Oleh: Jalal
Ada satu angka yang rasanya telah menjelma jargon nasional: 8%. Ia diucapkan Presiden Prabowo Subianto pertama kali di panggung Qatar Economic Forum pada Mei 2024, jauh sebelum ia dilantik, dan sejak itu angka itu tak pernah benar-benar pergi. Ia menyusup ke pidato kenegaraan, ke dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ke slide-slide Bappenas yang menghitung kebutuhan investasi hingga Rp49.418 triliun dalam lima tahun. Ia menjadi semacam bintang utara: entah tercapai atau tidak, arah kebijakan ditentukan olehnya.
Tapi kita tahu bahwa realitasnya lebih ‘rendah hati’. Pertumbuhan 2025 berhenti di kisaran 5,2%, meleset dari target antara pemerintah sendiri yang sebesar 6%. Projeksi 2026 berkisar 5,4–5,7%; angka yang, ironisnya, hampir identik dengan projeksi IMF pada era sebelumnya, yang dulu dianggap terlalu pesimistis untuk dilampaui. Presiden sendiri kini berbicara tentang 5,8–6,5% di 2027, dengan 8% didorong mundur ke 2029. Jarak antara retorika dan neraca semakin kentara, namun mesin kebijakan yang dirancang untuk mengejar 8% lewat belanja pemerintah, akselerasi investasi lewat Danantara, hilirisasi 26 komoditas, pembukaan puluhan juta hektare lahan untuk pangan dan energi sudah telanjur berjalan.
Dan di situlah kegelisahan saya berpijak. Sebab mesin itu berjalan di atas alam yang sama yang seharusnya kita rawat, perbaiki, bahkan regenerasi. Auriga Nusantara mencatat deforestasi nasional melonjak 66% sepanjang 2025, dari 261.575 hektare menjadi 433.751 hektare, dengan Kalimantan, Sumatra, dan Papua sebagai episentrum kehilangan hutan terbesar. WALHI bahkan mencatat angka lebih tinggi dan lebih tinggi lagi. Projek pangan-energi di Merauke saja telah membuka 43.800 hektare hutan primer dan gambut, berpotensi melepas 221 juta ton setara karbon dioksida, yang kira-kira sepadan emisi tahunan 48 juta mobil. Di lanskap nikel Sulawesi dan Maluku Utara, deforestasi berpadu dengan pencemaran logam berat di jaringan makanan pesisir, dan Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 letusan konflik lahan sepanjang 2025 saja. KEHATI, dalam acara Indonesia Environmental Outlook 2026, menyebutnya ‘kanibalisme antarsektor’: deforestasi melemahkan tata air, krisis air melemahkan pangan, ekspansi pangan dan energi kembali menekan hutan. Ini adalah lingkaran setan yang berputar sambil PDB dihitung naik.
Oleh karenanya, pertanyaan yang lebih dalam bukan sekadar apakah 8% itu realistis, melainkan: ketergantungan macam apa sebenarnya yang sedang kita bangun, dan atas nama siapa?
Apa yang Bergantung pada Pertumbuhan?
Di sinilah sebuah makalah yang baru terbit di jurnal Sustainability Science, Vol. 21/3 2026, Defining Growth Dependence karya Anja Janischewski dan tiga belas kolega dari jaringan riset degrowth Jerman-Eropa, memberi kita pisau bedah yang jarang dipakai dalam debat publik Indonesia. Selama ini, wacana ‘ketergantungan pada pertumbuhan’ sering diucapkan secara longgar terutama oleh para pengamat—masyarakat kita ‘kecanduan pertumbuhan’, institusi kita ‘terkunci pada logika ekstraktif’—tanpa kejelasan tentang apa sebenarnya yang bergantung, pada ukuran pertumbuhan yang mana, dan mengapa ketiadaan pertumbuhan itu berbahaya. Janischewski dkk. berargumen bahwa kelonggaran semacam itu justru melemahkan argumen para pengkritik pertumbuhan: klaim yang tak terukur jelas mudah dibantah. Retorika dibalas retorika.
