Kembalikan Abu Batu Bara Sebagai Limbah B3
Dengan mengembalikan status abu batu bara sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3) pemerintah lebih mengutamakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan mengembalikan status abu batu bara sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3) pemerintah lebih mengutamakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Persetujuan Paris atau Paris Agreement berpotensi menyelamatkan jutaan nyawa di seluruh dunia. Indonesia kehilangan kesempatan yang sangat berharga ini.
Jumlah kematian prematur akibat polusi bahan bakar fosil jauh di atas data korban polusi udara WHO.
Lebih dari 500 tenaga kesehatan ajukan surat terbuka pada Presiden Joko Widodo untuk cegah kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres menyeru negara-negara dunia untuk meninggalkan energi batu bara guna mewujudkan perekonomian yang lebih bersih dan hijau.
Sistem tata udara atau AC di kendaraan umum dan bangunan komersial adalah sistem yang paling berpotensi menularkan COVID-19 melalui udara.