Ahli: Bank Mandiri Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya

2025-04-11T22:39:08+07:0011 April 2025|Bisnis, Ekonomi, Investasi, Siaran Pers|

POJK Nomor 51 Tahun 2017 mewajibkan lembaga keuangan untuk memasukkan prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka, termasuk tidak mendanai usaha yang merusak lingkungan atau melanggar hak masyarakat.

Go to Top