Kerangka mereka menuntut empat elemen sekaligus sebelum kita boleh menyebut sebuah sistem itu bergantung pada pertumbuhan. Pertama, sistem yang diteliti: apakah itu pasar tenaga kerja, sistem jaminan sosial, keuangan negara, atau perekonomian nasional secara keseluruhan. Kedua, unit pengukuran pertumbuhan: PDB paling umum dipakai, namun bisa juga pendapatan perusahaan, penerimaan pajak, atau ukuran mikro lain, dan pilihan ini bukan soal teknis semata karena hasilnya bisa berbeda tajam. Ketiga, makna ‘pertumbuhan’ itu sendiri secara kuantitatif: apakah ambang batasnya nol, atau justru ambang positif tertentu di atas nol, sebagaimana diklaim para pendukung 8%. Keempat, dan ini yang paling normatif, fungsi atau properti apa dari sistem itu yang benar-benar relevan bagi kesejahteraan manusia, dan bagaimana kegagalan fungsi itu didefinisikan. Hanya jika keempatnya dirangkai, dan terbukti bahwa fungsi-fungsi vital itu benar-benar tidak dapat dipertahankan tanpa pertumbuhan, barulah sebuah sistem layak disebut growth-dependent. Sebaliknya, jika fungsi itu bisa dipertahankan pada skenario pertumbuhan nol, sistem itu growth-independent, meski mungkin mengalami masa transisi yang menantang.
Para peneliti dengan tegas membedakan konsep ini dari yang lebih longgar sifatnya seperti ‘pendorong pertumbuhan’ atau ‘stabilisasi dinamis’ ala Hartmut Rosa, yang berarti masyarakat yang mereproduksi dirinya lewat akselerasi tanpa henti. Growth dependence, dalam definisi mereka, adalah klaim yang lebih tajam dan lebih bisa diuji: bahwa di bawah ambang pertumbuhan tertentu, fungsi sosial yang disepakati secara normatif—penyediaan lapangan kerja, keberlanjutan jaminan sosial, kesinambungan fiskal—benar-benar runtuh, bukan sekadar menjadi kurang optimal.
Membaca Kerangka dari Indonesia
Bila saya menerapkan kerangka itu pada Indonesia hari ini, sesuatu yang menarik terungkap: pemerintah sebenarnya jarang sekali mengartikulasikan fungsi apa yang dipertaruhkan jika pertumbuhan misalnya hanya 5%, bukan 8%. Yang kerap diucapkan justru target-target instrumental—rasio investasi terhadap PDB, pangsa industri, atau nilai ekspor—yang, dalam bahasa Janischewski dkk., adalah unit pengukuran, bukan fungsi kesejahteraan itu sendiri. Ketika misalnya Bappenas menyebut kebutuhan investasi Rp49.418 triliun sebagai syarat pertumbuhan 8%, itu pernyataan tentang mekanisme pertumbuhan, bukan penjelasan tentang mengapa penduduk Indonesia akan lebih buruk nasibnya pada pertumbuhan yang lebih rendah daripada 8%. Fungsi yang sesungguhnya dipertaruhkan, misalnya penyerapan angkatan kerja baru yang jutaan jumlahnya setiap tahun, ruang fiskal untuk subsidi dan program seperti Makan Bergizi Gratis, atau legitimasi politik sebuah pemerintahan baru—jarang diucapkan secara eksplisit, apalagi diuji secara ilmiah sebagaimana disarankan kerangka ini.
Jika target 8% tidak disertai kejelasan fungsi kesejahteraan mana yang gagal terpenuhi pada pertumbuhan lebih rendah, maka yang sedang terjadi bukanlah growth dependence dalam pengertian ketat Janischewski dkk., melainkan lebih dekat pada apa yang mereka sebut sebagai growth driver yang diperkuat oleh konstruksi naratif: keyakinan bahwa masyarakat harus tumbuh 8%, yang kemudian menciptakan kebijakan-kebijakan yang, pada gilirannya, benar-benar membuat sistem itu bergantung pada pertumbuhan, misalnya melalui skema pembiayaan Danantara yang mengandaikan tingkat imbal hasil investasi tertentu, atau melalui janji-janji fiskal yang hanya bisa dipenuhi bila penerimaan negara terus membesar seiring PDB. Dengan kata lain, ketergantungan itu tidak given secara ‘alamiah’, melainkan sedang dibangun, hari demi hari, lewat pilihan kebijakan yang bisa saja diambil secara berbeda.
