaikan dalam publikasi Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terbit 5 Juli 2021. Ada 13 kewajiban yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin hak-hak asasi ini. Apa saja kewajiban negara tersebut?

1. Menjaga keanekaragaman hayati, hilangnya habitat dan mencegah dampak negatifnya terhadap hak asasi manusia.

Hilangnya keanekaragaman hayati berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. Negara harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati, hilangnya habitat, dan kepunahan spesies. Caranya adalah dengan mengakhiri deforestasi; melindungi dan melestarikan tanah dan lautan; beralih ke pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan; mengatasi perubahan iklim dan polusi; mencegah masuknya spesies asing invasif; dan menjamin kepemilikan lahan dan ketersediaan sumber daya bagi masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan dan anak-anak.

2. Menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi.

Hilangnya keanekaragaman hayati dapat meningkatkan kesenjangan yang sudah ada antara individu, kelompok dan bahkan generasi. Sadarlah, generasi mendatang akan mewarisi kerusakan lingkungan yang mungkin tidak bisa dipulihkan lagi. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat harus memperhatikan kelompok yang terdampak dari sisi usia, jenis kelamin, dan kerentanan – seperti kemiskinan, kecacatan, atau marginalisasi – sehingga tidak memperburuk kesenjangan yang ada.

3. Melindungi hak-hak masyarakat adat.

Kehidupan masyarakat adat sangat dekat dengan alam, sehingga hilangnya keanekaragaman hayati sangat mempengaruhi hidup mereka dan mereka bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegahnya. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan hak masyarakat adat untuk melestarikan dan melindungi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Ini berarti, upaya konservasi yang berpotensi berdampak pada hak asasi manusia harus dikonsultasikan dengan masyarakat adat. Masyarakat adat harus dilibatkan, didahulukan dan diinformasikan, sehingga meningkatkan partisipasi dan kepemilikan mereka atas program atau aktivitas pengelolaan sumber daya alam secara lestari.

4. Melindungi para pembela HAM lingkungan.

Para aktivis lingkungan yang melindungi keanekaragaman hayati, satwa liar dan habitatnya membela hak-hak masyarakat terancam kekerasan, kriminalisasi dan pembalasan. Banyak dari para aktivis ini adalah kaum perempuan dan kelompok yang termarginalkan. ICCPR dan Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia mengharuskan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi mereka. Hak mereka atas lingkungan yang sehat, hak untuk berpartisipasi, akses ke informasi, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat. Negara juga berkewajiban melindungi kesejahteraan, memberikan akses keadilan dan pemulihan yang efektif ketika hak-hak mereka dilanggar; dan melakukan penyelidikan tepat waktu serta menuntut mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan dan intimidasi terhadap para aktivis ini.

5. Memastikan kesetaraan dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Upaya perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati harus mempertimbangkan kebutuhan anak-anak, remaja dan generasi mendatang. CBD dan Protokol Nagoya menekankan bahwa manfaat keanekaragaman hayati harus dibagi secara adil, transparan, dan akuntabel.

6. Memastikan partisipasi yang bebas dan aktif dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.

Semua orang berhak berpartisipasi secara bebas, aktif, bermakna dan terinformasi dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Hal ini dijamin oleh ICCPR, Deklarasi PBB tentang Hak untuk Pembangunan, perjanjian lingkungan multilateral, hukum dan kebijakan nasional, serta instrumen-instrumen internasional lainnya. Terkait hak-hak ini, negara harus menyediakan informasi publik tentang keanekaragaman hayati dalam bahasa dan format yang dapat diakses; menyediakan dan memfasilitasi partisipasi publik dengan mempertimbangkan kendala yang dihadapi oleh masyarakat adat, masyarakat lokal, anak-anak, penyandang disabilitas dan mereka yang terpinggirkan; dan mengambil semua kebijakan terkait secara transparan dan akuntabel.

7. Memastikan akuntabilitas penanganan dan pemulihan yang efektif atas pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat.

Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia menekankan kewajiban negara untuk menjamin akses keadilan dan pemulihan yang efektif ketika pelanggaran hak asasi manusia terjadi, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan. Perjanjian regional – termasuk Konvensi Aarhus dan Perjanjian Escaz – secara khusus membahas kewajiban ini. Secara global, pelanggaran hak asasi manusia terkait kerusakan lingkungan harus dimasukkan dalam tinjauan Badan Perjanjian PBB (UN Treaty Body), proses Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review), Prosedur Khusus (Special Procedures) dan tinjauan berbasis hak atas kepatuhan negara terhadap CBD dan perjanjian terkait.

