Oleh: Jalal
Saya kerap melewati Karang Tengah, lalu kawasan Pondok Indah, dan di kedua ruas itu kini saya mendapati pemandangan langit yang lebih lebar dari yang seharusnya. Bukan karena kota tetiba menjadi lapang, melainkan karena kanopi yang dulu menaunginya kini tinggal cerocoh: sisa tunggul yang dicor semen, atau lubang yang tampak terburu-buru ditutup tanah urugan dan rumput seadanya. Pohon-pohon itu tidak sedang direncanakan jauh-jauh hari untuk pergi. Mereka dihilangkan—kata yang lebih tepat ketimbang ‘ditebang’, sebab di baliknya ada niat yang sengaja disamarkan.
Musim ini bukan musim biasa. Sejak April, Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah mewanti-wanti fenomena yang oleh media disebut “El Nino Godzilla”—penyebutan popular, bukan istilah baku, untuk kondisi ketika suhu muka laut di Pasifik tengah-timur naik jauh di atas normal, memicu kemarau yang datang lebih awal, berlangsung lebih panjang, dan lebih kering. Seorang ilmuwan IPB menyebutnya sebagai kategori El Nino super yang sebanding dengan 1982, 1997, dan 2015—tahun-tahun yang diingat sebagian dari kita bukan lewat data, melainkan lewat asap dan udara yang gagal didinginkan malam. Puncak kemaraunya diperkirakan jatuh persis di bulan-bulan ini, Agustus hingga September.
Pada saat seperti inilah pohon peneduh bukan lagi elemen estetika kota, melainkan infrastruktur bertahan hidup: satu batang mahoni dewasa bisa menurunkan suhu udara di bawahnya beberapa derajat, dan efek pulau panas perkotaan di Jakarta sendiri—menurut sejumlah kajian terbaru—sudah membuat suhu permukaan di pusat kota tiga sampai enam derajat lebih tinggi dibanding pinggiran. Menghilangkan pohon di musim seperti ini bukan sekadar kelalaian estetis. Ia adalah tindakan melawan kepentingan hidup bersama, dilakukan justru ketika kepentingan itu paling mendesak. Dan yang membuat semua ini lebih menyesakkan bukan cuma skalanya, melainkan pola di baliknya, yang begitu diamati, ternyata bukanlah aib baru.
Akhir Juli lalu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengamuk di depan kamera. Sepuluh pohon mahoni dan tanjung berumur puluhan tahun dengan tinggi lima hingga delapan meter, meneduhi trotoar di persimpangan Jalan Riau dan Cihapit lenyap tanpa izin, batangnya dicor semen dan ditutupi rumput seolah tak pernah ada apa-apa di sana. Belakangan terungkap motifnya: agar videotron milik sebuah lapangan padel dan kafe baru lebih terlihat dari jalan. Bukan kebutuhan mendesak, bukan pohon yang membahayakan, melainkan supaya sebuah papan iklan bisa dilihat lebih jelas oleh pengendara yang lewat. Kota sudah punya moratorium penebangan pohon sejak Desember tahun lalu, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengulangi larangannya lewat surat edaran April lalu. Semua itu diinjak begitu saja oleh subkontraktor yang kabarnya merasa punya backing kuat. Wali kota sampai mengancam menyegel seluruh kawasan usaha itu di depan orang-orang yang malah menertawakannya.