Yang lebih meresahkan, kerangka itu juga mengingatkan kita bahwa sistem-sistem ini saling terkait: jika hilirisasi nikel yang mengejar ekspor dan investasi ternyata merusak pesisir dan menciptakan pengungsi ekologis di Halmahera dan Sulawesi Tenggara, maka fungsi pasar tenaga kerja lokal, sistem pangan, dan ketahanan bencana bakal ikut terguncang, bahkan ketika angka PDB nasional terlihat terus naik. Janischewski dkk. secara eksplisit memeringatkan bahaya ini: dependensi pada satu sistem bisa memerbesar dependensi sistem lain, membentuk spiral yang sulit diurai, kecuali dianalisa secara terpisah dan jujur.
Alam Tidak Menunggu Dikorbankan
Maka inilah pertanyaan yang menurut hemat saya layak kita ajukan bersama sebagai bangsa yang tengah memertaruhkan nasib generasi mendatang atas nama 8%, bukan sekadar apakah target itu realistis secara hitung-hitungan ekonomi—pertanyaan yang sudah cukup dijawab skeptis oleh Bank Dunia, IMF, dan bahkan pejabat Kementerian Keuangan sendiri yang saling berbeda projeksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: fungsi kesejahteraan mana, secara spesifik, yang kita klaim akan runtuh jika Indonesia ‘hanya’ tumbuh 5% alih-alih 8%? Siapa yang menanggung biaya ekologis berupa hutan yang hilang, laut yang tercemar, desa yang tergusur konflik agraria demi mengejar ambang angka yang bahkan para menteri sendiri belum sepakat besarannya? Dan andai kita mau jujur menjawabnya, apakah jawabannya benar-benar tentang kesejahteraan rakyat, atau tentang keinginan sebuah kelompok elite untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa mengulang masa kejayaan pertumbuhan dua digit era Orde Baru tanpa pernah bertanya apakah alam yang menopang pertumbuhan itu dulu masih tersisa cukup untuk menopang ambisi itu sekarang?
Ada satu kemungkinan yang jarang diucapkan secara terbuka dalam wacana kebijakan kita, namun tersirat dalam kerangka Janischewski dkk. sendiri lewat konsep negative feedback loops yang mereka pinjam dari Growth Dependency in the Welfare State karya Walker, Druckman dan Jackson. (2024): bahwa penurunan pertumbuhan bisa memicu kemerosotan tambahan pada kapasitas sistem itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dan ini adalah sebuah spiral, bukan sekadar penurunan linear. Diterapkan pada Indonesia, ini berarti mengejar 8% dengan cara menggerus daya dukung ekologis bukanlah jalan menuju kestabilan, melainkan jalan menuju risiko sebaliknya: krisis air yang melumpuhkan produksi pangan, banjir dan longsor yang menghancurkan infrastruktur yang dibangun untuk menopang pertumbuhan itu sendiri, laut yang keracunan logam berat hingga perikanan pesisir kolaps. Alam tidak akan menunggu untuk dikorbankan demi angka PDB dan pertumbuhannya, melainkan akan membalas apa yang kita lakukan secara tunai, tepat waktu, dan proporsional.
Barangkali, sebelum kita mengumbar dan mengejar angka berikutnya, kita perlu dulu berhenti dan bertanya: pertumbuhan macam apa, untuk fungsi apa, dan bagi siapa. Sebelum alam yang tersisa kehabisan jawaban untuk kita, dan benar-benar memerangkap dan memaksa kita untuk bertumbuh lebih lambat daripada 5%, kalau bukan malah negatif.
–##–
Leave A Comment