Ahli: Bank Mandiri Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya
POJK Nomor 51 Tahun 2017 mewajibkan lembaga keuangan untuk memasukkan prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka, termasuk tidak mendanai usaha yang merusak lingkungan atau melanggar hak masyarakat.