Saatnya Pendanaan Iklim Langsung bagi Masyarakat
Diperlukan peralihan sistem pendanaan iklim yang terlalu kompleks, birokratis, berbasis proyek menjadi pendanaan langsung, berasaskan kepercayaan dan berlandaskan hak.
Diperlukan peralihan sistem pendanaan iklim yang terlalu kompleks, birokratis, berbasis proyek menjadi pendanaan langsung, berasaskan kepercayaan dan berlandaskan hak.
Inisiatif guna melipatgandakan produksi biofuel hingga empat kali lipat ini akan mengancam wilayah adat dan masyarakat adat, selain memperparah potensi kebakaran hutan dan lahan gambut atas nama energi hijau.
Paviliun Indonesia disponsori oleh perusahaan batu bara seperti Adaro, Medco, Bayan serta perusahaan nikel yang beroperasi dengan PLTU captive - seperti Harita, IMIP, dan IWIP - yang memiliki catatan panjang perusakan lingkungan serta konflik dengan masyarakat lokal.
Masyarakat adat telah mewarisi pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara kolektif yang menopang setiap upaya dalam menjaga ekosistem. Namun, suara Masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim.
Di tengah sorotan dunia pada Konferensi Iklim COP30 di Belem, Brasil, kalangan masyarakat sipil mengingatkan bahwa Indonesia belum layak menjual karbon di bawah Article 6 Perjanjian Paris. Target penurunan emisi Indonesia, dalam dokumen komitmen SNDC, masih sangat kurang alias “critically insufficient”.
Konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat seharusnya dimulai dari melihat kembali hubungan relasi antara masyarakat adat, hutan, dan tanah.