RUU Keadilan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas
Langkah ini menjadi menjadi tonggak penting bagi perjuangan menghadirkan keadilan iklim di Indonesia.
Langkah ini menjadi menjadi tonggak penting bagi perjuangan menghadirkan keadilan iklim di Indonesia.
Keduanya menyuarakan pentingnya perlindungan hak ulayat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta kelestarian lingkungan.
Keterlambatan mobilisasi pendanaan iklum akan semakin mengancam kelompok rentan dan pencapaian target 1,5 derajat Celcius.
Merespon pembukaan CoP-29, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai 5 (lima) hal yang harus menjadi fokus delegasi Indonesia di Cop-29.
Penambahan kebun baru hanya memberikan keuntungan pada pelaku usaha besar, minim untuk masyarakat serta pemasukan negara.
COP-16 UN-CBD mencatat sejarah pertama kalinya membentuk Subsidiary Body Article 8j, atau badan permanen yang mengakui kontribusi masyarakat adat dan lokal.