Yang tak berizin ini punya saudara kembar yang lebih sunyi tapi sama liciknya: pembunuhan pohon secara diam-diam sebelum penebangan ‘resmi’ dilakukan. Ini bukan modus baru. Sudah sejak puluhan tahun lalu, Dinas Pertamanan Kota Bandung pernah mencatat laporan warga soal akar pohon yang diracun dengan bahan bakar dan pestisida, bahkan disiram air aki yang panas hingga mematikan pohon dalam hitungan hari. Triknya sederhana dan kejam: matikan dulu pohonnya secara perlahan, lalu ketika daunnya menguning, ranting mengering, pohon ditebang dengan dalih pohon sudah mati, membahayakan, jadi harus disingkirkan. Sebuah kematian yang direkayasa untuk terlihat alami, supaya penebangan berikutnya punya dalih. Di sinilah kebencian pada pohon berubah wajah menjadi sesuatu yang lebih menjijikkan daripada sekadar keserakahan: ia menjadi kejahatan yang menyamar sebagai belas kasih, seolah-olah yang dilakukan adalah memastikan keamanan untuk manusia, padahal itu adalah pembunuhan berencana.
Kembali ke Karang Tengah dan Pondok Indah yang saya lewati setiap hari, pohon-pohon menghilang atas nama yang lebih meyakinkan secara birokratis: perbaikan infrastruktur. Pelebaran jalan, penataan trotoar, pemasangan utilitas bawah tanah. Alasan ini punya legitimasi yang jauh lebih mudah diterima publik ketimbang videotron sebuah lapangan padel. Tapi legitimasi prosedural tidak otomatis berarti pembenaran ekologis. Sudah lama para pemerhati kota—termasuk sahabat saya Ahmad Safrudin dan Alfred Sitorus—getol mengingatkan bahwa revitalisasi jalur hijau semestinya tidak dilakukan dengan menebang dulu baru menanam kemudian. Praktik yang benar adalah menyiapkan pohon pengganti dua sampai lima tahun sebelum pohon tua ditebang, supaya kanopi kota tidak pernah benar-benar kosong. Yang terjadi di lapangan sering kebalikannya: tebang dulu, projek selesai, lalu entah kapan penanaman kembali benar-benar terjadi. Itupun kalau akhirnya terjadi.
Ini semua, kalau saya boleh jujur, membuat saya kecewa dan jengkel bukan main—dan saya percaya rasa jengkel ini sah untuk dibagikan, bukan sekadar emosi pribadi yang harus disimpan sendiri. Ada kemarahan pada mereka yang menghancurkan aset publik demi sebuah papan iklan lebih terlihat. Ada kekecewaan pada instansi yang mengizinkan revitalisasi jalan tanpa kajian ekologis yang memadai, seolah pohon adalah barang yang bisa dipindah-tempatkan begitu saja seperti tiang listrik. Dan ada kegeraman—kata yang lebih tepat daripada sekadar marah—pada mereka yang tega meracuni akar pohon secara diam-diam, menyulut sampah di bawah kanopinya, menyiram bensin atau air keras ke batangnya, semata agar penebangan berikutnya punya dalih yang meyakinkan. Mereka ini pantas disebut sebagaimana adanya: para pembenci pohon. Bukan karena mereka membenci alam secara filosofis, tapi karena tindakan mereka, apa pun motifnya—kayu yang bisa dijual, lahan yang lebih ‘bersih’, pemandangan iklan yang lebih lega—memerlakukan makhluk hidup yang butuh puluhan tahun untuk tumbuh sebagai objek yang bisa disingkirkan dalam semalam.
Dampaknya tidak abstrak. Setiap pohon dewasa yang hilang berarti hilangnya kapasitas peneduhan yang bisa menurunkan suhu udara lokal beberapa derajat, hilangnya penyerapan karbon dan polutan yang sudah terakumulasi selama puluhan tahun pertumbuhan. Ini adalah nilai yang tidak bisa digantikan seketika oleh bibit baru setinggi satu meter. Ia berarti berkurangnya evapotranspirasi yang mendinginkan udara secara alami, sementara aspal dan beton di sekitarnya terus menyerap dan memantulkan panas. Bagi pejalan kaki, pengendara motor, pedagang kaki lima, dan siapa pun yang harus berada di luar ruangan pada jam-jam terpanas musim kemarau super ini, hilangnya satu baris pohon peneduh bukan kerugian estetis, melainkan kenaikan risiko tekanan panas yang nyata bagi tubuh. Dan di kota yang sudah mengalami efek pulau panas perkotaan yang serius, penebangan yang tak terkendali di puncak kemarau Godzilla ini sama saja dengan mencabut alat pernapasan kota justru ketika ia paling membutuhkannya.
