Tujuh Alasan Ekologi Dorong Revisi UU No.33 Tahun 2003
Revisi UU No.33/2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berpotensi mewujudkan Indonesia yang lebih makmur, adil dan lestari. Inilah tujuh alasannya.
Revisi UU No.33/2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berpotensi mewujudkan Indonesia yang lebih makmur, adil dan lestari. Inilah tujuh alasannya.
Masih banyak persoalan yang harus dibenahi seperti sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran dan sebagainya.
Sudah ada enam belas produsen mobil dan motor listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 878.200 unit per tahun. Namun pasar belum tercipta.
Penerapan ekonomi sirkular pada 5 sektor industri nasional berpotensi menambah PDB antara Rp593 hingga Rp642 triliun.
Sektor konstruksi dan bidang usaha ekstraktif adalah dua sektor yang paling rentan korupsi di Indonesia.
Penyakit menular, krisis mata pencaharian dan cuaca ekstrem menjadi tiga risiko utama yang harus dihadapi dunia hingga dua tahun ke depan.