Bandung, 25 April 2026 – Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan dengan lembaga keuangan internasional. Sementara itu, dampak terbesar justru dirasakan langsung oleh warga di sekitar proyek energi, mulai dari petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian, hingga komunitas yang bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi pembangkit batu bara.

Hal tersebut mendorong desakan agar pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam merancang peta jalan dan implementasi transisi energi yang benar-benar berpihak pada masyarakatnya, sebagaimana mengemuka dalam diskusi bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak” yang digelar di Bandung, dihadiri unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah.

Jawa Barat menjadi studi kasus pembahasan dalam diskusi ini. Sebagai provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat masih bergantung pada energi fosil sekaligus menanggung dampak langsung keberadaan pembangkit batu bara. Policy brief dari koalisi masyarakat sipil di Jawa Barat mendokumentasikan empat celah kritis yang selama ini luput dari perhatian publik.

Klistjart Tharissa dari RUTE Berkeadilan mengatakan, ”Hasil FGD dengan warga terdampak dan analisis bersama kami mengungkap bahwa tidak adanya kerangka transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi sehingga target pengurangan emisi dikejar di atas kertas, sementara perlindungan sosial bagi warga terdampak masih diabaikan.”

Policy brief “Menjadikan Jawa Barat Pelopor Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” juga mengungkap berbagai temuan lain seperti koordinasi lintas sektor pemerintah tidak sinergis, tentang partisipasi suara masyarakat terdampak yang tidak pernah benar-benar masuk ke substansi kebijakan hingga soalan potensi ekonomi lokal dari energi bersih dan peluang lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan yang belum terjawab. “Yang menjadi catatan, tidak seperti beberapa provinsi lain, Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana”, tambahnya.

Annisa Paramita Wiharani, Dosen Hubungan Internasional dari Universitas Parahyangan, menyatakan transisi energi itu tidak selalu berbanding lurus tentang teknis, tetapi juga sebagai isu politik, ekonomi, dan sosial. “Jadi yang dianalisis selama ini terkadang hanya dari sisi teknis, padahal perlu juga dipahami pembangkit listrik ini dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya.”

Dalam analisisnya, Annisa menambahkan ada tiga aspek tantangan transisi energi di Jawa Barat. “Pertama high demand, kebutuhan tinggi baik dari industri sampai populasi warga dan bonus demografi, kemudian high opportunity, adanya potensi besar seperti panel surya, panas bumi yang belum termanfaatkan, dan high pressure, banyaknya tekanan seperti lingkungan, dampak sosial sehingga transisi energi tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.”

Tata Mustasya, Direktur Eksekutif, Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN) melihat Jawa Barat penting menjadi contoh penerapan transisi energi berkeadilan karena 18-19% energi Indonesia di konsumsi di Jawa Barat. Sampai 2034 kebutuhan konsumsi diprediksi akan tumbuh sampai 43%. “Tantangan utamanya, selama ini kita ketika menghadapi pilihan energi tidak melihat aspek eksternalitas negatif, seperti jika harga batu bara murah, aspek seperti polusi udara bagi kesehatan akibat PLTU tidak dihitung, sehingga seolah-olah batu bara murah secara ekonomi.” Ia juga menilai pelaksanaan kebijakan transisi energi masih sangat sentralistis, “Padahal seperti di Vietnam yang secara pemerintah otoriter kebijakan energinya lebih longgar, kita lebih sentralistis.”

Penyusunan dan implementasi kebijakan yang sangat terpusat juga disebut dalam diskusi menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai inisiatif di masyarakat.

Rizka Adhiswara, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Jawa Barat, menyampaikan bahwa tantangan transisi energi adalah termasuk fiskal yang terbatas dan semua kewenangan yang masih di tangan pemerintah pusat. Selain itu, ia setuju bahwa dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2018-2050 belum menyasar solusi bagi masyarakat yang paling terdampak. “Kami sedang menunggu Rencana Umum Energi Nasional yang masih molor, kita belum bisa mengeluarkan RUED kalau RUEN belum turun. Untuk aspek perhatian konkret kepada masyarakat terdampak, ini akan menjadikan masukan serius untuk kami dalam pemutakhiran dokumen ke depan.”

Hal ini yang senada juga disampaikan oleh perwakilan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat. Menanggapi kebijakan energi masih sangat tersentral ke pemerintah pusat Tata Mustasya mengatakan, “Pemerintah daerah ruang geraknya untuk kebijakan energi memang cukup sempit. Beberapa rekomendasi kami ke depan, misal untuk solusi fiskal harus ada sumber penerimaan baru, seperti tambahan pungutan batubara,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Energi Bersih 2026 yang diinisiasi oleh RUTE Berkeadilan Jabar, sebuah koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas yang mendorong percepatan transisi energi bersih yang inklusif di Jawa Barat. Festival berlangsung selama dua hari, 25–26 April 2026, dengan tema besar AKSI: Aktivasi Kolaborasi Solusi Iklim, mencakup pameran foto, diskusi publik, sesi membaca buku anak-anak, dan penampilan seni yang merefleksikan urgensi perubahan menuju energi bersih.

–##–

Kredit Foto: RUTE Berkeadilan Jabar/Izzudin Rafi Tamimi