Ada satu detail dari kasus Bandung yang terus terngiang di kepala saya: ketika wali kota mengancam menyegel lokasi, orang-orang di sekitarnya justru tertawa. Bukan gugup, bukan menyesal, tetapi tertawa. Itu bukan tawa orang yang tidak tahu bahwa perbuatannya salah. Itu kemungkinan adalah tawa orang yang yakin dirinya kebal, yang merasa punya backing kuat sehingga hukum hanya berlaku untuk orang lain. Rasa kebal semacam itu tidak tumbuh dalam sehari. Ia dipupuk oleh puluhan tahun praktik yang dibiarkan: laporan warga yang menguap di meja dinas, pohon yang ‘kebetulan’ mengering sebelum ditebang tanpa ada yang pernah diusut tuntas, projek infrastruktur yang menebang lebih dulu dan menjanjikan penanaman kembali yang tak pernah benar-benar ditagih. Ketika impunitas para pembenci pohon menjadi kenormalan, kemarahan seorang wali kota di depan kamera—sekeras dan setulus apa pun itu—hanya akan menjadi episode viral lain yang dilupakan begitu tenggat pemberitaan berakhir, sementara di sudut kota lain, di jalur yang tak kebetulan dilewati kamera mana pun, gergaji dan cairan pembunuh pohon terus bekerja.
Karena itu, menurut saya, tidak ada jalan lain selain penegakan hukum yang sungguh-sungguh, bukan sekadar amukan di depan kamera yang viral sehari lalu dilupakan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyediakan dasar pidana bagi perusakan lingkungan; peraturan daerah dan surat edaran moratorium di berbagai kota sudah cukup jelas melarang penebangan tanpa izin. Yang sering hilang bukan aturannya, melainkan konsistensi penerapannya, juga keberanian untuk mengusut siapa saja yang ‘membiarkan’, termasuk aparat yang diduga terlibat, bukan hanya subkontraktor di lapangan. Sanksi administratif seperti denda dan kewajiban menanam seribu pohon pengganti, sebagaimana yang dikenakan di Bandung, adalah langkah awal yang baik, tapi harus disertai audit independen atas setiap projek revitalisasi jalan yang melibatkan penebangan, dan pengawasan ketat terhadap laporan warga soal pohon yang tetiba mengering.
Tapi hukum saja tidak cukup untuk mengembalikan sesuatu yang butuh puluhan tahun untuk tumbuh. Yang kita perlukan setelah penegakan adalah keniscayaan restorasi: penanaman pengganti yang direncanakan bertahun-tahun sebelum pohon tua ditebang, bukan sesudahnya; pemilihan jenis pohon lokal yang tangguh terhadap kemarau panjang; dan regenerasi tutupan hijau kota sebagai kebijakan wajib, bukan program seremonial yang berhenti di seremoni penanaman bibit oleh pejabat.
Di tengah musim yang oleh para ilmuwan sendiri disandingkan dengan tahun-tahun kekeringan terburuk dalam sejarah modern kita, kota-kota Indonesia tidak punya kemewahan untuk kehilangan satu pun kanopi yang tersisa. Pohon-pohon yang menghilang di Karang Tengah, di Pondok Indah, di Jalan Riau Bandung, dan di entah berapa banyak sudut kota lain yang tak terekam kamera siapa pun, adalah pengingat bahwa keselamatan kita di musim panas yang kian ganas ini bergantung pada sesuatu yang begitu sederhana, begitu hidup, dan begitu rapuh hingga mudah dihancurkan oleh mereka yang hanya melihatnya sebagai penghalang pandangan atau kayu yang bisa dijual.
–##–
Depok, 14 Agustus 2026 12:55
Leave A Comment