8. Melindungi hak asasi manusia dari kejahatan bisnis/perusahaan dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Sebagaimana tercermin dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, semua perusahaan/bisnis memiliki tanggung jawab menghormati hak asasi manusia. Hal ini termasuk menghindari pelanggaran HAM dan memfasilitasi pemulihan kerugian pelanggaran HAM yang disebabkan oleh hilangnya keanekaragaman hayati. Di bawah hukum internasional, negara berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan/bisnis. Negara harus mensyaratkan penilaian semua dampak sosial, lingkungan dan hak asasi manusia dari proyek, yang diusulkan, yang dapat berdampak pada kondisi keanekaragaman hayati. Ketika pelanggaran hak asasi manusia terjadi – termasuk yang diakibatkan oleh hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat – negara harus meminta pertanggungjawaban perusahaan/bisnis dan memastikan bahwa mereka yang terdampak dipulihkan haknya secara efektif.

9. Menjamin kerjasama regional dan internasional.

Perlindungan keanekaragaman hayati yang efektif membutuhkan kerja sama dan solidaritas internasional. Instrumen termasuk Piagam PBB, ICESCR, ICCPR dan UNDRIP mengharuskan negara-negara untuk bekerja sama dalam mewujudkan semua hak asasi manusia, mengatasi kesenjangan dalam perlindungan dan pelanggaran lintas batas dan ekstrateritorial. Kemampuan negara berkembang dalam mengimplementasikan komitmen keanekaragaman hayatinya juga bergantung pada bantuan sumber daya dan teknologi dari negara maju. Oleh karena itu, negara harus membangun dan memperkuat mekanisme dan sumber daya untuk mengatasi penyebab dan dampak lintas batas dari hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat.

10. Secara efektif memobilisasi sumber daya yang memadai untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh hilangnya keanekaragaman hayati.

ICESCR mengharuskan negara mencurahkan sumber daya yang tersedia secara maksimum untuk merealisasikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Ini termasuk perlindungan keanekaragaman hayati, karena keanekaragaman hayati diperlukan untuk memastikan ekosistem yang sehat, dan ekosistem yang sehat diperlukan untuk memastikan hak atas kehidupan, kesehatan, dan penghidupan miliaran orang di seluruh dunia. Negara berkewajiban untuk bertindak, baik secara individu maupun secara kolektif, memberikan bantuan keuangan dan mewujudkan kerjasama internasional.

11. Menjamin manfaat ilmu pengetahuan dan penerapannya bagi semua orang.

Menurut ICESCR, setiap orang berhak menikmati manfaat ilmu pengetahuan dan aplikasinya. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change) menegaskan peran sistem pengetahuan tradisional dan pendekatan holistik. Sementara CBD menuntut negara untuk menghormati dan memelihara pengetahuan, inovasi dan praktek masyarakat adat dan lokal menuju konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Secara khusus, negara harus mendukung pemanfaatan pengetahuan tradisional dengan persetujuan dari masyarakat adat yang bersangkutan, memastikan bahwa setiap keuntungan ekonomi dari upaya tersebut dibagi secara adil; sehingga mendukung transfer pengetahuan, metode dan teknologi guna mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati di seluruh dunia.

12. Memastikan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai alam/lingkungan.

ICCPR menjamin hak setiap orang atas informasi dan Konvensi Hak Anak menyerukan pendidikan yang menghargai hak asasi manusia, kebebasan dasar dan lingkungan. Memahami hak asasi manusia dan lingkungan sangat penting untuk menjamin martabat, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia. Upaya ini memerlukan partisipasi informasi dari semua orang. Oleh karena itu, negara harus memastikan hak semua orang atas pendidikan dan informasi – yang menghargai dan melindungi alam.

13. Menghargai dan melindungi alam dengan segala nilainya.

Diperlukan transformasi total hubungan manusia dengan alam, jika dunia ingin hidup selaras dengan alam pada tahun 2050. Nilai-nilai alam yang beragam dan hubungan antara keanekaragaman hayati dan budaya manusia dan bahasa, harus dipahami dengan lebih baik dan tercerminkan dalam kebijakan. Lingkungan alam yang berkembang bersama dengan keanekaragaman manusia, tidak hanya menjadi resep jangka panjang terbaik untuk ketahanan dan kelangsungan hidup manusia. Hal itu juga menjadi prasyarat untuk hidup bermartabat, untuk merealisasikan hak asasi manusia seutuhnya.

Kini kita sudah mengetahui hak-hak kita atas lingkungan yang baik dan sehat. Aksi apa yang akan kita lakukan untuk mendukung dan mewujudkannya? Tidak hanya untuk diri kita sendiri, namun juga untuk mereka yang terpinggirkan, dan juga untuk anak, cucu kita, generasi mendatang.

Redaksi Hijauku.com