Seruan Bersama dari Tatar Sunda: Kawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak.