Bali, 26 Agustus 2026 — Peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Jembrana, Bali, harus menjadi momentum untuk mempercepat transisi energi secara menyeluruh, bukan sekadar pembangunan pembangkit skala besar. Pengembangan energi surya juga harus membuka ruang yang luas bagi PLTS skala kecil, termasuk PLTS Atap yang dapat dikembangkan oleh rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, maupun dunia usaha.
“Kalau pemerintah serius mengejar 100 GW PLTS, maka masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk ikut membangun 100 GW tersebut. Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi,” ujar Sisilia Nurmala Dewi, Country Manager, 350 Indonesia.
Saat ini pengembangan PLTS Atap masih menghadapi berbagai pembatasan setelah diterbitkannya Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut menerapkan kuota pengembangan PLTS Atap, mengatur periode pengajuan, serta menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik.
Kondisi tersebut berpotensi memperlambat pertumbuhan PLTS Atap, padahal pembangkit skala kecil dapat berkembang lebih cepat dan tersebar tanpa membutuhkan pembebasan lahan dalam skala besar. “Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut atau merevisi Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 serta mengembalikan berbagai insentif yang sebelumnya mendorong pengembangan PLTS Atap melalui Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Kebijakan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen listrik, tetapi juga dapat menjadi produsen energi.” ujar Sisilia.
100 GW Harus Masuk RUPTL dan Menggantikan Fosil
Target 100 GW PLTS juga tidak boleh berhenti sebagai target politik. Pemerintah harus memastikan seluruh rencana tersebut masuk secara konkret ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), lengkap dengan lokasi, jadwal pembangunan, kebutuhan jaringan, penyimpanan energi dan skema investasi. Lebih penting lagi, tambahan 100 GW PLTS harus dikaitkan dengan rencana pengurangan pembangkit fosil, ini yang kemudian kita sering sebut dengan transisi energi, mekanismenya harus dirumuskan dengan matang, jika tidak oversupply pembangkit listrik akan menjadi masalah lain yang akan membebani PLN dan pelanggannya di masa depan.
“Transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit energi terbarukan. Kalau 100 GW PLTS hanya ditambahkan sementara PLTU, PLTGU dan PLTD terus beroperasi atau bahkan bertambah, maka kita belum benar-benar melakukan transisi energi. PLTS harus mulai menggantikan pembangkit fosil,” ujar Novita Indri, juru kampanye Trend Asia
Pemerintah perlu menyusun peta jalan pensiun pembangkit fosil, khususnya PLTD dan PLTU yang sudah tua, kotor, atau tidak lagi ekonomis. Penggantian pembangkit fosil dengan PLTS, baterai, penguatan jaringan dan teknologi fleksibilitas sistem harus menjadi bagian integral dari program 100 GW. “Selain masuk RUPTL, pembangunan pembangkit juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan. Jangan sampai target besar 100 GW justru melahirkan konflik ruang dan lingkungan baru”, tegas Novita.
Sejumlah Pembangkit Fosil Bali Telah Lama Bermasalah
Pembangkit fosil membawa dampak sosial dan lingkungan yang serius. Di Desa Celukan Bawang, sejak beroperasi pada 2015, aktivitas pembangkit batu bara mencemari laut dan udara, berdampak pada penurunan hasil kebun petani dan tangkapan ikan nelayan. Sementara di Desa Pemaron, asap pekat hasil pembakaran solar sampai ke area permukiman di mana terdapat balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. “Kebisingan mesin PLTGU/PLTD juga dapat mencapai 88 desibel (dB), melampaui baku mutu untuk kawasan permukiman, yang maksimalnya hanya 55 dB. Getaran dari mesin pembangkit bahkan membuat tembok rumah warga retak. Keluhan warga disampaikan sejak 2024, tidak adanya solusi atas masalah ini membuat warga mendesak agar PLTD/PLTGU ditutup permanen,” ungkap Rezky Pratiwi, Direktur LBH Bali.
Dua wilayah terdampak ini bahkan diproyeksikan dibangun PLTGU masing-masing sebesar 450 MW. Dalam laporan yang disusun LBH Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia, rencana Bali untuk membangun infrastruktur listrik gas ini justru berpotensi memperbesar risiko Bali terhadap dampak krisis iklim yang intensitasnya semakin dirasakan, seperti cuaca ekstrem, badai, banjir, tanah longsor, hingga gelombang panas yang menimpa secara bertubi-tubi, ditambah lagi krisis air di sejumlah titik yang terus terjadi di musim kemarau.
Bali Harus Menghentikan Paradoks Energinya
Peluncuran program 100 GW PLTS di Bali juga memberikan pesan khusus bagi Pemerintah Provinsi Bali. Bali ditargetkan mengembangkan PLTS sebesar 1.000 MW untuk mendukung kemandirian energi dan mengurangi penggunaan BBM. Kapasitas tersebut diproyeksikan dapat menghemat sekitar 0,6 juta kiloliter BBM. Target tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Bali untuk menghapus rencana pembangunan pembangkit berbahan bakar gas.
Akan menjadi paradoks apabila Bali mengurangi konsumsi solar melalui PLTS, tetapi pada saat yang sama meningkatkan kapasitas pembangkit berbasis gas. BBM dan gas sama-sama merupakan energi fosil dan sama-sama membutuhkan pasokan bahan bakar yang rentan terhadap harga dan pasokan energi eksternal. “Bali tidak seharusnya mengganti ketergantungan dari BBM menjadi ketergantungan terhadap gas. Kalau targetnya adalah kemandirian energi, maka energi surya harus diperbesar sekaligus disertai pengurangan pembangkit fosil. Karena itu, rencana pembangunan PLTGU di Bali seharusnya di batalkan,” ujar Sisilia
Target 1.000 MW PLTS Bali juga seharusnya tidak hanya diterjemahkan sebagai pembangunan PLTS skala besar. Pemerintah perlu menetapkan kapasitas tersebut secara khusus untuk PLTS Atap, PLTS komunitas, fasilitas publik dan pembangkit skala kecil. Dengan demikian, Bali dapat menjadi contoh bahwa transisi energi tidak hanya berbicara mengenai besarnya investasi dan kapasitas pembangkit, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki energi, siapa yang mendapatkan manfaat, dan seberapa cepat pembangkit fosil dapat dihentikan.
Narahubung
LBH Bali: Rezky Pratiwi – 0895-3599-53959
Trend Asia: Novita Indri – 0812-8879-2529
350 Indonesia: Suriadi Darmoko – 085737439019
Leave A Comment